Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan

Insan Firdaus

  Abstract


Overcrowded penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan masalah utama pengelolaan sistem pemasyarakatan. Jumlah overcrowded meningkat tiap tahun dan terjadi dihampir semua Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah overcrowded adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perananan pembimbing kemasyarakatan dalam Penanganan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian bersifat yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung data yang bersifat kuantitatif. Pembimbing kemasyarakatan berperan penting dalam proses restorative justice, reintegrasi sosial, dan pembinaan dan rehabilitasi. Berdasarkan data di sistem database pemasyarakatan, keberhasilan proses diversi pada proses peradilan anak cukup tinggi, hal ini berdampak pada berkurangnya anak berhadapan hukum yang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dalam program reintegrasi sosial Pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif dalam pemberian hak warga binaan pemasyarakatan menjalani hukuman di Luar Lembaga Pemasyarakarakatan. Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, assesment resiko dan kebutuhan yang berguna bagi Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan rehabilitas narkotika. Oleh karena itu, Untuk meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani overcrowded Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus meningkatkan kompetensi dan kuantitas sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan, dan menambah jumlah balai pemasyarakatan serta menambah anggaran bimbingan kemasyarakatan.


  Keywords


overcrowded; lembaga pemasyarakatan; peranan pembimbing pemasyarakatan

  Full Text:

PDF

  References


-1524199759)., https://nasional.sindonews. com/read/1299409/13/jumlah-napi- terus-meningkat-lapas overkapasitas. “No Title.”

Aryana, I Wayan Putu Sucana. “Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana” 11, no. 21 (2015): 39–44.

Balitbang Hukum dan HAM. Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan Oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jakarta: Balitbangkumham Press, 2018.

C.Kamea, Henny. “Lex Crimen Vol. II/No. 4/ Agustus/2013.” Lex Crimen II/ No. 5, no. 4 (2013): 113–121.

HAM, Paparan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Temu Ilmiah Pemanfaatan Hasil Kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan Tema: Penguatan Penelitian dan Pengkajian Serta Pengembangan Kebijakan Hukum dan HAM dalam Menyukseskan Tugas dan Fungsi. No Title. Jakarta, n.d.

Http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/ current/monthly/kanwil/db6b9640-6bd1- 1bd1-ebc7-313134333039/year/2019/ month/5. “Diakses Pada Tanggal 22 Juli 2019.”

Http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/ current/monthly/year/2019/month/6. “Diakses Pada 9 Juli 2019.”

Marcus Priyo Gunarto. “Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan.” Jurnal Mimbar Hukum Vol.21, no. No. 1 (2009): hlm.108.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Oudana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Nugroho, Trisapto Agung. “Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 69.

Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang. No Title, n.d.

Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Sanusi, Ahmad. “Evaluasi Pelaksanaan Cetak Biru Sistem Pemasyarakatan Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 2 (2017): 121–137. https://ejournal. balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/ article/view/150/pdf_1.

Sitanggang, Kristina. “Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 2014.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2014).

Soekanto, Soejono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1990.

Widagdo, Seyiawan. Kamus Hukum. Jakarta: Pretasi Pusaka Publisher, 2012.

“Paparan Dirjen Pemasyarakatan, Arah Kebijakan Ditjenpas Dalam Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Proses Hukum,” 2018.

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan, n.d.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3487 times
PDF file viewed/downloaded : 5019 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.339-358

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Insan Firdaus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic