Peranan Kementerian Hukum dan HAM dalam Melindungi Hak Ekslusif (Merek) Klub Sepak Bola Profesional di Indonesia
Abstract
Era industri sepak bola membuat klub harus mandiri dan mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki. Salah satu sumber pendapatan utama klub profesional adalah penjualan merchandise dan. urusan merek diatur oleh hukum nasional Indonesia dan merupakan salah satu tugas pemerintah, tulisan ini mencoba menjelaskan bagaimana peranan pemerintah dalam perlindungan hak merek klub sepak bola melalui penjelasan kualitatif beserta contoh dan praktik yang ada. Dalam konteks perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap aset berupa merek serta produk, maka mendaftarkan nama klub beserta logo menjadi pilihan tepat bagi klub sepak bola profesional Indonesia, hingga saat ini belum seluruh klub sepak bola mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM. Padahal langkah tersebut sangat penting untuk mengantisipasi kemajuan pesat di industri sepak bola profesional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggriani Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012
Ardiwisastra Yudha Bhakti, Yudha Bhakti Ardiwisastra, “Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing”, Bandung: Alumni, 1999
Asshiddiqie Jimly, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta, 1994
______________, Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005
Bruggink JJ H, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Goodin Robert R, Responsibility Right & Welfare, The Theory of the Welfare State, Westview Press, Boulder, Colorado, USA, 1988
Kristiyanto Eko Noer, Peranan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dalam Perlindungan Merek Klub Sepak Bola Profesional di Indonesia, Balitbang Press, Jakarta, 2020
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum , Kencana, Jakarta, 2010
Pandjaitan Hinca IP, “Kedaulatan Negara VS Kedaulatan FIFA”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2011
Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1980)
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Jurnal dan Makalah/ Artikel
Asshiddiqie Jimly, UU OMNIBUS (OMNIBUS LAW), PENYEDERHANAAN
LEGISLASI, DAN KODIFIKASI ADMINISTRATIF + KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM KODIFIKASI DAN ‘OMNIBUS LAW’ SERTA KOMBINASI KEDUANYA Disampaikan sebagai masukan untuk para pejabat perancang peraturan perundang-undangan antar kementerian di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), di Jakarta, tanggal 31 Juli 2019.
Kristiyanto Agus, Penguatan Kebijakan Publik Usaha Pengentasan Kemiskinan
Melalui Pengembangan Industri Mikro Olah Raga, Jurnal Ekonomi Pembangunan Volume 12, Nomor 2, Desember, 2011
Kristiyanto Eko Noer, “Implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Pengalokasian Dana APBD Kepada Klub Sepak Bola Peserta Liga Indonesia”, UNPAD, Bandung, 2008
Kristiyanto Eko Noer, Peranan Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Kompetisi Sepak Bola Profesional Di Indonesia , Jakarta: Jurnal Rechtsvinding volume 5 no 3, 2016
Kristiyanto Eko Noer, Jangkauan Hukum Nasional Terhadap Prostitusi Daring, Jakarta, Jurnal Penelitian De Jure Balitbang Hukum dan HAM Volume 19 Nomor 1, Maret 2019
Kristiyanto Eko Noer, Urgensi Omnibus law Dalam Percepatan Reformasi Regulasi Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Balitbang Hukum dan HAM, Volume. 20 Nomor 2, Juni 2020
Manan Bagir, “Penelitian Terapan di Bidang Hukum”, (disampaikan pada Lokakarya Peranan Naskah Akademis Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, BPHN, Jakarta, 9 – 11 November 1993)
Rajagukguk Erman, “Peranan Hukum di Indonesia: Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial”, (makalah disampaikan dalam rangka Dies Natalies dan Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia Jakarta: UI, 2000)
Violetta Simatupang, Pariwisata Olah Raga , OPINI, HU Pikiran Rakyat Bandung 2016
Internet
Nuryadi. 2010. Industri Olahraga (Sport Industry) (Online), (http://ebookbrowse.com/gdoc.php?id=363998434&url=4ad8305a5f a81d9f5811a731c2530ab2, diakses 25 Februari 2019
Maya Kurnia & Agung Mahendra, Peluang Industri Olahraga di Indonesia, dalam https://semnas.univpgri-palembang.ac.id/index.php/semolga/article/viewFile/24/26, diakses 21 September 2020
https://www.bola.com/indonesia/read/4206624/cegah-pemalsuan-persija-daftarkan-logo-dan-desain-jersey-ke-hak-kekayaan-intelektual, diakses 19 Januari 2021
https://bola.bisnis.com/read/20140606/398/1043939/nama-persib-sudah-didaftarkan-ke-haki, diakses pada 19 Januari 2021
https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/kabar-persib/pr-13354556/jangan-coba-coba-bajak-jersey-persib-bisa-terancam-hukuman-pidana, diakses pada 19 Januari 2020
https://tirto.id/cara-pendaftaran-hak-merek-secara-online-offline-tarif-untuk-umkm-enuC, diakses 19 Januari 2021
https://money.kompas.com/read/2020/06/17/121748526/prosedur-dan-syarat-pendaftaran-merek-via-online-di-kemenkumham?page=all, diakses 19 Januari 2021
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Article Metric
Abstract this article has been read : 1461 timesPDF file viewed/downloaded : 1287 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.75-90
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :