Ratio Legis dan Dampak Pengaturan Kewarganegaraan Ganda dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari

  Abstract


UU No. 62/1958 dan UU No. 12/ 2006 pada prinsipnya tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda. UU No. 12/ 2006 memperbolehkan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak dalam kaitannya perlindungan terhadap hak anak. Namun, seiring dengan perkembangan dalam dunia modern, tuntutan diaspora Indonesia terhadap Pemerintah RI untuk juga memberikan status kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa terus bergulir. Penelitian ini mengangkat dua isu hukum. Isu hukum pertama mengenai ratio legis tidak diperbolehkannya kewarganegaraan ganda dalam UU No. 62/1958 dan UU No. 12/2006. Isu hukum kedua adalah dampaknya terutama dalam bidang hukum apabila kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan sejarah. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis terhadap isu hukum yang telah diajukan. Berdasarkan penelitian ini, kedua undang-undang tersebut tidak terlepas dari filosofi kewarganegaraan yang didasarkan pada doktrin “kesetiaan abadi” (perpetual allegiance). Kedua undang-undang tersebut mengatur bahwa bentuk kesetiaan WNI kepada negara nya adalah dengan tidak mempunyai kewarganegaraan ganda. Sedangkan dampaknya dalam bidang hukum apabila kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah perubahan ketentuan- ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan kepemilikan properti, hak politik, kewarganegaraan dan Imigrasi. Penelitian ini memberikan saran bahwa tuntutan kewarganegaraan ganda dari komunitas diaspora Indonesia perlu direspon oleh Pemerintah Indonesia dengan dicermat dengan melakukan pengkajian dan penyusunan pertimbangan yang melibatkan berbagai instansi terkait.


  Keywords


kewarganegaraan ganda; kewarganegaraan Indonesia; hukum kewarganegaraan; hukum Indonesia

  Full Text:

PDF

  References


Arwiyah, M. Yahya, dkk. Regulasi Kewarganegaraan Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2013.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Cetakan Pertama. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Ballin, E.H. Citizen’s Rights and the Right to be a Citizen. Leiden: Brill Nijhoff, 2014.

Edwards, Alece dan Waas, Laura van (Eds.). Nationality and Statelessness under International Law. UK: Cambridge University Press, 2014.

Gautama, Sudargo. Tafsiran Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 1983.

Harijanti, Susi D. Report on Citizenship Law: Indonesia. Italy: European University Institute, 2017.

Harpaz, Y. Citizenship 2.0: Dual Nationality as a Global Asset. Princeton: Princeton University Press, 2019.

Howard-Hassman, R.E. Introduction: The Human Right to Citizenship, In Howard- Hassman, R.E. and Walton-Roberts, M. (Eds.), The Human Right to Citizenship: A Slippery Concept. Philadhelphia- Pennsylvania: University of Pennsylvania Press, 2015.

Inter-Parliamentary Union and United Nation High Commissioner for Refugees, Nationality and Stateslessness: A Handbook for Parliamentarians, No. 22. Switzerland: Inter-Parliamentary Union and United Nation High Commissioner for Refugees, 2014.

Kingston, L.N. Fully Human: Personhood, Citizenship, and Rights. New York: Oxford University Press, 2019.

Paulus, B.P. Kewarganegaraan RI Ditinjau dari UUD 1945: Khususnya Kewarganegaraan Peranakan Tionghoa. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Tatanegara di Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat, 1983.

Spiro, P.J. At Home in Two Countries: The Past and Future of Dual Citizenship. New York: New York University Press, 2016.

Sobel, R. Citizenship as Foundation of Rights: Meaning for America. Cambridge: Cambridge University Press, 2016.

Tanasoca, A. The Ethics of Multiple Nationality. Cambridge: Cambridge University Press, 2018.

Wijayanti, Herlin. Hukum Kewarganegaraan

& Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.

Yamin, Muhammad Yamin Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, (djilid pertama, cetakan kedua). Jakarta, 1971.

Hosseini, Seyyed Ibrahim, et.al, Nationality in Private International Law, Indian Journal of Science and Technology, Vol 8(12), 69906, June 2015.

Mügge, Liza, Dual Nationality and Transnational Politics, Journal of Ethnic and Migration Studies Vol. 38, No. 1 (January 2012): 1-19

Harijanti, Susi Dwi, dkk, “Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia”, Laporan Penelitian Fakultas Universitas Padjadjaran, Bandung, 2007.

Harijanti, Susi Dwi, Dwi Kewarganegaraan dan Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Disampaikan dalam acara Diskusi Penyusunan Konsep

Naskah Akademik dan RUU

tentang Kewarganegaraan Ganda,

diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, 23 Oktober 2014.

Human Rights Council, Human Rights and Arbitrary Deprivation of Nationality. Thirteenth session Annual report of the United Nations High Commissioner for Human Rights and reports of the Office of the High Commissioner and the Secretary-General (A/HRC/13/34), 14

December 2009.

Spiro, Peter J. “Dual Citizenship as Human Right”, Legal Studies Research Paper, Temple University Beasley School of Law, Research Paper No. 2009-41, 2009.

Wiratraman, R. Herlambang P., Mengapa dwi-kewarganegaraan harus dilindungi dalam Sistem Hukum Indonesia? Pendekatan Konstitusionalisme Hak Asasi Manusia, (sebuah masukan untuk Team Penyusun Naskah dan/atau Team Penyusun Rancangan Undang Undang mengenai Perubahan UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia).

http://dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list, diakses tanggal 23 September 2019.

Dpr.go.id, diakses tanggal 04 Maret 2016 Siaran Pers Indonesian Diaspora Network,

Jakarta 24 Nopember 2014

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958

Undang-Undang No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia No M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran

Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia No. M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia No. 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3464 times
PDF file viewed/downloaded : 4560 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.359-378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic