Tindakan Hukum terhadap Orang Asing Mantan Narapidana yang Memiliki Kartu Pengungsi UNHCR dalam Perspektif Keimigrasian

Muhammad Alvi Syahrin, Setiawan Saputra

  Abstract


Migrasi pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia tidak lagi melalui pola tradisional, tetapi transaksional. Mereka masuk menggunakan dokumen resmi dan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, lalu mendaftarkan diri ke UNHCR untuk mendapatkan status pencari suaka dan pengungsi. Sering kali status tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Mereka menganggap dirinya kebal hukum (hak imunitas) dari aturan positif suatu negara, termasuk melakukan tindak pidana di Indonesia. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana tindakan hukum terhadap orang asing mantan narapidana yang memiliki kartu pengungsi UNHCR dalam perspektif keimigrasian: Studi Kasus Ali Reza Khodadad. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui beberapa fakta hukum sebagai berikut. Dalam ketentuan yang tertera pada kartu pengungsi, dicantumkan kewaijban bagi setiap pemegang kartu ini untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ali Reza Khodadad dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan tindakan deportasi terhadap Ali Reza Khodadad harus dilakukan tanpa melihat status pengungsinya. Hal ini merupakan perwujudan dari konsep kedaulatan negara.


  Keywords


narapidana; orang asing; pengungsi; UNHCR; keimigrasian.

  Full Text:

PDF

  References


Alpak, Gokay, Ahmet Unal, Feridun Bulbul, Eser Sagaltici, Yasin Bez, Abdurrahman Altindag, Alican Dalkilic, and Haluk A. Savas. “Post-Traumatic Stress Disorder among Syrian Refugees in Turkey: A Cross-Sectional Study.” International Journal of Psychiatry in Clinical Practice 19, no. 1 (2015).

Chimni, B. S. “The Geopolitics of Refugee Studies: A View from the South.” Journal of Refugee Studies (1998).

Czaika, Mathias, and Hein De Haas. “The Effectiveness of Immigration Policies.” Population and Development Review (2013).

Facchini, Giovanni, Tommaso Frattini, and Anna M. Mayda. “International Migration.” In International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences: Second Edition, 2015.

Hashimoto, Naoko. “Refugee Resettlement as an Alternative to Asylum.” Refugee Survey Quarterly 37, no. 2 (2018).

Jastram, Kate, and Achiron Marilyn. “Refugee Protection: A Guide to International Refugee Law.” UNHCR (2001).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

Perez, Sofia A. “Immigration Policy.” In International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences: Second Edition, 2015.

Susanto, Anthon F. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta, 2014.

Syahrin, M Alvi. “Antara Batas Imajiner Dan Kedaulatan Negara.” In Imigrasi Di Batas Imajiner (TPI Soekarno Hatta), 1:16–31. 1st ed. Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, 2016.

———. “Beri Efek Jera Pada Pelaku Kejahatan Keimigrasian.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2015.

———. “Eksodus Warga Negara Tiongkok: Antara Kebijakan Dan Penyelundupan.” Checkpoint. Depok, ID: Politeknik Imigrasi, October 2016.

———. “Evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsri Dari Luar Negeri Dalam Perspektif Kebijakan Selektif Keimigrasian.” In Kebijakan Indonesia Dalam Penerapan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016: Tanggung Jawab, Keamanan, Dan Regionalisme. Depok: University of Melbourne dan Universitas Indonesia, 2019.

———. “Hak Asasi Bermigrasi.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2015.

———. “Imigran Ilegal, Migrasi Atau Ekspansi?” Checkpoint. Depok: Akademi Imigrasi, 2015.

———. “Imigran Ilegal Dan HAM Universal.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2017.

———. “Indonesia Darurat Imigran Ilegal.” Checkpoint. Depok: Politeknik Imigrasi, 2018.

———. “Jus Cogens Dalam Protokol Penyelundupan Migran Tahun 2000.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2018.

———. “Kepastian Hukum Dan Kekuatan Bangsa.” Petak Norma 4, no. 2 (2019): 1–4.

———. “Kontroversi Penerapan Prinsip Non-Refoulement Bagi Pencari Suaka Dan Pengungsi Sebagai Suatu Jus Cogens.” In Seminar Nasional Kebijakan Pengawasan Imigran Ilegal Dalam Perspektif Kedaulatan Negara. Depok: Universitas Pancasila, 2018.

———. “Konvergensi Hukum, Otoritas, Dan Moralitas.” Petak Norma 4, no. 1 (2019): 1–5.

———. “Memahami Pencari Suaka Dan Pengungsi Dalam Syariat Islam.” In Islamigrasi. 1st ed. Depok: Politeknik Imigrasi, 2019.

———. “Memaksimalkan Peran Imigrasi Di Perbatasan.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2015.

———. “Menakar Eksistensi Area Imigrasi.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2014.

———. “Menakar Kedaulatan Negara Dalam Perspektif Keimigrasian.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 1 (2018): 43–57.

———. “Mengukur Kekuatan Hukum Surat Edaran.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2018.

———. Metode Penelitian Keimigrasian. 1st ed. Depok: Politeknik Imigrasi, 2019.

———. “Pembatasan Prinsip Non-Refoulement.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2018.

———. “Pemeriksaan Paspor Palsu Pada Laboratorium Forensik Keimigrasian Direktorat Intelijen Keimigrasian (Studi Kasus: Pemeriksaan Paspor Palsu Kebangsaan Inggris Atas Nama Abbas Tauqeer).” Akademi Imigrasi, 2016.

———. “Penerapan Hukum Deteni Tanpa Kewarganegaraan (Stateless) Yang Ditahan Lebih Dari 10 (Sepuluh) Tahun Di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.” Fiat Justicia 3, no. 2 (2017): 455–481.

———. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Majalah Hukum Nasional 1, no. 1 (2018): 97–114.

———. “Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.” Seminar Hukum Nasional 4, no. 1 (2018): 25–49.

———. “Penyadapan Oleh Australia, Saatnya Imigrasi Bersikap.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2014.

———. “Perkembangan Konsep Nasionalisme Di Dunia.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2014.

———. “Posisi Dan Perkembangan Hukum Pengungsi Internasional.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2017.

———. “Pro Dan Kontra Penerbitan Perpres No. 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2018.

———. “Refleksi Hubungan Negara, Warga Negara, Dan Keimigrasian.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2014.

———. “Refleksi Hukum Implementasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dalam Perspektif Keimigrasian.” Fiat Justicia 4, no. 2 (2018): 155–169.

———. “Rekonstruksi Paradigma Hukum Pengungsi Indonesia: Keamanan Atau Kemanusiaan?” In ImmiTalk 2018: Challenges in Border Protection. Depok: Politeknik Imigrasi, 2018.

———. “Reorientasi Fungsi Imigrasi Indonesia.” In Imigrasi Di Batas Imajiner (TPI Soekarno Hatta), 1:89–102. 1st ed. Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, 2016.

———. “The Immigration Crime and Policy: Implementation of PPNS Authorities on Investigation.” JILS 3 (2018): 175.

———. “The Implementation of Non-Refoulement Principle to the Asylum Seekers and Refugees in Indonesia.” Sriwijaya Law Review 1, no. 2 (2017): 168–178.

———. “The Rohingya Refugee Crisis: Legal Protection on International Law and Islamic Law.” In International Conference on Indonesian Legal Studies, 192:94–99, 2018.

Syahrin, M Alvi, Ridwan Arifin, and Gunawan Ari Nursanto. Regulasi Pemeriksaan Keimigrasian Di Indonesia. 1st ed. Depok: Politeknik Imigrasi, 2018.

Syahrin, M Alvi, Hari Budi Artono, and Faisal Santiago. “Legal Impacts of The Existence of Refugees and Asylum Seekers in Indonesia.” International Journal of Civil Engineering and Technology 9, no. 5 (2018): 1051–1058.

Syahrin, M Alvi, and Irsan. “Law Enforcement of Foreign Workers Abusing Immigration Residence Permit: Case Studies on Energy and Mining Companies.” In International Conference on Energy and Mining Law, 59:184–189, 2018.

Syahrin, M Alvi, and Pramella Yunidar Pasaribu. “Dialektika Hukum Determinasi Migrasi Pengungsi Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 1, no. 1 (2018): 150–164.

Syahrin, M Alvi, and Surya Pranata. “Studi Kritis Kepentingan Indonesia Dalam Proses Ratifikasi Konvensi Tahun 1951 Dan Protokol Tahun 1967.” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 1, no. 1 (2018): 49–62.

Syahrin, Muhammad Alvi. “The Law Aspect of Immigration Forensic Laboratory.” AKTA YUDISIA 3, no. 1 (2018): 3.

Tremblay, Karine. “Academic Mobility and Immigration.” Journal of Studies in International Education (2005).


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2499 times
PDF file viewed/downloaded : 3169 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.139-164

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Muhammad Alvi Syahrin, Setiawan Saputra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic