Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment
Abstract
Radikalisme yang dilakukan oleh teroris, baik individu maupun kelompok, jika tidak dilakukan penanganan yang serius, dampak negatifnya akan semakin meluas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan perlakuan individu terhadap narapidana teroris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sejumlah pemangku kepentingan. Sedangkan, data sekunder diperoleh melalui regulasi terkait pembinaan narapidana teroris. Studi ini menemukan bahwa deradikalisasi narapidana teroris melalui perlakuan individu dilakukan dengan pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan secara individu di ruang / sel penjara. Pemilahan narapidana dalam rangka penempatan didasarkan pada penilaian tingkat risiko setiap narapidana. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah program pembinaan kepribadian terhadap narapidana teroris melalui perlakuan individu. Melalui penelitian ini, penulis ingin memberikan kontribusi kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih meningkatkan kualitas pembinaan terhadap narapidana teroris; dan membangun kerjasama dengan instansi lain dalam menangani narapidana teroris di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Balitbang Hukum dan HAM. Pembinaan Narapidana Teroris Dalam Upaya Deradikalisasi. Jakarta, 2016: 21
Buke, Jason. Al Qaeda: The True Story of Radical Islam. London: TB. Turis & co.ltd, 2005.
Dian Eko Rini, Teguh Kurniawan. “Deradikalisasi Teroris Melalui Lapas Super Maximum Security Dari Perspektif Implementasi Kebijakan.” Ilmu Administrasi Publik 7 (2019): 42–57.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor M.HH- 02.PK.01.02.02 Dan Nomor M.HH-03.
PK.01.02.02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Risiko Tinggi (High Risk) Kategori Teroris Dan Bandar Narkotika. Indonesia, 2017.
Firdaus, Insan. “Penempatan Narapidana Teroris Di Lembaga Pemasyarakatan.” Penelitian Hukum De Jure (2017): 429.
HAM, Kementerian Hukum dan. Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor M.HH-02 PK.01.02.02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kerja Lapas Khusus Bagi Narapidana Resiko Tinggi Kategori Teroris. Indonesia, 2017.
HAM, Kementerian Hukum dan. Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor M.HH-07.OT.01.01 Tahun 2017
Tentang Penetapan Lapas Batu Kelas I, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Lapas Narkotika Kelas III Langkat, Lapas Narkotika Kelas III Kasongan, Dan Rutan Kelas IIB Gunung Sindur Sebagai Lapas Dan, 2017.
Kesita Eva Lestina Lumban Tobing, Madiasa Ablisar, M. Hamdan, M. Ekaputra. “Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar.” USU Law Journal 7 (2019): 59.
Khamdan, Muh. “Deradikalisasi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2015.
Mareta, Josefhin. “Rehabilitasi Dalam Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme.” Masalah-Masalah Hukum 47 (2018): 338–
Mohammad Naufal Ardiansyah. “Blak-Blakan! Soal Radikalisme, Begini Pengakuan Mantan Napi Terorisme.” Times Indonesia. Last modified 2019. Accessed February 28, 2020. https://www.timesindonesia.co.id/read/ news/236987/blakblakan-soal-radikalisme- begini-pengakuan-mantan-napi-terorisme.
Moleong, Lexi J. Metode Penelitian Kualitatif.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-24.OT.02.02 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Bagi Narapidana Kategori Risiko Tinggi (High Risk) Pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus, 2018.
Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal. Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Indonesia, 2018.
Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal. Rancangan Naskah Akademik Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Sistem Peradilan Pidana. Jakarta, 2018.
Rachmayanthy, Umar Anwar, Zulkifli. “Pembinaan Narapidana Teroris Di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Dalam Perspektif Pemasyarakatan.” Journal of Correctional Issuess 2 (2020): 127.
Rhona K.M. Smith, Dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM-UII, 2008
: 41.
Ritzer, George. Sociological Theory. 8th ed. New York: McGraw-Will, 2008.
Riz. “Pesan Damai Akhir Tahun Dari Mantan Teroris.” Surabaya Inside. Last modified 2018. Accessed February 28, 2020. https:// surabayainside.com/pesan-damai-akhir- tahun-dari-mantan-teroris/.
Setyawan, Arif Budi. “IPAC: Ada 94 Residivis Kasus Terorisme Sejak 2002 Hingga Mei 2020.” Ruangngobrol.Id. Last modified 2020. Accessed June 18, 2021. https:// ruangobrol.id/2020/10/08/ulasan/ipac-ada- 94-residivis-kasus-terorisme-sejak-2002- hingga-mei-2020/.
Soerjowinoto, Petrus. Kajian Hak Asasi Manusia Terhadap Pola Pembinaan Narapidana (Studi Kasus Di LP Kedungpane Semarang). Semarang, 2015.
Toha, Miftah. Pembinaan Organisasi: Proses Diagnose Dan Intervensi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
White, Jonathan R. “Terrorsm and Homeland Scurity.” The Social Science. Belmont: Wadsworth, 2012.
Yuliyanto. Evaluasi Deteksi Dini Terhadap Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Di Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. 1st ed. Jakarta: Balitbangkumham Press, 2020.
Yuliyanto. “Wawancara Dengan Kasie Bimbingan Kemasyarakatan (Suradi),” 2019.
Yuliyanto. “Wawancara Dengan Wali Lapas Kelas I Batu (Adi),” 2019.
Article Metric
Abstract this article has been read : 2963 timesPDF file viewed/downloaded : 2615 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.193-208
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Yuliyanto Yuliyanto, Donny Michael, Penny Naluria Utami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :