Penguatan Bebas Visa Kunjungan (Bvk) Melalui Peran Penjamin: Menghidupkan Kembali Amanat Undang-Undang Keimigrasian

Jamaruli Manihuruk

  Abstract


Kebijakan Bebas Visa Kunjungan telah memberikan seluas-luasnya akses bagi orang asing untuk memasuki wilayah Negara Indonesia. Kebijakan ini jelas menguntungkan dari segi pariwisata, tetapi di sisi yang lain, menimbulkan banyak permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan negara seperti tingginya angka pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Oleh karena itu, berdasarkan fungsi yang diembannya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dituntut untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing yang memasuki wilayah Indonesia. Salah satu alternatif yang bisa digunakan oleh Ditjen Imigrasi adalah dengan melibatkan peran penjamin. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bermaksud menguraikan permasalahan dan juga memberikan solusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh kebijakan Bebas Visa Kunjungan, yaitu dengan memberikan peran yang optimal kepada penjamin. Penjamin yang dimaksud yaitu Biro Perjalanan Wisata. Solusi ini pada prinsipnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian serta peraturan turunannya. Apabila pemerintah mampu mengeluarkan kebijakan tersebut, maka pemerintah pun akan terbantu dalam pengawasan Orang Asing. Selain itu, untuk mendongkrak daya jual pariwisata daerah di Indonesia, Penjamin dapat menyediakan paket perjalanan khusus daerah tertentu yang dapat dipilih oleh wisatawan mancanegara. Sekali dayung dua pulau terlampaui, tidak hanya mendongkrak daya jual pariwisata daerah, kebijakan ini pun tentu akan memudahkan dan mengefisienkan proses pengajuan bebas visa kunjungan oleh biro perjalanan wisata.


  Keywords


Bebas Visa Kunjungan; Penjamin; Biro Perjalanan Wisata; Pengawasan Keimigrasian

  Full Text:

PDF (Bahasa Indonesia)

  References


Anak Agung Ayu Intan Parameswari. “Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Menghilangkan Atau Melestarikan Kearifan Lokal Bali.” Hasanuddin Journal of International Affairs 1, no. 2 (2021): 218. https://journal.unhas.ac.id/index.php/hujia/article/view/17715/7270.

Associates, Dezan Shira &. “China’s Visa-Free Policies: Latest Updates.” china-briefing.com. Last modified 2023. Diakses November 30, 2023. https://www.china-briefing.com/news/china-visa-free-travel-policies-2023-complete-guide/#:~:text=China has also signed agreements,to diplomatic or official passports.

Azam, J.P., F. Gubert. “Migrants’ Remittances and the Household in Africa: A Review of the Evidence.” Journal of African Economies 15, no. AERC Supplement 2 (2006): 426–462.

Dkk, Jack C Plano dalam Andi Meganingratna. “Analisis Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) Terhadap Sektor Pariwisata di Kota Makassar, Nakhoda.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 20, no. 01 (2021): 82.

Erdian. “Efektivitas Penerapan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dikaitkan Dengan Selective Policy Keimigrasian Indonesia.” Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Jawa Barat. Last modified 2018. Diakses September 28, 2023. https://jabar.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/efektivitas-penerapan-kebijakan-bebas-visa-kunjungan-dikaitkan-dengan-selective-.

Hotel Borobudur Jakarta. Advokasi Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, 29 November 2023. Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM membuat sebuah analisis evaluasi mengenai kebijakan bebas visa kunjungan. Jakarta, 2023.

Imigrasi, Direktorat Jenderal. Data Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Ditjenim dan Seluruh UPT di Indonesia 2 Januari - 31 Agustus 2023. Jakarta, 2023.

Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Indonesia, 2021.

Indonesia, Presiden Republik. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Indonesia, 2016.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Indonesia, 2011.

Investasi, JDIH Menko Kemaritiman dan Bidang. “Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.” jdih.maritim.go.id. Last modified 2022. Diakses September 22, 2023. https://jdih.maritim.go.id/id/penetapan-status-faktual-pandemi-covid-19-di-indonesia.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bratislava, Republik Slowakia. “Negara-negara Bebas Visa Kunjungan (BVK).” kemlu.go.id. Last modified 2023. Diakses September 18, 2023. https://kemlu.go.id/bratislava/id/pages/negara-negara_bebas_visa/1237/etc-menu.

Keimigrasian, Pelayanan. “Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dihentikan Sementara, Kenapa?” Kantor Imigrasi Soekarno Hatta. Last modified 2023. Diakses September 20, 2023. https://soekarnohatta.imigrasi.go.id/ruang-berita/berita-kanim-soetta/87/Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dihentikan Sementara, Kenapa.

Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi. “Jumlah Devisa Pariwisata 2014 - 2022. Devisa Pariwisata merupakan penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara.” katalogdata.kemenparekraf.go.id. Last modified 2022. https://katalogdata.kemenparekraf.go.id/dataset/devisa-pariwisata/resource/34cb4f20-2c98-43a5-a4e7-3430bb24bc45.

May/Un. “Pemerintah Evaluasi Bebas Visa Berdasarkan Timbal Balik Hingga Keamanan.” menpan.go.id. Last modified 2023. Diakses November 30, 2023. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/pemerintah-evaluasi-bebas-visa-berdasarkan-timbal-balik-hingga-keamanan.

Morgenthau, Hans J. Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace. New York: Mc Graw Hill, 1978.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Naurah, Nada. “Ini Sederet Kota dengan Nilai Pengeluaran Turis Tertinggi di Dunia, Dubai Nomor Satu!” Good Stats. Last modified 2023. Diakses September 28, 2023. https://goodstats.id/article/ini-sederet-kota-dengan-nilai-pengeluaran-turis-tertinggi-di-dunia-dubai-nomor-satu-XvruO.

Novianti. “Kebijakan Selektif Keimigrasian terkait Pembatasan Pemberian Bebas Visa Kunjungan pada Masa Pandemi Covid-19 (Selective Immigration Policy regarding Restrictions on Granting Free Visit Visas during the Covid-19 Pandemic.” Jurnal Negara Hukum 12, no. 2 (2021): 245. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2363.

Paul Viotti R., Mark V Kauppi dalam I.Gst. Ngr. Hady Purnama Putera. “Pelarangan Import Drama Republik Korea Oleh Republik Rakyat Tiongkok Dalam Perspektif National Interest dan Hubungan International.” Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja 3, no. 2 (2017): 35.

Sande, Junior Perdana. “Selective Policy Imigrasi Indonesia terhadap Orang Asing dari Negara Calling Visa.” Indonesian Perspective Journal 5, no. 1 (2020): 93. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/ip/article/download/30196/17181.

Umar, Ahmad Rizky Mardhatillah. “The National Interest in International Relations Theory.” Indonesian Journal of International Studies 1, no. 2 (2014): 185.

Wicipto Setiadi, Rakha Aditya Afrizal. “Implikasi Kebijakan Bebas Visa Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan: Perspektif Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 3 (2019): 311. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/790/pdf.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 111 times
PDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 50 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.4-64

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 20234 Jamaruli Jamaruli Manihuruk

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic