LEGALITAS PENYIDIK SEBAGAI SAKSI DALAM PEMERIKSAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 454 K/PID.SUS/2011, 1531 K/PID.SUS/2010, DAN 2588 K/PID.SUS/2010)

Achmad Fikri Rasyidi

  Abstract


Penegakan hukum tindak pidana narkotika (war on drugs) sedang marak dilakukan di Indonesia. Mengingat perhatian terhadap bahaya narkotika bagi generasi penerus bangsa semakin meningkat. Peredaran narkotika seakan tidak dapat dibendung walaupun terpidana narkotika berada di penjara. Meski demikian, praktek penegakan hukum narkotika di Indonesia tidak selalu berjalan sesuai prosedur. Permasalahan rekayasa kasus kerap kali dilakukan untuk memenuhi target kinerja aparat kepolisian. Pengakkan hukum semacam ini tentu menciderai hak asasi manusia, khususnya orang yang direkayasa terlibat dalam tindak pidana narkotika dalam kapasitas apapun. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan penyidik untuk bersaksi di persidangan atas kasus yang ia sidik sebelumnya, kemudian bagaimana kekuatan kesaksian tersebut mempengaruhi pertimbangan hakim dalam praktek. Penelitian diharapkan berkontribusi pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang eksis sejak 1981. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa secara normatif, kesaksian penyidik dapat didengarkan di persidangan selama memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27, dan Pasal 168-171 KUHAP. Tetapi dalam kasus tindak pidana narkotika, yang dibenarkan untuk melakukan teknik penangkapan tertentu, kesaksian penyidik di persidangan tidak dapat dipertimbangkan oleh hakim karena mengandung konflik kepentingan, sehingga keterangan saksi penyidik tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

Abstract

Now, Indonesia is forceful in law enforcement of narcotics crime (war on drugs). Remembering concern to the danger of narcotics for next generation more increasing. Its traffic is hard to be repressed despite convicts are in prison. Nevertheless, in Indonesia the practice of narcotics law enforcement have not carried out as procedure. The intrigue of cases often is made by police to meet performance targets. It will offend human rights, for one (victim) whom is conspired to get involved in a narcotic crime of any capacity. The problem of this research is about legality of investigator to witness in trial of case that has investigated before, then how strength of its testimony to influence the consideration of the judges, and some practices of narcotics trial in hearing testimony of witnesses come from investigators. This research is useful for restriction of witnesses meaning development as stipulated in the Criminal Law Procedure Code. It concludes that in normative, the investigator testimony can be heard in trial as long as meet provisions the article 1 figure 26 and 27, and article 168-171 of the Criminal Law Procedure Code. But, it can be right to arrest narcotics defendant by a certain technique, the investigator testimony could not be considered by the judges because it can be conflict of interests, so its testimony has not legal force to decide a case.


  Keywords


penyidik; saksi; legalitas; narkotika; investigator; witness; legality; narcotics

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 3293 times
PDF file viewed/downloaded : 2607 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.353-369

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic