Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Abstract
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar, juga peranan komisi informasi di daerah terkait keterbukaan informasi publik dalam menunjang pelayanan publik. Tulisan ini menggambarkan keterkaitan antara keterbukaan informasi dan pelayanan publik, ternyata keterbukaan informasi dapat menjadikan pelayanan publik menjadi lebih baik, oleh karena itu kehadiran komisi informasi di daerah menjadi sangat penting untuk menyelesaikan sengketa informasi di daerah guna mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengutamakan meneliti bahan pustaka atau dokumen yang disebut data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi isu utama di beberapa daerah sedangkan beberapa daerah lain belum belum menjadikan keterbukaan informasi dan partisipasi sebagai isu penting. Berdasarkan hasil penelitian maka direkomendasikan perlu segera membentuk Komisi Informasi di seluruh Provinsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Agus Kusnadi, “Mengenal Hak Asasi Manusia Sipil dan Politik serta batas-batas implementasinyaâ€, kumpulan tulisan dalam rangka purnabakti Prof. Rukmana Amanwinata, “Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusiaâ€, PSKN UNPAD, Bandung, 2009
Badrul Munir, Perencanaan daerah Dalam Perspektif Otoda. Bappeda Mataram, 2002
Hesti Puspitosari, Khalikussabir, Luthfi Kurniawan, Filosofi Pelayanan Publik, Setara Press,
Malang, 2011
Rhona KM Smith dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008
Muhammad Mihradi, Kebebasan Informasi Publik versus Rahasia Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011
Sirajuddin, Didik Sukriono dan Winardi, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Malang; Stara Press, 2011.
Artikel dan Jurnal:
Bagir Manan, “Tugas Sosial Pemerintahan Daerah:, opini, Pikiran Rakyat, 28 November 2008
Nuriyanto, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State�, Jurnal Konstitusi, Volume 11 Nomor 3
September 2014
Tesis, Disertasi, dan hasil penelitian
Agus Widiyarta, Pelayanan Kesehatan Dari Perspektif Participatory Governance (Studi Kasus
Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Dasar Kesehatan Di Kota Surabaya),
Disertasi Program Doktor Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi, Malang, Universitas Brawijaya, 2012
Eko Noer Kristiyanto, Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Daerah, Tesis, Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012
Hidayat, Model Organisasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Implementasi UU Nomor 14Tahun 2008 Tentang KIP, Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta. 2010
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak-Hak Sipil dan Politik, Pemenuhan Hak Atas Kebebasan MemperolehInformasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Balitbang HAM Kemenkumham RI, Jakarta 2009
Zainal Muttaqien, Dicky Risman, Susi Dwi Harijanti, “Implementasi Pelayanan Publik di
Bidang Pendidikan Tinggi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Prosedural di Universitas Padjadjaranâ€, Laporan Akhir Penelitian Andalan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2010.
Website dan Internet:
http://business-law.binus.ac.id/2016/10/15/ urgensi-standardisasi-sistem-elektronik- pelayanan-publik-untuk-memberantas- pungli/diakses 25 Juli 2017 Pukul 09.00
https://jakarta.kemenkumham.go.id/ download/karya-ilmiah/pelayanan- publik/5-budaya-birokrasi-pelayanan- publik/fileDiakses 25 Juli 2017 pukul
30
h t t p : / / r e g i o n a l . k o m p a s . c o m / read/2012/05/13/22495554/Pelayanan. Publik.Pemerintah.Daerah.Buruk., diakses 26 Juni 2015, pukul 13.00
Wawancara
Dan Satriana, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Article Metric
Abstract this article has been read : 3288 timesPDF file viewed/downloaded : 8379 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.213-226
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Muhaimin Muhaimin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :