Fulfillment of he Rights of Women and Children Victims of Trafficking Against the Crime of Repatriation and Social Reintegration in West Kalimantan Province

Penny Naluria Utami

  Abstract


Crime of Trafficking in Persons (TPPO), especially women and children is an act that is contrary to human dignity and a violation of human rights. The victim in this case was treated as merchandise that is bought, sold, transported and resold and deprived of their fundamental rights at risk even in death. Aims to determine the policies of local governments in the safe return of service in accordance with the needs of victims of crime of trafficking in women and children and the monitoring mechanism for victims who have been repatriated back so as not to become a victim. Necessary data consist of primary data and secondary data and the approach used is qualitative research and observation of participation that will be more talk is an informant, the researcher merely listened. Social Service is the agency responsible for handling the process of repatriation and social reintegration. Exit repatriation costs borne by the Ministry of Social region, while repatriation in the province use budget funds Provincial Social Service, in addition to the IOM also assists in the process of repatriation if there is demand. West Kalimantan Regional Police sometimes do return if the victim is domiciled in the province of West Kalimantan. Social reintegration has not run at all so monitoring of the victims who received services what is already independent and empowered. Processes are carried out only to the extent repatriation and social reahabilitasi. To do social reintegration handed over to the local government where the victims originate, which should be done jointly by the government and the government of West Kalimantan region of origin of victims to know the progress of the victim to have his life back either.


  Keywords


Women and Children Victims of Crime of Trafficking in Persons; Repatriation; Social Reintegration

  Full Text:

PDF (Bahasa Indonesia)

  References


IOM Indonesia, 2006. Combatting Human Trafficking through Law Enforcement. IOM.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2007. Pedoman Standar Operasional Pemulangan dan Reintegrasi Korban Perdagangan Orang (PSO PRKPO). Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2010. Buku Saku Bagi Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang di Indonesia. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dengan dukungan dari ICMC dan USAID.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, “Rumusan Hasil Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2012” (Notulen disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2012, Bogor, Indonesia, 6-8 Juni 2012.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2010. Standar Pelayanan Minimal tentang Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kerjasama dengan UNFPA (Dana Kependudukan PBB).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2011. Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kementerian Sosial, 2010. Pedoman Penanganan Korban Traffiking. Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial: Kementerian Sosial.

Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (traffiking) Perempuan dan Anak, Pasal 1.

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 370 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan Barat.

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 53 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Provinsi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tanggal 21 September 2010.

PeraturanMenteriKoordinatorBidangKesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25/KEP/ MENKO/KESRA/IX/2009 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) 2009-2014.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahun 2010.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 17 times
PDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 11 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2015.6.1-10

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Penny Naluria Utami

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics