Evaluasi Pelaksanaan Community-Based Corrections di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai

Hakki Fajriando

  Abstract


Lapas Terbuka, yang relatif baru dikenal di Indonesia, telah menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana dan sistem pemasyarakatan. Keberadaan Lapas terbuka tidak bisa dilepaskan dari prinsip community-based corrections yang mengedepankan peran serta masyarakat dalam proses reintegrasi narapidana yang tengah diasimilasikan. Tulisan ini berupaya untuk menganalisis sejauh mana penerapan ketentuan-ketentuan konsep community-based corrections telah dilaksanakan dalam operasionalisasi Lapas terbuka di Lapas terbuka Kelas III Rumbai. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep community-based corrections belum benar-benar dapat dilaksanakan di Lapas terbuka Kelas III Rumbai. Penyebabnya: lokasi dan kondisi geografis Lapas, proses seleksi WBP yg belum optimal, kurangnya kuantitas dan kualitas SDM, keterbatasan anggaran, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, serta kurangnya kerjasama dengan stakeholder lain, Disarankan  agar Ditjen Pemasyarakatan meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana di Lapas terbuka Kelas III Rumbai. Lapas terbuka Kelas III Rumbai juga disarankan untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga, khususnya terkait program asimilasi bagi narapidana untuk bekerja di luar Lapas.


  Keywords


pemasyarakatan; lapas terbuka; community-based corrections

  Full Text:

PDF

  References


Abdulkadir Muhamad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Angkasa. “Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana.” Dinamika Hukum 10, no. 3

(2010).

Dessy Debrilianawati, et. al. “Peran Dan Koordinasi Antar Instansi Dalam Pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Administrasi Publik 1, no. 2 (2013).

Dey Ravena. “Implikasi Nilai Keadilan Pembinaan Narapidana Di Indonesia.” Jurnal Scientica 1, no. 1 (n.d.).

Dwidja Priyatna. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2006.

Fritles Togatorop et.al. “Pola Pembinaan Narapidana Berbasis Budaya Dan Karakteristik Wilayah Di Lembaga Pemasyarakatan IIB Sorong Papua.” Last modified 2018. Accessed December 19, 2018. http://pasca.unhas.ac.id/ jurnal/files/f2fb92a293cf23a7e3e0f9 28d50b3b58.pdf.

Hadikusuma, Hilman. Metode Pembuatan Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Hamja. “Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community- Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Mimbar Hukum. Last modified 2015. Accessed February 15,

https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/ view/15882.

Haryono. “Kebijakan Perlakuan Khusus Narapidana Risiko Tinggi.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 3 (2017).

———. “Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimiliasi Narapidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 3 (2018).

Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. 18th ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.

Louis P. Corney. Corrections Treatment and Philosophy. New York: Englewood Cliffs, Prentice-Hall Inc., 1980.

McCarthy et.al. Community Based Corrections. Pacific Grove, California: Brooks Cole Publishing Company, 1984.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: BP Universitas Diponegoro, 1995.

Pemasyarakatan., Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH. OT.02.02. Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem. No Title. Indonesia: Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH. OT.02.02. Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan., 2009.

Richard W. Snarr. Introduction to Corrections. New York: Brown & Benchmark Publishing, 1996.

Sanusi, Ahmad. “Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka.” Jurnai Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 2 (2019).

Sholehuddin, M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana : Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Suwarto. “Ide Individualisasi Pidana Dalam Pembinaan Narapidana Dengan Sistem Pemasyarakatan.” Jurnal Equality 12, no. 2 (2007).

Tholib. “Pemberdayaan Lapas Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Based Corrections Di Indonesia.” Accessed February 15, 2019. http:// www.ditjenpas.go.id.

Yuliani, Putri Anisa. “Program Pembinaan Kemandirian Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Jakarta.” UIN Syarif Hidatullah, 2014.

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Indonesia, 1995.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1080 times
PDF file viewed/downloaded : 885 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.323-338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Hakki Fajriando

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic