Analisis Kebijakan Perlindungan Saksi Dan Korban (Policy Analysis of Witness and Victim Protection)

Josefhin Mareta

  Abstract


Saksi seringkali tidak dapat dihadirkan karena adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu, sehingga perlu adanya perlindungan hukum kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkapkan tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tujuan pembentukan dan proses analisis kebijakan perlindungan saksi dan korban. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan analisis kualitatif dengan melakukan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa saksi dan korban menjadi elemen penting untuk membantu tercapainya tuntutan keadilan di dalam sistem peradilan terpadu (integrated criminal justice system), sehingga dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengamanatkan penguatan kelembagaan LPSK, tidak hanya saksi dan korban dalam pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terosisme saja yang mendapatkan perlindungan, namun juga untuk semua kasus pidana, di mana para saksi dan korbannya memerlukan perlindungan. Oleh karenanya, LPSK diharapkan dapat membangun kepercayaan dari masyarakat sebagai pelapor.

Kata Kunci: Analisis Kebijakan, Perlindungan Hukum, Saksi dan Korban

Abstract

Often, witnesses can not be presented on trial due to threat from certain parties, both physically and psychologically, so that legal protection be required to anyone who knows or find something that can help reveal the criminal acts that happened and inform to law enforcers. This research was aimed to find out the purpose of establishment and policy analysis process of witnesses and victims protection.This normative juridical research used qualitative analysis by doing study literature.Based on the research results, the researcher concluded that the witness and the victim becomes an important element to help achieve justice in the integrated criminal justice system, so that with the Law Number 13/2006 jo. Law Number 31/2014 on the Protection of Witness and Victims, which mandates the institutional strengthening of The Institution of Witnesses and Victims Protection (LPSK), not just witnesses and victims of human rights violations, corruption, money laundering and terrorism who will be protected, but also for all cases criminal.Therefore, LPSK is expected to build the trust of the community.

Keywords: Policy Analysis, Legal Protection, Witness and Victim


  Keywords


Analisis Kebijakan; Perlindungan Hukum; Saksi dan Korban; Policy Analysis; Legal Protection; Witness and Victim

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 5167 times
PDF file viewed/downloaded : 7718 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.105-115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Josefhin Mareta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic