Jerat Pidana terhadap Pelaku Pembelian Suara Pasif (Passiv Vote Buying) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Gaza Carumna Iskadrenda, Edward Omar Sharif Hiariej

  Abstract


Politik uang atau pembelian suara dalam penyelenggaraan pemilu hingga kini masih terus
terjadi. Celakanya, ketentuan pidana pemilu yang tersedia hanya ditujukan pada pemberi
janji, uang, atau materi lainnya (pembelian suara aktif), sedangkan penerimanya (pembelian suara pasif) tidak. Dalam jangka pendek, penelitian ini bertujuan untuk memberikan terobosan hukum atas ketiadaan aturan mengenai pembelian suara pasif. Sementara dalam jangka panjang, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gagasan pembaruan hukum pidana atas ketiadaan aturan tersebut. Dengan mengingat bahwa penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, maka teknik studi dokumenter dengan alat berupa bahan-bahan tertulis dipergunakan dan dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Dalam jangka pendek, ketiadaan aturan mengenai pembelian suara pasif dalam kerangka hukum pemilu saat ini dapat diatasi dengan memberlakukan Pasal 149 ayat (2) KUHP Kolonial berdasarkan interpretasi teleologisrasional- doktriner di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang sedang berjalan. Sementara dalam jangka panjang, ketiadaan aturan sebagaimana dimaksud dapat diatasi dengan mewujudkan pembaruan hukum pidana berupa pengaturan pembelian suara aktif dan pembelian suara pasif dalam undang-undang pemilu pada masa mendatang


  Keywords


Politik Uang; Penyuapan Pemilu; Tindak Pidana Pemilu

  Full Text:

PDF (Bahasa Indonesia)

  References


Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP

Baru. 2nd ed. Jakarta: Kencana, 2017.

———. Hukum Pidana Lanjut. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2019.

Delmana, Lati Praja, Aidinil Zetra, and Hendri Koeswara. “Problematika Dan Strategi Penanganan Politik

Uang Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia

, no. 2 (2020).

Fellmeth, Aaron X., and Maurice Horwitz. Guide to Latin in International Law. 2nd ed. New York: Oxford

University Press, 2021.

Fuadi, Abdul Basid. “Politik Hukum Pengaturan Keserentakan Pemilu.” Jurnal Konstitusi 18, no. 3 (2021).

Gaffar, Janedjri M. Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press,

Hiariej, Edward Omar Sharif. “Asas Lex Specialis Systematis Dan Hukum Pidana Pajak.” Jurnal Penelitian

Hukum De Jure 21, no. 1 (2021).

Ichwanuddin, Wawan, Dian Aulia, Yusuf Maulana, and Nyimas Latifah Letty Azis, eds. Pemilu Serentak 2019

Dan Demokrasi Di Indonesia: Survei Opini Publik Pasca-Pemilu 2019. Jakarta: Pusat Penelitian Politik

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2020.

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan

Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2020).

Iskadrenda, Gaza Carumna, and Edward Omar Sharif Hiariej. “Problems with Time Limitation Regulation in

the Settlement of General Election Offenses.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 4 (2022).

Kelsen, Hans. General Theory of Norms. Translated by Michael Hartney. New York: Oxford University Press,

Kurniawan, Denis. “Relevansi Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Dalam Perspektif Hukum Tata

Negara Darurat.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 1 (2023).

Lamintang, P.A.F., and Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum

Negara. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Manan, Bagir. “Akibat Hukum Di Dalam Negeri Pengesahan Perjanjian Internasional (Tinjauan Hukum Tata

Negara).” In Status Perjanjian Internasional Dalam Tata Perundang-Undangan Nasional: Kompilasi

Permasalahan. Jakarta: Direktorat Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya, Direktorat Jenderal Hukum

dan Perjanjian Luar Negeri Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Rev. ed. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Rev. ed. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka,

———. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Rev. ed. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Mochtar, Zainal Arifin, and Eddy O.S. Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas

Dan Filsafat Hukum. Jakarta: Red & White Publishing, 2021.

———. Menjerat Korupsi Partai Politik. Yogyakarta: Genta Publishing, 2018.

Orozco-Henríquez, Jesús. Electoral Justice: The International IDEA Handbook. Stockholm: International

IDEA, 2010.

Remmelink, J. Pengantar Hukum Pidana Material 1 (Inleiding Tot de Studie van Het Nederlandse Strafrecht):

Prolegomena Dan Uraian Tentang Teori-Ajaran Dasar. Translated by Tristam P. Moeliono. Yogyakarta:

Maharsa Publishing, 2014.

Santoso, Topo. “Beberapa Catatan Tentang Vote Buying Dan Candidacy Buying Dalam Pemilu Indonesia.”

In Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-5: Tantangan Menjaga Daulat Rakyat Dalam

Pemilihan Umum, edited by Feri Amsari, Khairul Fahmi, and Charles Simabura. Padang: Pusat Studi

Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2019.

———. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers, 2020.

———. Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Pemilihan Umum. Jakarta: Badan Pembinaan

Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2020.

Santoso, Topo, and Hariman Satria. Hukum Pidana Pemilu. Depok: Rajawali Pers, 2023.

Satria, Hariman. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.”

Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019).

Sumardjono, Maria S.W. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Rev. ed. Yogyakarta: Universitas

Gadjah Mada, 2021.

Surbakti, Ramlan, Abhan, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, and Fritz Edward

Siregar. Keadilan Pemilu. Depok: Rajawali Pers, 2022.

Tuccinardi, Domenico, ed. International Obligations for Elections: Guidelines for Legal Frameworks.

Stockholm: International IDEA, 2014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat (1953).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/

Perwakilan Rakyat (1969).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (1999).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2001).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (2009).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (2016).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan

Umum Menjadi Undang-Undang (2023).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan

Jumlah Denda dalam KUHP (2012).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan

Pemilihan Umum Tahun 2024 (2022).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 (2022).


  Article Metric

Abstract this article has been read : 849 times
PDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 695 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.17-28

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Gaza Carumna Iskadrenda, Edward Omar Sharif Hiariej

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic