Kajian Praktik Penyelundupan Manusia di Indonesia

Muhar Junef

  Abstract


Indonesia sebagai salah satu negara di dunia juga memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktik penyelundupan manusia. Penyelundupan manusia ini merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk negaranya kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garis pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk penyelundupan orang. Permasalahan dalam penelitian ini menekankan pada : mengapa masih terjadi penyelundupan manusia di Indonesia?, faktor-faktor  yang menyebabkan penyelundupan manusia di Indonesia terus marak?, upaya yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi penyelundupan manusia di Indonesia?. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Rekomendasi perlu dibuat aturan mengenai imigran gelap yang masuk katagori korban dalam penyelundupan manusia dan kerjasama dalam memberantas kejahatan transnasional. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana kebijakan Indonesia untuk memanggulangi masalah penyelundupan manusia di Indonesia. Manfaat teoretis dari penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya hukum keimigrasian. Sedangkan manfaat praktisnya sebagai bahan pertimbangan bagi para stake holder, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membuat kebijakan dan peraturan di bidang keimigrasian.

  Keywords


kajian; praktik; penyelundupan; manusia; Indonesia;

  Full Text:

PDF

  References


Adrianus Meliala, Tinjauan Kritis Terhadap Penyelundupan Manusia Di Indonesia Dan Berbagai Dampaknya, (Jakarta, 2011).

Budi Mulyawan, Kendala Implementasi Aplikasi Pelapor Orang Asing, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 11 No. 3 Nov. 2017.

Celine Nieuwenhuys Dan Antoine Pecoud, Human Trafficking, Information Campaigns, and Strategies of Migration Control, (Sage, American Behavioral Scientist, 2007) Hlm. 1685-1686.

Debby Kristin, Chloryne Trie Isana Dewi. Tindak Pidana Kejahatan Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Di Indonesia: Tanggug Jawab Indonesia Dan Australia. Padjadjaran Journal of International Law ISSN: 2549-2152, EISSN: 2549-1296.Vol. 1, No. 1, Januari, 2017.

Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Bekerja Sama Dengan Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperatioan, Tinjauan Kritis Terhadap Penyelundupan Manusia Di Indonesia Dan Berbagai Dampaknya, Jakarta, 2011.

Eranovita Kalalo Paembonan. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Orang (People Smuggling). Lex Crimen Vol. III/No. 4/Ags-Nov/2014.

Evlyn Martha Julianty, Dahlan Ali, Mujibussalim. Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Penyelundupan Manusia Di Indonesia, Dalam Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Vol. 2 No. 2 (2014).

Febby Fadillah, Dampak Imigran Gelap Di Indonesia. Https://Www.Kompasiana.Com/Febbyfadillah/Dampak-Imigran-Ilegal-Di-Indonesia_584eb1e33e 23bd601a0ba81b Di Akses Pada Tanggal 22 Januari 2020 Pukul 10.52 WIB”

GAATW, Definitions: ‘Smuggled Person’?, (Bangkok, Smuggling and Trafficking: Rights and Intersection, 2011).

I Dewa Agung Gede Mahardhika Martha. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. V. No. 1 Mei 2016 Hlm. 112. Lihat Juga Ady, 2013, “Tidak Mudah Tangani Imigran Gelap.

Imam Santoso, Perspektif Imigrasi Dalam United Nation Convention Against Transnasional Organize Crime, (Jakarta, Pebruri, 2010).

Indonesia, Undang-undang Nomo 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Irma Garnesia (Tirto.Id ), Indonesia Negara Transit Favorit Imigran Gelap", Https://Tirto.Id/CZ7w Diakses Pada Tanggal 23 Januari 2020 Jam 10.34 WIB.

J. B. Grossman, Illegal Immigrants and Domestic Employment. (Industrial and Labor Relation Review, Vol. 37, No. 2, 1984).

Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Daerah Sumber, Transit, Dan Penerima, (Jakarta: Penghapusan Perdagangan Orang Di Indonesia, 2005).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

Michael P Todaro. & Lydia Marusko, Illegal Migration and US Immigration Reform: A Conceptual Framework. (Population and Development Review, Vol. 13, No. 1, 1987).

Muhar Junef. Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Penelitian Hukum De Jure Vol. 17 No. 4 Tahun 2017.

Muhar Junef. Implementasi Poros Maritim Dalam Prespektif Kebijakan, Penelitian Hukum De Jure Vol.19 No. 3 Tahun 2019.

Natalis Pigay, Migrasi Tenaga Kerja Internasional (Sejarah, Fenomena, Masalah Dan Solusinya), (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2005).

Opra Floria Sari, Tanggung Jawab Indonesia Sebagai Negara Transit Bagi Warga Negara Asing (WNA) Yang Terlibat Dalam Penyelundupan Manusia, Dalam Artikel Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2014).

Robert Keel, “Rational Choice and Deterrence Theory”, dalam Serdan Kenan Gul, An Evaluation of the Rational Choice Theory in Criminology, (Turki, Social and Application Science, 2009).

Wikipedia. Https://Id.Wikipedia.Org/ Wiki/Penyeludupan_orang. Diakases Pada Tanggal 20 Januari 2020 Jam 14.08 WIB.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 9959 times
PDF file viewed/downloaded : 4838 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.85-102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

   

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic