Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberi perubahan dalam kehidupan. Teknologi yang memberi dampak cukup besar adalah teknologi dunia internet, adanya internet mengenalkan masyarakat kepada dunia digital. Tentu saja perkembangan ini juga mempengaruhi hukum, terutama hukum terkait hak cipta. Karya cipta yang dahulu masih berbentuk tradisional kini dapat diubah menjadi bentuk digital atau membuat karya cipta digital. Dalam hal ini hukum hak cipta yang sebelumnya melindungi karya cipta bentuk tradision haruslah berkembang dapat mencakup melindungi karya cipta digital salah satunya dengan cara berkolaborasi dengan teknologi. Rumusan masalah yang diangkat ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap ciptaan dalam era digital dan bagaimana implikasi pengaruh teknologi pengaman terhadap perlindungan hukum karya cipta digital. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Bahwa perkembangan teknologi membuat karya cipta dapat diubah menjadi bentuk digital, hal ini memberikan keuntungan seperti mudahnya penyebaran/pengumuman karya cipta namun disisi lain pelanggaran juga semakin mudah terjadi. Menghadapi perkembangan ini WIPO mengeluarkan dua konvensi internasional yang dikenal sebagai WIPO Internet Treaties yang diadopsi oleh beberapa negara. Negara Indonesia dalam hukum positif hak ciptanya telah mengimplementasikan perlindungan karya cipta digital dalam pasal-pasalnya. Saran penulis dalam kajian ini perlu lebih diperkaya hukum hak cipta kita perihal perlindungan karya cipta digital.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.Gorman, Robert. Copyright Law. Federal Judicial Center, 2006.
Arsenova, Emilija. Technical Aspects of Digital Right Management. Seminar Digital Rights Management, n.d.
Budi Agus Riswadi. Doktrin Perlidungan Hak Cipta Di Era Digital. Yogyakarta: FHUII Press, 2016.
Burk, Dan I. E-Books and Techinical Protection Measures Comparing the Situation in the United States and Japan. Munich Intellectual Property Law Center, 2007.
Dusollier, Severine. Electrifyin The Fence: The Legal Protection of Technologies Measure for Protection Copyright. Centre de Recherches Informatique et Droit – University of Namur Belgia, n.d.
Hartono, Sunarjati. Kapita Selekta Perbandingan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1988.
Hidayah, Khoirul. Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual. Jatim: Setara Press, 2017.
Mamudji, Sri. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Maurushat, Alana. Technological Protection Measures: Tilting at the Copyright Windmill, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Libertya, 2000.
Nicholson, Denise Rosemary. “Digital Rights Management and Access to Information: A Developing Country’s Perspective.” Libres Journal (2009): 2.
Ramli, Ahmad M. Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Bandung: P.T. ALUMNI, 2018.
Riswadi, Budi Agus. Pembatasan Dan Pengecualian Hak Cipta Di Era Digital. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.
Riswandi, Budi Agus. “Hukum Dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum Dan Teknologi Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta Di Internet.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 23 (2016).
Robert P.Merges. Locke for The Masses: Property Rights and The Products of Collective Creativity. Hofstra Law Review, 2008.
Saidin, Ok. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985.
Taher, Andrian Pratama. “Kala Sineas Lokal Harus Hadapi Pembajakan Di Negeri Senderi,” n.d. https://tirto.id/kala-sineas-lokal-harus-hadapi-pembajakan-di-negeri-sendiri-f6vS.
Zemer, Lior. “The Making of A New Copyright Lockean.” Harvard Journal of Law & Public Policy 29 (n.d.): 45.
Review of Technologies Protection Measures Exception. Australia, 2006.
The Digital Millenium Copyright Act of 1998. , U.S Copyright Office Summary, 1998.
“Unprotected ‘Ideas’ vs. Copyrightable Tangible Expressions - Module 2 of 5.” https://lawshelf.com/videocoursesmoduleview/unprotected-ideas-vs-copyrightable-tangible-expressions-module-2-of-5/.
Article Metric
Abstract this article has been read : 21517 timesPDF file viewed/downloaded : 16554 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.67-80
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Khwarizmi Maulana Simatupang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :