Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Rumah Tahanan Negara sebagai salah satu sub sistem dari sistem peradilan pidana (an criminal justice sistem) khususnya dalam pengelolaan penahanan menjadi penting karena lembaga penahanan bukan saja menjadi masalah hukum, akan tetapi terkait juga dengan masalah hak asasi seorang tersangka, sehingga timbul pertanyaan bagaimana perspektif hokum dan hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hokum bagi tersangka. Pertanyaan selanjutnya bagaimana perspektif hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hukum bagi tersangka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara juridis formil pengeluaran tahanan demi hukum oleh kepala rumah tahanan negara; dan perspektif hak asasi manusia bagi tersangka, metode yang digunakan tipologi penelitian hukum normatif, pengeluaran tahanan demi hukum oleh Kepala Rumah Tahanan Negara sebagaimana diatur Pasal 19 Ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah cukup kuat secara juridis, akan tetapi diwajibkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penegak hukum yang bertangungjawab menahan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanan. Untuk peningkatan kerjasama penegakan hukum, perlu kiranya membangun sistem administrasi persuratan antar unit pelaksana teknis penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ansorie, Syarifuddin Pettanasse, Ruben Achmad. Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa, 1990.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionisme. Bandung: Bina Cipta, 1996.
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
Detiknews. “Masa Tahanan Habis Tapi Tak Dibebaskan, Tersangka Ini Melapor Ke Komjak.” Jakarta, November 4, 2014.
Frans Ceunfin SVD. Hak-Hak Asasi Manusia, Pendasaran Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Politik. Maumere: Penerbit Ledalero, 2002. Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Acara, n.d.
Mardjono reksodipoetro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum oleh Dakam Batas-Batas Toleransi). jakarta: FH UI, 1993.
Muladi. Demokrasi, HAM Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta: The Habibie Centre, 2002.
———. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: UNDIP, 1998.
Sudikno Mertokusumo, A. Pitlo. Penemuan Hukum, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
Supriyanta. “KUHAP DAN SISTEM TERPADU.” PERADILAN PIDANA wacana hukum VIII, no. 1 (2009): 1–13. “Masa Tahanan Sudah Habis Terdakwa Tetap Ditahan.” Last modified 2018. Accessed September 19, 2020. balitribune.co.id.
Article Metric
Abstract this article has been read : 4001 timesPDF file viewed/downloaded : 3396 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.435-444
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Ahmad Sanusi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :