Pembela Hak Asasi Manusia pada Isu Sumber Daya Alam di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Abstract
Pembela hak asasi manusia adalah mereka yang bekerja dan beraktivitas mempromosikan hak asasi manusia, dan berada di garis depan perjuangan dan penghormatan hak asasi manusia untuk menyuarakan aspirasi publik, khususnya korban pelanggaran hak asasi manusia. Pembela hak asasi manusia sendiri adalah terminologi dan diskursus baru yang tidak banyak dipahami oleh publik, termasuk oleh orang-orang yang melakukan kerja untuk mendorong negara selaku pemangku kewajiban untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya. Tujuan penulisan ini untuk memetakan situasi akses perlindungan hak asasi manusia, dan hambatan-hambatan yang dihadapi pembelaan hak asasi manusiatermasuk pengalaman yang terbaikyang dilakukan oleh pembela hak asasi manusia, khususnya pada masyarakat Mollo di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif untuk merinci fenomena yang sulit diungkap oleh penelitian kualitatif. Penelitian telah menemukan bahwa dalam tatanan implementasi, kegiatan yang dilakukan oleh para pembela hak asasi manusia masih mengalami hambatan antara lain kecenderungan terjadinya ancaman baik secara fisik maupun psikis kepada Masyarakat Adat Mollo. Hal ini terkait erat dengan sumber daya alam di sektor Pertambangan marmer. Tindakan kriminalisasi memiliki akibat terhentinya aktivitas pembela hak asasi manusia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AA GN Ari Dwipayana, Memperkuat Civil Society
dan Budaya Kewarganegaraan, Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL, Universitas Gajah Mada, Jogjakarta: 2010.
Al Araf, Muchamad Ali Safa’at & Poengky Indarti. Perlindungan Pembela HAM. Jakarta, Imparsial, 2005.
Kurnia, Titon Slamet, Reparasi (Reparation) terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Prasetyo, Stanley Adi, Landsekap HAM di Indonesia. Jakarta, KOMNAS HAM RI, 2010.
Protection International, Protection of Human Rights Defenders, Best Practices and Lessons Learnt, 2011.
Rusdi Marpaung dkk (Ed), Perlindungan Terhadap Pembela Hak Asasi Manusia, (Jakarta : Imparsial, 2005).
Sidharta, Bernard Arief, Refleksi Tentang Struktur
Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju, 1999.
Suparman Marzuki, Politik Hukum Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia di Era Reformasi, (Yogyakarta : Ringkasan Disertasi Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII, 2010).
Titon Slamet Kurnia, Reparasi (Reparation) terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005
United Nations Fact Sheet No 29, Human Rights Defenders: Protecting the right to defend Human Rights.
Article Metric
Abstract this article has been read : 2325 timesPDF file viewed/downloaded : 9141 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2017.8.83-103
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Firdaus Firdaus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :