Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice

Fuzi Narin Drani

  Abstract


Maraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih dengan mencuatnya pemberitaan terkait dengan beberapa oknum Penegak Hukum yang dituding melakukan perbuatan tercela, melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian masyarakat, masih menganggap hanya dengan tindakan represif korupsi dapat ditanggulangi, karena menurut pemahaman mereka tindakan represif tersebut dapat memberikan daya tangkal terhadap praktik atau perilaku koruptif. Kondisi sosial, ekonomi dan politik saat ini telah memberi ruang gerak korupsi secara masif, sistematis dan terstruktur di berbagai lini kehidupan, termasuk pada lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan serta diberbagai sektor kehidupan masyarakat lainnya. Perumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah “Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?” Metode adalah pendekatan yuridis normatif. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. Langkah integral dan sistemik dalam pemberantasan korupsi, baik secara represif dan preventif perlu disinergikan, mengingat tindakan represif saja dalam menghadapi karakteristik dan dimensi korupsi belum teruji efektivitasnya.


  Keywords


tindak pidana; korupsi; restoratif justice

  Full Text:

PDF

  References


Alatas, Syed Hussein, Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan demon Data Kontemporer (Jakarta: LP3ES, 1982)

Ali, Achmad, Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan (Jakarta: BPIBLAM, 1998)

Arief, Barda Nawawi, “‘Mediasi Pidana (Penal Mediation) dalam Penyelesaian Sengketa/Masalah Perbankan Beraspek Pidana di Luar Pengadilan,’” in Kapita Selekta Hukum: Menyambut Dies Natalis Ke-50 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2007), hal. 17

B. Arief Sidharta, Pembentukan Hukum di Indonesia, Makalah disampaikan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPR RI Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para Pakar (Jakarta, 2011)

Bank, Word, Memerangi Korupsi di Indonesia, Memperkuat Akuntabilitas untuk Kemajuan (Jakarta, 2004)

Chris Mitchell, dalam Simon Fisher et. al., Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak (Jakarta: The British Council Indonesia, 1998)

Deklarasi Bangkok, “"We recognize that comprehensive and effective crime prevention strategies can significantly reduce crime and victimization. We urge that such strategies address the root causes and risk factors of crime and victimization and that they be further develope” (Bangkok), hal. Butir 10

Didin S. Damanhuri, “Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku Didin S. Damanhuri, Korupsi, Reformasi Birokrasi dan Masa Depan Ekonomi Indonesia,” in Korupsi, Reformasi Birokrasi dan Masa Depan Ekonomi Indonesia (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2006), hal. XI

Elliot, Lihat Kimberly Ann, Corruption and The Global Economy, ed. oleh Yayasan Obor Indonesia, Terjemahan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1999)

G.P. Hoefnagels, The Other Side of Criminology (Holland: Cluwer Deventer, 1973)

Hendry Campbell, Black’s Low Dictionary (New York: Minn West Publishing Co, 1990)

Indonesia, CNN, “Calon Kajati Singgung Keadilan Restoratif untuk Korupsi Kecil,” 2020

Jeremy Bentham, Teori Perundang-undangan, Prinsip-Prinsip Hukum Perdata dan Hukum Pidana, (The Theory of Legislation), ed. oleh MA Nurhadi (Bandung: Nusamedia, 2010)

Martin Wright sebagaimana dikutip oleh Marc Groenhuijsen hal. 1., “Victim-Offender¬-Mediation: Lagal And Procedural Safeguards Experiments And Legislation In Some European Jurisdictions,” in Victim-Offender¬-Mediation: Lagal And Procedural Safeguards Experiments And Legislation In Some European Jurisdictions (Leuven, 1999), hal. 1

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006)

Muhaimin, “Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19.2 (2019), 190

N.E. Algra; H.R.W. Gokkel; Saleh Adiwinata, DH; A. Teloeki; H. Burhanoeddin, St. Batoeta, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, 1972

Nawawi, Barda, Strategi Kebijakan Nasional dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, 1998

“Polemik sekitar pembahasan undang-undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3 yang menyatakan “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan nege”

Robert Klitgaard 82-85., Membasmi Korupsi (terjemahan), Terjemahan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005)

RUU KUHP (2015) tercantum dalam Pasal 16 berbunyi “Dalam mempertimbangkan hukum yang akan diterapkan, hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum”. (Jakarta, 2015)

Sheldon S. Steinberg, David T. Austern, Government, Ethics, and Managers, Penyelewengan Aparat Pemerintahan, Terjemahan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Rajawali, 1985)

Sorer Davidsen et al., Curbing Corruption in Indonesia 2004 - 2006 A Survey of National Policies and Approaches (Menapaki Korupsi di Indonesia 2004 - 2006; Suatu Survei Kebijakan dan Pendekatan Nasional, 1, 1 ed. (Yogyakarta: Kanisius Printing House, 2006)

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Tulisan ce (Bandung: Alumni, 1986)

Tahe, Andrian Pratama, “Kejagung Klaim 5 Tahun Ini Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah,” https://tirto.id/kejagung-klaim-5-tahun-ini-selamatkan-uang-negara-triliunan-rupiah-egrQ, 2019

Wijayanto dan Ridwan Zachrie, Korupsi Mengorupsi Indonesia (Jakarta: Gramedia)

WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1976)

Yuniar, Angga, “Data ICW: Kerugian Negara Rp39,2 Triliun, Uang Pengganti dari Koruptor Hanya Rp2,3 T,” https://www.merdeka.com/peristiwa/data-icw-kerugian-negara-rp392-triliun-uang-pengganti-dari-koruptor-hanya-rp23-t.html, 2020


  Article Metric

Abstract this article has been read : 22316 times
PDF file viewed/downloaded : 6134 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.605-617

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic