Pelanggaran Hak Cipta oleh Lembaga Pemerintah (Studi Kasus Penayangan Film “Sejauh Kumelangkah" pada Program Belajar dari Rumah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Dewi Analis Indriyani

  Abstract


Film dokumenter “Sejauh Kumelangkah” yang ditayangkan pada Program Belajar dari Rumah Kemendikbud RI di TVRI mendapatkan somasi dari Sutradara Film tersebut atas penayangan, modifikasi dan mutilasi tanpa sepengetahuan dan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta film. Rumusan masalah penulisan ini yaitu apa saja bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Kemendikbud, dan bagaimana langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh lembaga pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penayangan film Sejauh Kumelangkah tanpa sepengetahuan, izin maupun lisensi dari pemegang hak cipta film tersebut, selain itu juga melanggar hak moral dan hak ekonomi hingga merugikan kehormatan dirinya. Langkah preventif adalah dengan memahami semua aturan yang berkaitan dengan hak cipta, atau sekurang-kurangnya mendapatkan izin lisensi secara tertulis yang telah didaftarkan di DJKI. Langkah-langkah hukum bila terjadi pelanggaran hak cipta, dengan membuat aduan baik perdata maupun pidana kepada DJKI dan/atau Kepolisian agar difasilitasi mediasi, atau melalui penyelesaian sengketa secara Arbitrase atau dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga.


  Keywords


pelanggaran hak cipta; pemerintah; lisensi; perjanjian

  Full Text:

PDF

  References


Abbas, Syahrial. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana - Prenada Media Group, 2009.

Aditya, Rifan, and Farah Nabila. “TVRI Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf.” Suara.Com 10 Oktober 2020. Last modified 2020. Accessed December 13, 2020. https://www.suara.com/news/2020/10/10/132044/tvri-tayangkan-film-sejauh-kumelangkah-tanpa-izin-kemendikbud-minta-maaf?page=all.

Badrulzaman, Mariam Darus, and Et Al. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Bello, Temitayo. “Mediation-Negotiation: A Template Theraphy for Global Conflict.” SSRN Electronic Journal. Last modified 2019. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3474429.

Burton, Steven J., and Eric G. Andersen. Contractual Goodfaith (Formation, Performance, Breach, Enforcement). Kanada: Little, Brown and Company, 1995.

Dawson, John P. Contracts (Case and Comment). New York: The Foundation Press, 1982.

Djumhana, Muhamad, R. Djubaedillah, and R Djubaedilah Muhammad,Djumhana. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, Dan Praktiknya Di Indonesia. Revisi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Dunne, J.M. van. Verbintenissenrecht (Deel 1, Contractenrecht, 1e Gedeelte). Kluwer-Deventer, 1993.

Emirzon, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Dan Arbitrase). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Gumanti, Retna. “Perjanjian Lisensi Di Indonesia.” Al-Mizan Vol. 12 (2016): 245–260. http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am.

Haanapel, P.P.C, and Ejaan Mackaay. Nieuw Nederlands Burgelijk Wetboek (Het Vermogensrecht). Deventer: Kluwer Law and Taxation Publisher, 1990.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bima Ilmu Surabaya, 1987.

Handoko, Duwi. “Legal Politics of Criminalization and Decriminalization in Copyright.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 99–122.

Harjono, Zakki Adlhiyati, Moch Najib Imanullah, and Sri Wahyuningsih Yuliati. Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2019.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Kontrak Komersial. Pertama. Jakarta: Kencana - Prenada Media Group, 2010.

Indonesia, CNN. “Kemendikbud Minta Maaf Ke Sutradara Film Sejauh Kumelangkah.” 10 Oktober 2020. Last modified 2020. Accessed December 13, 2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201010105047-20-556788/kemendikbud-minta-maaf-ke-sutradara-film-sejauh-kumelangkah.

———. “Sutradara ‘Sejauh Ku Melangkah’ Tolak Maaf Kemendikbud.” 13 Oktober 2020. Last modified 2020. Accessed December 13, 2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201013141155-12-557867/sutradara-sejauh-ku-melangkah-tolak-maaf-kemendikbud.

Infoscreening.co. “Minikino & Sutradara Ucu Agustin Luncurkan Film ‘Sejauh Kumelangkah’ Versi Inklusif.” Infoscreening.Co 17 November 2020. Last modified 2020. Accessed December 13, 2020. https://infoscreening.co/peluncuran-film-sejauh-kumelangkah-versi-inklusif/.

Isnaeni, M. Hipotek Pesawat Udara Di Indonesia. Surabaya: Dharma Muda, 1996.

Iswi Hariyani, and dkk. Buku Pintar HAKI Dan Warisan Budaya. Yogyakarta: UGM Press, 2018.

Iswi Haryani, Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo, Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani, and R. Serfianto Purnomo. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit. Edited by Dwi Prabantini. I. Yogyakarta: ANDI, 2018.

Julian, Lew, and Et Al. Comparative International Commercial Arbitration. Netherlands: Kluwer Law International, 2003.

Kansil, C.S.T. Hak Milik Intelektual. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Kemdikbud, Pengelola Web. “Perluas Akses Belajar Di Masa Covid-19, Mendikbud Luncurkan Program Belajar Dari Rumah.” Siaran Pers Nomor:083/Sipres/A6/IV/2020. Last modified 2020. Accessed December 14, 2020.

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/04/perluas-akses-belajar-di-masa-covid19-mendikbud-luncurkan-program-belajar-dari-rumah#:~:text=%22Program Belajar dari Rumah mulai,selama 3 bulan ke depan.

Kusumawardani, Qur’ani Dewi. “Legal Protection for Internet Users Against Web Contents with Clickbait on Online Media.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2018): 11–30.

Lestari, Hesty D. “Kepemilikan Hak Cipta Dalam Perjanjian Lisensi (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 PK/PDT.SUS/2011.” Jurnal Yudisial 6, no. No. 2 (2013). https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/112.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana - Prenada Media Group, 2005.

Muaja, Eben Paulus. “Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa HAKI Di Bidang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Lex Crimen VII, no. 6 (2018): 89–96.

Newman, Christopher M. “A License Is Not a ‘Contract Not to Sue’: Disentangling Property and Contract in the Law of Copyright Licenses.” Journal Lowa Law Review 98 (2013).

Niewenhuis, J.H. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Edited by Terjemahan Djasadin Saragih. Surabaya, 1985.

Paramarta, I Gusti Bagus Arya Anggara. “Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Pihak Ketiga.” Acta Comitas I (2007): 75–83.

Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju, 1994.

Presiden RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Indonesia, 2014.

Redfern, Alan, and J. Martin Hunter. Redfern and Hunter on International Arbitration. 6th ed. Oxford: Oxford University Press, 2015.

Santoso, Bangun, and Stephanus Randitio. “Disomasi Langgar Hak Cipta FIlm Sejauh Kumelangkah, Ini Reaksi Kemendikbud.” Suara.Com 05 Oktober 2020. Last modified 2020. https://www.suara.com/news/2020/10/05/102712/disomasi-langgar-hak-cipta-film-sejauh-kumelangkah-ini-reaksi-kemendikbud.

Schuit, Steven R. et al. Dutch Business Law. Antwerp-Boston-London-Frankfurt: Kluwer Kaw & Taxation Publisher, 1983.

Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Cet. IV. Jakarta: Binacipta, 1987.

Setiawan, Riyan. “Sutradara Film Sejauh Melangkah Tak Puas Jawaban Kemendikbud & TVRI.” Tirto. ID 13 Oktober 2020. Last modified 2020. Accessed December 13, 2020. https://tirto.id/sutradara-film-sejauh-melangkah-tak-puas-jawaban-kemendikbud-tvri-f5SY.

Simanjuntak, P.N.H. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Ikrar Mandiri Abadi, 2005.

Sjahdeini, Sutan Remi. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

Soemantoro. Masalah Pengaturan Alih Teknologi. Bandung: Alumni, 1993.

Subekti. Aneka Perjanjian. Cet. Keena. Bandung: Alumni, 1995.

Subekti, R., and R. Tjitrosudibio. Burgerlijk Wetboek (BW), n.d.

Sudaryat, Sudjana, and Rika Ratna Permata. Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-Undang Yang Berlaku. Bandung: Oase Media, 2010.

Suryoningrat, R.M. Asas-Asas Hukum Perikatan. Bandung: Tarsito, 1985.

Temenggung, Carissa T.A, and Yetty Komalasari Dewi. “Pendanaan Pihak Ketiga (Third Party Funding) Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Dan Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 2 (2020): 379–399.

Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.

Wasita, Agus. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Film Impor.” Jurnal BECOSS (Business Economic, Communication, and Social Sciences 2, no. No. 2 (2020): 1–12. https://journal.binus.ac.id/index.php/BECOSS/article/view/6132/3827.

Wiradirja, Imas Rosidawati, and Fontian Munzil. Pengetahuan Tradisional & Kekayaan Intelektual: Perlindungan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan Melalui Sui Generis Intellectual Property System. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.

Zainal, Zaidah. “Case Study as A Research Method.” Jurnal Kemanusiaan Vol. 5 No. (2007).

“Disomasi Sutradara Film ‘Sejauh Kumelangkah’, Ini Respon Kemendikbud.” Tribunnews.Com 5 Oktober 2020. Last modified 2020. Accessed December 13, 2020. https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/05/disomasi-sutradara-film-sejauh-kumelangkah-ini-respon-kemendikbud?page=2.

“Disomasi Sutradara Ilm Sejauh Kumelangkah, Kemendikbud Akui Lakukan Kesalahan.” DW Made For Minds, 5 Oktober 2020.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V 0.40.0 Beta (40). Edisi Keli. Jakarta: Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, n.d. kbbi.kemdikbud.go.id.

“Manual Book Aplikasi E-HakCipta.” In Manual E-Book. Jakarta: Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, n.d.

“Peluncuran Program: ‘Belajar Dari Rumah.’” Kemdikbud RI Youtube Channel. Last modified 2020. Accessed December 13, 2020. https://www.youtube.com/watch?v=21axUkEQhOQ.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 33300 times
PDF file viewed/downloaded : 13902 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.95-110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Dewi Analis Indriyani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic