Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming

Antonio Rajoli Ginting

  Abstract


Sebuah lagu sebagai bagian dari karya seni yang dilindungi hak ciptanya. Apabila lagu tersebut dipakai untuk tujuan komersil maka Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait berhak mendapatkan hak ekonominya berupa royalti. Dalam konteks perkembangan dunia yang serba digital, perlindungan hak ekonomi menghadapi tantangan yang besar. Digitalisasi semakin memudahkan masyarakat untuk menikmati lagu dimanapun menggunakan aplikasi musik streaming. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan royalti musik pada aplikasi musik streaming dan bagaimana upaya LMKN dalam mengelola royalti pada aplikasi musik streaming. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dengan analisis data deskriptif. Mekanisme pengelolaan royalti pada aplikasi musik streaming dengan cara memberikan royalti untuk lagu yang distreaming oleh pengguna. Royalti diberikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya memberikannya kepada pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait. Upaya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam mengelola royalti dari aplikasi musik streaming adalah dengan memperbaiki database musik yang ada di Indonesia, kemudian menentukan tarif yang sesuai untuk sebuah royalti dari lagu yang diputar pada aplikasi musik streaming. Adapun saran dari penulis adalah segera membuat aturan yang tepat untuk pengumpulan royalti di aplikasi musik streaming dan alur pengumpulan yang jelas dari aplikasi musik streaming ke pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait.


  Keywords


LMKN; royalti; aplikasi musik streaming

  Full Text:

PDF

  References


Ananda, Syifa. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Mengelola Royalti Pencipta Terkait Usaha Karaoke” 1 (2018): 713–731.

Binsar P. Sihotang. “Perlindungan Hak Ekonomi Produser Fonogram Terhadap Pembajakan Musik Dan Lagu-Lagu Asing Di Indonesia” (2014).

Cekaja.com. “Intip Cara Baru Musisi Mendownload Duit Di Era Digital.” https://www.cekaja.com/kartu-kredit/ news/137980-intip-cara-baru-musisi- mendownload-duit-di-era-digital.html.

Dimyati, Agus. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Dalam Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Karaoke” (n.d.): 30–43.

Heriani, Fitri Novia. “Aplikasi Penyedia Musik Sejenis JOOX, ITunes Siap-Siap Kena Royalti.” Hukum Online.

It, How, Changes How, You Get, and Paid Your. “The Music Modernization Act :” (n.d.).

Kompas. “Layanan ‘Music Streaming’ Sumbang 43 Persen Pendapatan Industri Musik.” Last modified 2018. https://tekno.kompas.com/ read/2018/04/25/12005617/layanan- music-streaming-sumbang-43-persen- pendapatan-industri-musik?page=all.

Lestari, Sartika Nanda, and Arifin Pringgo Laksono. “A Legal Protection of Music Royalty on Open Content License through Soundcloud.” Jurnal Dinamika Hukum 18, no. 3 (2018): 329–336. http:// dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index. php/JDH/article/view/2124/616.

Listiyani, Dini. “Pecahkan Masalah Royalti, Spotify Pinang Startup Mediachain.” Okzone.Com.

Mirwansyah, Oleh. “Tinjauan Terhadap Perlindungan Bagi Pencipta Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” (2014).

Netti, S Yollis Michdon, and Irwansyah Irwansyah. “Spotify: Aplikasi Music Streaming Untuk Generasi Milenial.” Jurnal Komunikasi 10, no. 1 (2018): 1.

Perspektif, Dalam, and H A K Asasi. “Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (” 1, no. 3 (2019):

–84.

Prof. Dr. Rahmi Janed, S.H., M.H. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Rahma, Athika. “Spotify Tak Lagi Izinkan Musisi Indie Upload Musik Secara Langsung.” Liputan6.Com.

Simatupang, Taufik H. “Revitalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Mendukung Perlindungan KI Di Indonesia” 10 (2016).

Soekanto, Soerjono; Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Spotify. “Syarat Dan Ketentuan Penggunaan Spotify.”

Suhayati, Monika. “Pemilik Hak Terkait Dalam Undang-Undang Nomor 28,” no. 28

(2014): 207–222.

“‘Deklarasi Bali’ Sepakati Pemungutan Royalti Musik Satu Pintu Jadi Lebih Tertib Dan Transparan.” Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/ Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu,” n.d.

“Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif Nomor 36 TH 2018.

Pdf,” 2018.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” n.d.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4043 times
PDF file viewed/downloaded : 5287 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.379-398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Antonio Rajoli Ginting

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic