Ketidakpastian Hukum Penggunaan Kode Unik Dalam Sistem Pembayaran E-Commerce

Teguh Tresna Puja Asmara, Tri Handayani

  Abstract


Tingginya minat masyarakat dalam berbelanja di electronic commerce (e-commerce) membuat marketplace menyediakan berbagai metode pembayaran salah satunya yaitu metode pembayaran melalui transfer bank. Metode transfer bank tersebut, dalam pelaksanaannya membutuhkan kode unik guna mengefisienkan sistem pembayaran. Kode unik ada yang ditambahkan dari nominal yang seharusnya dibayar ada juga yang dikurangi dari nominal yang harus dibayar pembeli. Dalam hal penambahan dana terkait kode unik ada beberapa e-commerce yang mengembalikan dananya ke dalam akun pengguna, akan tetapi masih banyak e-commerce yang tidak mengembalikan dana kode unik tersebut dikarenakan tidak memiliki sistem electronic money (e-money) di aplikasinya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidakpastian hukum terkait penggunaan kode unik dalam pembayaran sistem e-commerce. Hal tersebut dikarenakan kode unik muncul setelah dilakukannya transaksi atau setelah dibuatnya perjanjian jual beli. Selain itu, tidak semua e-commerce memiliki sistem e-money, sehingga pada saat adanya penambahan maupun pengurangan nominal pembayaran yang seharusnya dibayar, dapat merugikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pembeli maupun penjual, dikarenakan tidak adanya mekanisme yang jelas guna mengembalikan dana yang telah ditransferkan dalam bentuk kode unik

  Keywords


e-commerce; sistem pembayaran; kode unik

  Full Text:

PDF

  References


Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E- Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Setia, 2006.

Candra Ahmadi dan Dadang Hermawan, E-Business & E-Commercce. Yogyakarta: Andi Offset, 2013.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

Brunn Peter, Jensen Martin, dan Skovgaard Jakob, “e-Marketplaces: Crafting A Winning Strategy”, European Management Journal 20, No. 3 (2002): 286–298.

Imam Lukito, “Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, No. 3 (2017): 349-367.

Lathifah Hanim, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomi,” Jurnal Pembaharuan Hukum 1, No. 2 (2014): 191-

Margaretha Rosa Anjani dan Budi Santoso, “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia,” Jurnal Law Reform 14, No. 1 (2018): 89-103.

Melisa Setiawan Hotana, “Industri E-Commerce Dalam Menciptakan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha,” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune I, No. 1 (2018): 28-38.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), “The OECD Definitions of Internet and E-Commerce Transactions,” Measuring the Information Economy, (2002): 89-90.

Qur’ani Dewi Kusumawardani, “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Internet Terhadap Konten Web Umpan Klik Di Media Online,” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 19, No. 1 (2019): 11-30.

Sri Anggraini Kusuma Dewi, “Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Elektronik Commerce (E-Com),” Jurnal Ilmiah Teknologi dan Informasia ASIA (JITIKA) 9, No. 2 (2015):

-5.

Sugeng Santoso, “Sistem Transaksi E-Commerce dalam Perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam, Jurnal AHKAM 4, No. 2 (2016): 217-

Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga,” Jurnal Dinamika Hukum 14, No. 2 (2014):

-226.

Tony Yuri Rahmanto, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik,” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 19, No. 1 (2019): 31-52.

Yaser Ahangari Nanehkaran, “An Introduction To Electronic Commerce,” International Journal of Scientific & Technology Research 2, No. 4 (2013): 190-193.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sebagaimana telah diubah menjadi Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tentang Transfer Dana.

Sumber Lain

“Transfer sesuai Kode Unik: Belanja Lebih Aman & Nyaman,” Tokopedia, diakses 23 April 2019, https:// www.tokopedia.com/ blog/manfaat-kode-unik-untuk-keamanan- pembayaran/


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3041 times
PDF file viewed/downloaded : 1609 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.503-516

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic