ASPEK PERIZINAN DIBIDANG HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PADA ERA OTONOMI DAERAH (Permit Aspects Of In The Legal Field Of Mineral And Coal Mining In The Era Of Regional Autonomy)

Diana Yusyanti

  Abstract


Kegiatan industri pertambangan batubara selain mempunyai dampak positif karena dapat dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan mendatangkan hasil yang cukup besar sebagai sumber devisa, tetapi sisis lain mempunyai dampak negatif yaitu dengan banyaknya perijinan yang dikeluarkan maka mengakibatkan terjadinya kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya. Dengan banyaknya izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah untuk kegiatan usaha pertambangan batubara, maka pengawasan menjadi kurang sehingga penegakan hukum menjadi lemah. Dalam aspek perizinan dibidang pertambangan mineral dan batubara pada era otonomi daerah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 yang awalnya bersifat sentralistik kemudian sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi bersifat desentralistik sehingga aspek perizinan di bidang pertambangan menjadi tumpang tindih antara kewenangan menteri dan kewenangan bupati seperti kewenangan yang bersifat desentralisasik melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, ditarik kembali menjadi sentralistik melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sehingga terjadi tarik menarik kepentingan untuk mengamandemen undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang mineral dan batubara tersebut.

Abstract

Coal mining industry activities have positive and negative impacts, the first, it can satisfy society life necessities and come to a huge advantage as foreign exchange, and then the latter, by issuing of area utilization operation permits will cause deforestation and environmental pollution that damage the health of the surrounding community. Many permits of coal mining activities have been issued by local leaders that bring about controlling function to become not optimal so it will influence into the law enforcement get worse. In permit aspects of mineral and coal mining in the era of regional autonomy by stipulated the Act Number 11, Year 1967, initially it was centralisation then by issued the Act Number 22 Year 1999 and refurbished with the Act Number 32 Year 2004 turned into decentralisation so that the permit aspects in mining become overlapping authority between ministry and regent such as decentralized authority through the Act Number 23 Year 2014 so ,it becomes conflict of interest to amendment the Act.


  Keywords


aspek perijinan industri batubara; aspect of coal industry permits; regional autonomy

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 5185 times
PDF file viewed/downloaded : 5207 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.309-321

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic