Efektivitas Program Pembinaan Kemandirian pada Lembaga Pemasyarakatan Berbasis Industri

Ardyan Gilang Ramadhan, Maria Lusyana Br Ginting, Chintia Octenta

  Abstract


Pemasyarakatan mempunyai tujuan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehinga masyarakat dapat menerima mereka kembali. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah merumuskan program pembinaan kemandirian narapidana agar setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan narapidana dapat mandiri memenuhi kebutuhannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pembinaan kemandirian narapidana dan strategi serta efektivitas keberhasilan dari pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana. Jenis penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian pada Lapas Kelas IIA Karawang dan Lapas Kelas IIA Cikarang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program pembinaan narapidana berjalan dengan baik. Lapas Kelas IIA Cikarang dan Lapas Kelas IIA Karawang memiliki keunikan dalam implementasi program pembinaan kemandirian narapidana. Kedua Lapas ini berhasil memenuhi target PNBP dan pembinaan narapidana bersertifikat. Saran dari penelitian ini adalah perlu diperhatikan pasar yang ditargetkan dan banyak dibutuhkan atau digunakan oleh masyarakat sebagai program prioritas kemandirian narapidana. Selain itu, perlu pengamatan oleh balai pemasyarakatan atau pembimbing kemasyarakatan untuk mengetahui apakah pembinaan keterampilan yang telah dilberikan di Lapas bermanfaat dan berkelanjutan.

  Keywords


efektivitas; pemasyarakatan; pembinaan kemandirian.

  Full Text:

PDF

  References


Abdurahman, Maman. Sambas Ali Muhidin, Ating Somantri. Dasar- Dasar Metode Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Pustaka Setia., 2011: 90

Afrizal. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016: 12

Donny Michael. Pembinaan Narapidana Di Bidang Keterampilan Berbasis Hak Asasi Manusia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2016: 31

Equatora, Muhammad Ali. “Efektivitas Pembinaan Kemandirian Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta.” EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 7, no. 1 (2018): 19–26.

Harahap, Nursapia. Penelitian Kualitatif. Medan: Wal Ashri Publishing, 2020: 126

Melong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2017: 6

Nugroho, Riant. Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2006: 213

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, 2004.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, 1995. www.bphn.go.id.

Sanusi, Ahmad. “Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 2 (2019): 123–138.

Siagian, Sondang P. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006: 4

Suhestia Ningtyas, Erina. “Pelakasanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Kota Malang).” Jurnal Administrasi Publik (JAP) Vol. 1, No (n.d.): 1266-1275.

Sujatno, Adi. Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Membangun Manusia Mandiri. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM., 2004:18-21

Sulhin, Iqrak. “Identifikasi Faktor Determinan Residivisme.” Jurnal Kriminologi Indonesia 7, no. 3 (2011): 365–367.

Suparno. Implementasi Kebijakan Publik Dalam Praktek. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya, 2017: 33

Tampubolon, Eric. “Efektivitas Pembinaan Narapidana Aanak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) PEKANBARU.” Fisip 4, no. 1 (2017): 1–14.

Thoha, Miftah. Perilaku Organisasi, Konsep Dasar Dan Aplikasinya. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2008: 4

Winarno, Budi. “Kebijakan Publik (Teori, Proses, Dan Studi Kasus).” Yogyakarta: Media Pressindo, 2007: 144

“Effective Adjective - Definition, Pictures, Pronunciation and Usage Notes | Oxford Advanced Learner’s Dictionary.” Accessed March 3, 2021. OxfordLearnersDictionaries.com.

“Lapas Industri Ubah Paradigma Lembaga Konsumtif Menjadi Produktif.” Biro Humas, Hukum Dan Kerjasama, 2017. http://www.kemenkumham.go.id/berita/1148-lapas-industri-ubah-paradigma-lembaga-konsumtif-menjadi-produktif.

“Yasonna: 0,6 Persen Napi Asimilasi Mengulangi Tindak Pidana.” Accessed March 24, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/13065361/yasonna-06-persen-napi-asimilasi-mengulangi-tindak-pidana.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 5207 times
PDF file viewed/downloaded : 5450 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.181-198

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ardyan Gilang Ramadhan, Maria Lusyana Br Ginting, Chintia Octenta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic