Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum oleh Pemerintah

Muhammad Reza Winata

  Abstract


Eksistensi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wujud realisasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, muncul polemik ketatanegaraan karena pemberian kewenangan menentukan pembubaran Ormas Berbadan Hukum kepada Pemerintah. Artikel ini hendak menemukan perkembangan politik hukum dan konstitusionalitas kewenangan pembubaran Ormas oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan regulasi, doktrinal, dan putusan. Hasil kajian menunjukan kewenangan pembubaran Ormas, semula ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985, lalu diputuskan oleh pengadilan berdasarkan UU No. 17 tahun 2013, tapi akhirnya ditentukan kembali oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017. Perubahan rumusan norma ini menunjukan arah politik hukum yang bertendensi hukum represif dan melanggar prinsip demokrasi. Sedangkan, analisis konstitusionalitas kewenangan menemukan: Pertama, terjadi pelanggaran terhadap asas due process of law sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; Kedua, terjadi pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3); Ketiga, tidak tepat menerapkan asas contrarius actus terhadap Ormas Berbadan Hukum sebagai subjek hukum, sehingga sudah seharusnya Pasal 62 ayat (3) dan 80 A Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 16 Tahun 2017 dinyatakan inkonstitusional. Kedepannya, sangat penting pembentuk undang-undang segera merevisi UU No. 16 Tahun 2017 atau Mahkamah Konstitusi memberikan putusan konstitusional bersyarat yang mengembalikan kewenangan menentukan pembubaran Ormas kepada pengadilan.


  Keywords


Politik Hukum, Konstitusionalitas, Pembubaran, Organisasi Kemasyarakatan, Hak Berserikat dan Hak Berkumpul

  Full Text:

PDF

  References


Buku dan Jurnal:

Asshidiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Asshidiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 153.

Asshidiqie, Jimly M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Dian Kus Pratiwi, “Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017”, Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, Vol. 2, No. 2, 2017.

Frenki, “Politik Hukum dan Perannya dalam Pembangunan Hukum di Indonesia Pasca Reformasi”, Jurnal Asas, Vol. 3, No. 2, Juni, 2011.

Garner, Bryan A, Black’s Law Dictionary Ninth Edition, St. PaulMinn: West Publishing Co, 2010.

Golubovic, Dragan, “Freedom of Association in the Case Law of the European Court of Human Right”, The International Hournal of Human Right, Vol. 17, 2013.

Halim, A. Ridwan, Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Henni, Muchtar. “Paradigma Hukum Responsif”, Jurnal Humanus, Vol. 11, No. 2, 2012.

Herdiansah, Ari Ganjar, “Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Menopang Pembangunan di Indonesia”, Jurnal Sosioglobal, Vol. 1 No. 1, Desember 2016.

HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Imaniyati, Neni Sri, Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009. Kansil, CST, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Kartohadiprodjo, Soediman, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: Pembangunan, 1965.

Kelsen, Hans. General Theory of Law, London: Oxford University Press, 1949.

Latipulhayat, Atip, “Due Process of Law”, Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, Vol. 4 No. 2, 2017.

MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Mahdi, Imam, “Pembubaran Ormas Radikal dalam Perspektif Perundang-undangan” Jurnal Nuansa, Vol. X, No. 2, Desember 2017.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Mayo, H. B. An Introduction to Democratic Theory, New York: Oxford University Press. 1960.

Muntoha, “Demokrasi dan Negara Hukum”, Jurnal Hukum No. 3, Vol. 16, Juli, 2009.

Murrill, Brandon J., “Modes of Constitutional Interpretation”, Congressional Research Service Report, Maret, 2018.

Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Law and Society in Transition, New York: Routledge. 2017.

Pardede, Marulak, “Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia”, Jurnal De Jure, Vol. 16, No. 2, Juni, 2016.

Putuhena, M. Ilham, “Politik Hukum Perundang-undangan: Mempertegas Reformasi Legisalasi yang Progresif”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2, No. 3, Desember, 2013.

Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994.

Ramraj, Victor V, “Four Model of Due Process”, I. CON, Vol. 2, No. 3, Oxford University Press, 2004.

Siregar, Rahmat Efendy Al Amin, ”Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kaitannya dengan Perlindungan HAM”, Jurnal Ilmiah Fitrah, Vol. 1, 2015.

Shapiro, Martin dan Alec Stone Sweet, On Law, Politics, and Judicialization, New York: Oxford, 2002.

Sholihah, Imam, “Menyoal Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Anti Pancasila”, RechtvindingOnline, Juni 2016.

Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Wibowo, Catur dan Herman Harefa, “Urgensi Penagwasan Organisasi Kemsyarakatan oleh Pemerintah”, Jurnal Bina Praja, Vol. 7 No. 1, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentan Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139)

Sumber Lain:

Antaranews, 26 September 2018,

(https://www.antaranews.com/berita/752050/pt-tun-jakarta-tolak-banding-hti), diakses pada 22 September 2018.

Detiknews, 24 Juli 2017

(https://news.detik.com/berita/d-3571562/kontras-penerbitan-perppu-ormas-langkah-mundur) diakses pada 29 September 2018.

Hakim, M. Luthfi, “Contrarius Actus”, Majalah Konstitusi, No. 126 (Edisi No. 126 Agustus 2017).

Huda, Miftakhul, 28 Januari 2010

(http://www.miftakhulhuda.com/2010/01/contrarius-actus_28.html) diakses pada 20 September 2018.

Kompas.com, 24 Oktober 2017,

(https://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/16342471/perppu-ormas-disahkan-pemerintah-kini-bisa-bubarkan-ormas) diakses pada 22 September 2018.

Media Indonesia, 8 Mei 2018,

(http://mediaindonesia.com/read/detail/159441-akhirnya-hti-resmi-dibubarkan) diakses pada 24 September 2018.

Merdeka.com, 13 Juli 2017,

(https://www.merdeka.com/politik/yusril-temukan-pasal-karet-yang-berbahaya-dalam-perppu-ormas.html) diakses pada 22 September 2018.

Tempo, 12 September 2017,

(https://nasional.tempo.co/read/1125904/inisiator-2019gantipresiden-dan-jubir-hti-dilaporkan-makar) diakses pada 22 September 2018.

Viva.co.id, 30 September 2017,

(https://www.viva.co.id/berita/politik/913571-pancasila-dan-sejarah-pembubaran-ormas-dan-partai-politik) diakses pada 21 September 2018.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2891 times
PDF file viewed/downloaded : 2345 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.445-464

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

License URL: http://ejournal.balitbangham.go.id

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic