Mekanisme Pengawasan Intern Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Inspektorat Jenderal sebagai unsur pengawasan intern harus dapat merumuskan arah kebijakan strategis, namun masih menghadapi kendala di antaranya adalah belum sepenuhnya menjawab substansi permasalahan dan belum optimalnya komunikasi efektif sesuai mekanisme pengawasan intern. Mekanisme pengawasan intern penting untuk melihat apakah pekerjaan telah sesuai dengan rencana. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi mekanisme pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta kendala-kendala yang dihadapi. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara serta data sekunder. Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan menggambarkan bahwa mekanisme pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM belum sesuai dengan harapan. Dalam upaya perbaikan, maka perlu dilakukan: (1) merevisi pedoman penugasan pengawasan. (2) pembentukan Komite Audit. (3) memperbaiki standar operasional prosedur. (4) penambahan auditor dan pelatihan teknis. (5) Pengembangan SIMWAS yang menyediakan data dan proses secara on-line real time (OLRT). (6) secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan sistem pengawasan intern.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arta, D., and N. Sari. “Pengaruh Motivasi Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Kabupaten Badung.” Jurnal Ilmu Manajemen Mahasaraswati (2015).
Creswell, J. “Creswell , J . W . ( 2007 ). Qualitative Inquiry and Research Design : Choosing among Five Approaches ( 2 " ’ ’ Edition ). Thousand Oaks : Sage .” Qualitative Inquiry (2007).
Firdaus, Insan. “Analisis Kebijakan Penempatan Auditor Di Kantor Wilayah Kementerian HUKUM Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (2016).
Handoko, T. Hani. “Manajemen Personalia Dan Sumber Daya Manusia.” Pengantar Manajemen (2011).
Kadarisman, M. “Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia.” Rajawali Press. Jakarta, 2012.
Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Remaja Rosdakarya, 2003.
Mareta, Josefhin. “Pola Penempatan Auditor Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (2020).
Mujiastono, Dody Mardiansyah, Gustian Wiwaha. “Mujiastono, Dody Mardiansyah, Gustian Wiwaha. Penggunaan Model Risk Control Matrix Dalam Pelaksanaan Audit, Jurnal Pengawasan, Volume 1, Nomor 1 September 2019. Hlm. 13.” Jurnal Pengawasan.
Palandeng, Indrie Debbie, Olivia Syanne Nelwan, and Erlis Milta Rin Sondole. “Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi Dan Pengawasan Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran Vii, Terminal Bbm Bitung.” Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (2015).
Patton, Michael Quinn. “Qualitative Research and Evaluation Methods. Thousand Oaks.” Cal.: Sage Publications (2002).
Situmorang, Victor M. Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Bandung : Rineka Cipta, 1994.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Permenpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
Pedoman
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).
Web Site
http://itjen.kemenkumham.go.id/images/Laporan_Persepsi_APIP.pdf
Article Metric
Abstract this article has been read : 2712 timesPDF file viewed/downloaded : 1859 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.313-338
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Oki Wahju Budijanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :