Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Penny Naluria Utami

  Abstract


Setiap provinsi di Indonesia merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang dan akhir tahun 2017, Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati posisi atas sebagai daerah yang mengalami kasus perdagangan orang. Masuknya NTT dalam zona merah perdagangan orang merupakan suatu hal yang cukup mengejutkan. Sebelumnya, NTT tidak masuk dalam peringkat daerah yang terdampak masalah perdagangan orang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dijabarkan secara deskriptif sehingga objek atau subjek dapat digambarkan sesuai apa adanya kemudian dianalisis guna mendapatkan laporan yang komprehesif dari sudut pandang hak asasi manusia. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan menggunakan purposive sampling. Kesimpulannya penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersifat kompleks, dimana penanganannya memerlukan pemetaan yang komprehensif dan hanya berorientasi pada pemberantasan dan penghukuman pelaku tanpa berorientasi pada penanganan dan pemberdayaan korban. Hambatannya dapat dilihat dari sisi pemerintah dimana masih kurang dan beragamnya pemahaman para pemangku kepentingan tentang kebijakan yang ada, belum meratanya kapasitas dan kapabilitas para pengampu kepentingan di daerah, serta masih kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan terkait. Adapun dari sisi masyarakat, masih tingginya dorongan untuk bermigrasi ke kota atau luar negeri untuk mencari kehidupan yang lebih baik, gaya hidup konsumtif dikalangan remaja, keinginan memperoleh uang secara cepat, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahayanya TPPO yang mengkibatkan masyarakat mudah tertipu oleh tawaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


  Keywords


penanganan; perdagangan orang; pemerintah provinsi

  Full Text:

PDF

  References


Arif Rahman, Juwita Boboy, Randy Banunaek dkk. Data Perdagangan Orang Oktober 2014. Kupang, 2017. file:///D:/PUSTAKA/ Oktober2014FINAL.pdf.

Bagian Publikasi dan Media. “Sinergi Seluruh Pihak Guna Akhiri Tindak Perdagangan Orang (Siaran Pers Nomor: B-251/Set/ Rokum/MP 01/12/2018).” Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Bambang Waluyo. Pidana Dan Pemidanaan.

Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2014.

Bere, Sigiranus Marutho. “1.667 Calon TKW Asal NTT Jadi Korban ‘Human Trafficking.’” Regional.Kompas.Com. Last modified 2016. https://regional.kompas. com/read/2016/08/23/09090061/1.667. Calon.TKW.Asal.NTT.Jadi.Korban.Human. Trafficking.

Diana L. Betz. “Human Trafficking in Southeast Asia Causes and Policy Implications.” Naval Postgraduate School, 2009.

Everd Scor Rider Daniel, Nandang Mulyana, Budhi Wibhawa. “Human Trafficking Di Nusa Tenggara Timur.” Social Work 7, no. 1 (2017): 21–32.

Ghita Intan. “Pemerintah Akui Sulit Berantas Kasus Perdagangan Orang.” Voaindonesia. Com.

Ikhlasiah Dalimoenthe. “Pemetaan Jaringan Sosial Dan Motif Korban Human Trafficking Pada Perempuan Pekerja Seks Komersial.” Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10, no. 1

(2018): 92.

Kabatana, Michael D. “Melawan Praktik Perdagangan Orang Di Nusa Tenggara Timur.” Www.Kompasiana.Com.

Kiling-Bunga, Indra Yohanes Kiling dan Beatriks Novianti. “Motif, Dampak Psikologis, Dan Dukungan Pada Korban Perdagangan Manusia Di Nusa Tenggara Timur.” Psikologi Ulayat x, no. 10 (2019): 10.

Laiskodat, Viktor. “Gubernur NTT Sampaikan Sejumlah Pencapaian Dan Masalah, Ini Pidato Lengkapnya.” Voxntt.Com.

Nabal, Alfred R. Januar. “Telaah Human Trafficking Di Indonesia.” Www.Verbivora. Com.

Nugroho, Okky Chahyo. “Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Penelitian Hukum De Jure 18, no. 4 (2018): 551.

Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2011.

P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011.

Paat, Yustinus. “Gereja Dan Pemerintah Perlu Kerja Sama Atasi Persoalan Di NTT.” Www. Beritasatu.Com.

Paul Sinlaeloe. “Pencegahan TPPO Berbasis Masyarakat.” Www.Victorynews.Id.

Prawira, Adam. “AIHCR Soroti Kasus Perdagangan Orang Di NTT.” Sindonews. Com.

R.E.Wubbolding. “Answering Objections to Choice Theory/Reality Therapy.” International Journal of Choice: Theory and Reality Therapy XXXI, no. 1 (2011): 9–13.

Rahadian, Lalu. “Human Trafficking, Sisi Kelam

Industri Pariwisata?” Bisnis.Com.

Rahmah Daniah dan Fajar Apriani. “Kebijakan Nasional Anti-Trafficking Dalam Migrasi Internasional.” Politica 8, no. 2 (2017): 138.

Randy. R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho Dwidjowijoto. Manajemen Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013.

Reviani, Maidian. “Sampai Pertengahan Tahun Ini, 4.906 Orang Indonesia Jadi Korban Mafia Perdagangan Manusia.” Akurat.Co.

Riant Nugroho. Kebijakan Publik Di Negara- Negara Berkembang. Jakarta: PT. Pustaka Pelajar, 2014.

Rony Banase. “Penyedia Layanan Harus Responsif Gender Dan Peka Pada Korban Kekerasan.” Gardaindonesia.Id.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 10th ed. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

———. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 16th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

Utami, Penny Naluria. “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat.” HAM 9, no. 1 (2018): 6.

———. “Wawancara Dengan Eko Punto Adji

- Kepala Bidang Lalu Lintas Dan Izin Tinggal Keimigrasian Pada Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi NTT,” 2017.

———. “Wawancara Dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT,” 2017.

———. “Wawancara Dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Maumere -NTT,” 2017.

———. “Wawancara Dengan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang - NTT,” 2017.

———. “Wawancara Dengan Kepala Unit People Smuggling Dan Trafficking Polda NTT,” 2017.

Wahyu Susilo. “Memerangi Perdagangan Manusia Di Era Periode Kedua Pemerintahan Jokowi.” Dw.Com.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3677 times
PDF file viewed/downloaded : 8783 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.195-216

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Penny Naluria Utami

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics