Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya
Abstract
Permasalahan yang terjadi pada pekerja rumah tangga (PRT) salah satunya adalah tentang Jaminan Hak asasi manusia (HAM) tidak mendapat perhatian. Hal ini terlihat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tidak mencakup PRT, yang artinya PRT tidak tercakup dalam perlindungan tenaga kerja. Hubungan yang terjadi antara PRT dengan majikan adalah hubungan informal dan karena itu tidak ada ketentuan hukum yang dihadirkan untuk mengatur hubungan mereka. rumusan penelitian ini ialah bagaimana Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Perjanjian Kerja di Surabaya?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Secara teritori kegiatan penelitian ini dilaksanakan di wilayah Surabaya Barat. Subjek penelitian adalah pekerja rumah tangga yang bekerja paruh waktu dan tidak bermalam (pocokan). Data dikumpulkan dengan teknik literature review dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukan perjanjian kerja oleh PRT banyak yang terabaikan dan masih perlu perlindungan hukum perihal hak dan kewajiban PRT dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasarnya serta menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan PRT dan keluarganya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Banjarani, Desia Rakhma, and Ricco Andreas. “Perlindungan Dan Akses Hak Pekerja Wanita Di Indonesia: Telaah Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Atas Konvensi ILO.” Jurnal HAM 10, no. 01 (2019): 115–126.
Dwiyanti, Retno. “Model Manajemen Konflik
Untuk Mengatasi Masalah Dalam Relasi Majikan Wanita Dengan Pembantu Rumah Tangga Wanita Di Kecamatan Purwokerto Utara.” Psycho Idea 9, no. 1 (2011): 63–77. http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/ PSYCHOIDEA/article/view/242.
Erizal, Ahmad, Agusmidah Agusmidah, and Suria Ningsih. “Pelindungan Keluarga Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.” Law Jurnal 01, no. 01 (2020):9–24.
Friedman, Lawrence M., and Grant M. Hayden. American Law: An Introduction. American Law: An Introduction, 2017.
Hanifah, Ida. “Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perdata Pekerja Rumah Tangga Dalam Penegakan Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional.” Universitas Sumatera Utara (2018).
Ichsan, A. Syalaby. “Jumlah Pembantu Rumah Tangga Di Indonesia Semakin Banyak.” Republika.Co.Id. Bandarlampung, September 8, 2013. http://nasional.republika. co.id/berita/nasional/umum/13/09/08/ msrm9u-jumlah-pembantu-rumah-tangga- di-indonesia-semakin-banya.
ILO. Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia. Jakarta, 2015.
ILO. World Social Protection Report 2017–
Universal Social Protection to Achieve the Sustainable Development Goals. World Social Protection Report 2017-19, 2017.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2012.
Subekti, Rika Putri. “Urgensi Ratifikasi Konvensi International Labor Organization: Perspektif Perlindungan Pekerja Anak Pada Sektor Rumah Tangga.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 1 (2018): 24–36.
Suharnoko. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Susiana, Sali. “Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia.” Kesejahteraan Sosial 4, no. 21 (2012): 2.
Utomo, Pudjo. “Perlindungan Hak Dasar Pekerja Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie 9, no. 1 (2016): 80–89.
Article Metric
Abstract this article has been read : 1776 timesPDF file viewed/downloaded : 1358 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.245-260
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Siti Maizul Habibah, Oksiana Jatiningsih, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :