Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Sujatmiko Sujatmiko, Willy Wibowo

  Abstract


Polemik hukum terkait pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi seperti pada kasus Baiq Nuril, Budiman Sudjatmiko, Gubernur Riau, Corby dan Grobmann timbul karena regulasi yang mengatur pemberian hak prerogatif Presiden di bidang yudisial tersebut sudah tidak sesuai dengan permasalahan hukum di Indonesia. Untuk itu bagaimanakah urgensi dibentuknya Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, artikel ini bertujuan untuk menyajikan analisis urgensi dibentuknya Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan focus group discussion dengan narasumber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Rancangan Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi bersifat urgen untuk segera di bentuk Undang-undang baru guna penyesuaian terhadap konstitusi dan perkembangan hukum yang mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sebagai implementasi hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Hal ini didasarkan kepada pertimbangan perubahan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat, bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya serta untuk memastikan bahwa asas akuntabilitas, asas transparansi publik, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta check and balances sebagai perwujudan pelaksanaan good governance. Saran dari penelitian ini agar Kementerian Hukum dan HAM melalui unit utama seperti Balitbangkumham, BPHN, DItjen AHU dan Ditjen PP mempersiapkan dokumen pendukung Rancangan Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi agar masuk ke dalam prolegnas Tahun 2022.


  Keywords


peraturan; grasi; amnesti; abolisi; rehabilitasi

  Full Text:

PDF

  References


Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Akhiar Salmi. “Focus Group Discussion (FGD) ‘Urgensi Perubahan Undang-Undang Di Bidang Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi,’” 2020.

Anonim. “Kasus Baiq Nuril: Solusi Hukum Grasi Atau Amnesti.” Bbc Indonesia. Last modified 2018. Accessed January 13, 2021. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46278770.

Aristanti, Yuvina. “Sakit Berkepanjangan Sebagai Hak Untuk Mengajukan Grasi Berdasarkan Alasan Kemanusiaan Dan Keadilan.” Universitas Airlangga, 2019.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Collins, Dio Ashar Wicaksana dan Josua Satria. “Analisis Dibalik Kontroversi Pemberian Amnesti Jokowi Kepada Baiq Nuril : Indonesia Butuh UU Amnesti Yang Baru.” Dio Ashar Wicaksana Dan Josua Satria Collins. Last modified 2020. Accessed July 31, 2020. tehconversation.com.

Dkk, Mohammad Rezza Naufa. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PuuXiii/2015 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Diponogoro Law, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro Volume 6 N (2017): 3.

Falaakh, Moh. Fajrul. “‘Apakah Keppres Pemberian Grasi Objek TUN?’” Hukum Online. Last modified 2020. Accessed January 21, 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fd2756d2c45d/grasi-presiden/.

Farid Wajdi, Andryan. “Konstitusi Terhadap, Sifat Putusan Impeachment Mahkamah Status Hukum Presiden Dan/Atau Wakil Presiden.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 10 (2020): 301–314.

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Volume 17 (2020).

KBBI. “Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.” Last modified 2020. Accessed July 30, 2020. http://bahasa.kemendiknas.go.id/kbbi/index.php.

Konstiyusi, Pertimbangan Hukum Mahkamah. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015, (3.9.5) (2015).

MD, Mahfud. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Edisi Revi. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

———. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Nawawi, Hadari. Penelitian Terapan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

P, M. Marwan dan Jimmy. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Ranggawidjaja, Rosjidi. Hubungan Tata Kerja Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Presiden. Bandung: Gaya Media Pratama, 1990.

Rannie, H. Fahmi Yoesmar AR. dan Mahesa. “Hak Prerogatif Presiden Di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945.” In Seminar Nasional Hasil-Hasil Peneliti Ilmu Hukum Tahun 2015, 25. Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2015.

Santoso, Agus. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Ctk. Kedua. Jakarta: Kencana, 2014.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Situmorang, Mosgan. “Problematika Merehabilitasi Kedudukan Orang Yang Tersangkut Pidana Pada Keadaan Semula.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 151.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Peresada, 2006.

Susanti, Bivitri. “Focus Group Discussion (FGD) ‘Urgensi Perubahan Undang-Undang Di Bidang Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi,’” 2020.

Susanto, Mei. “Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 / PUU-XIII / 2015 THE CONSTRUAL DEVELOPMENT An Analysis of Constitutional Court ’ s Decision Number 22 / PUU-XIII / 2015,” no. 22 (2017): 237–258.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 5422 times
PDF file viewed/downloaded : 9140 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.91-108

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic