Aspek Hukum Surat Keterangan Dokter Dalam Sistem Peradilan Pidana (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Era Covid-19)

Suharyo Suharyo

  Abstract


Surat keterangan dokter merupakan bukti surat dari dokter terhadap keadaan umum seseorang dinyatakan sehat atau sakit. Kasus H.M. Soeharto, Eddy Tansil, Setya Novanto, dan Bambang W. Soeharto membuktikan bahwa perbedaan persepsi dalam surat keterangan dokter sering disalahgunakan. Pandemi Covid-19 yang terjadi dapat berpotensi mengganggu penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi. Dalam hal terjadi penyalahgunaan surat keterangan dokter, selain dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dalam profesi kedokteran, juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Permasalahan dalam jurnal ini adalah sampai dimana kekuatan pembuktian surat keterangan dokter dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana mengetahui surat keterangan dokter tersebut asli atau palsu dalam pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif. Kompleksitas mewarnai proses dan pembuatan surat keterangan dokter. Integritas penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, Hakim, Lapas, bahkan Pengacara terkadang inkonsisten dalam menjalankan profesinya. Potensi permasalahan akan timbul apabila penegak hukum tidak meminta second opinion atau pembentukan tim independen dokter. Sebagai saran, pembuatan surat keterangan dokter harus dilandasi etika profesi, sumpah dokter, dan independensi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran perlu diperkuat untuk menjaga profesionalitas dokter. Hukuman pidana bagi dokter dan pihak lain yang berpartisipasi dalam keluarnya Surat Keterangan Dokter yang memenuhi unsur-unsur pidana harus ditegakkan dengan tegas.


  Keywords


dokter; peradilan pidana; covid-19.

  Full Text:

PDF

  References


Adji, Indriyanto Seno. Humanisme Dan Pembaruan Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.

Alatas, Syed Husein. Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer. Jakarta: LP3ES, 2002.

Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. Jakarta: Penerbit Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 2010.

———. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2017.

Hiariej, Eddy O.S. Teori Dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2002.

Hoessein, Zainal Arifin. Mahkamah Agung Dan Perubahan Hukum Dalam Akuntabilitas Mahkamah Agung. Edited by Theo Yunus dan Hermansyah. Jakarta: Penerbit APPTHI & Rajawali Press, 2016.

Hukum, Tim Penelitian. Aspek Hukum Surat Keterangan Dokter Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta, 2002.

Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman. Perangkat Penyimpangan Dan Kejahatan Teori Baru Dalam Kriminologi. Jakarta: Penerbit YPKIK, 2009.

Notoatmodjo, Soekidjo. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2010.

Pramono, Widyo. Pemberantasan Korupsi Dan Pidana Lainnya: Sebuah Perspektif Jaksa Dan Guru Besar. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2016.

Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010.

Purbacaraka, Soerjono Soekanto & Purnadi. Sendi-Sendi Ilmu Hukum Dan Tata Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 1993.

Sidharta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2006.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit CV Rajawali Press, 2002.

Suharyo. “Penegakan Keamanan Maritim Dalam NKRI Dan Problematikanya.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 19, no. Nomor 3 (2019): Hal. 288.

Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: Penerbit UMM Press, 2004.

Suryadhimirta, Rinanto. Hukum Malpraktek Kedokteran Disertasi Kasus Dan Penyelesaiannya. Yogyakarta: Penerbit Total Media, 2011.

“Covid-19 Muncul Kembali Di Beijing.” Kompas, Minggu, 14 Juni 2020.

“Kasus Bambang W. Suharto.” Rakyat Merdeka, Selasa, 26 November 2019.

“Tes Covid-19 Jadi Kendala.” Kompas, Senin, 15 Juni 2020.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (LN Tahun 2004 Nomor 116, TLN nomor 4431);

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (LN Tahun 2009 Nomor 1441 TLN Nomor 5063).

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. (LN Tahun 2014 Nomor 185, TLB Nomor 5571).

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LN Tahun 2019 Nomor 1997, TLN Nomor 6409).

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (LN Tahun 2004 Nomor 67, TLN Nomor 4401).

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (LN Tahun 1981 Nomor 76, TLN Nomor 3209)

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (LN Tahun 2002 Nomor 2 (TLN Nomor 4168).

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. (LN Tahun 1995 Nomor 7, TLN Nomor 3614).


  Article Metric

Abstract this article has been read : 6413 times
PDF file viewed/downloaded : 2652 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.363-378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic