Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Upaya Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur

Frichy Ndaumanu

  Abstract


Masyarakat hukum adat adalah bagian dari kelompok rentan dimana seringkali keberadaannya dan kedudukannya di dalam pemerintahan masih belum diakui ataupun sejajar sebagai subyek hukum. Dalam setiap segi perencanaan pembangunan daerah seringkali masyarakat hukum adat tidak diikutsertakan sehingga ketidaksinkronsiasi yang terjadi antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah dapat menyebabkan konflik berujung pada sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mendorong sebuah kebijakan nyata dalam upaya penghormatan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah melalui sebuah produk hukum daerah yang komprehensif dan impelementatif khususnya di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penulisan ini menggunakan metode penelitian socio-legal, metode penelitian ini ialah metode yang mendekati suatu permasalahan melalui penggabungan antara analisa normatif dengan pendekatan ilmu non-hukum dalam melihat hukum merupakan penelitian yang mengkaji ilmu hukum dengan memasukkan faktor sosial dengan tetap dalam batasan penulisan hukum. Dari penulisan ini disimpulkan bahwa diperlukan sebuah kebijakan produk hukum daerah untuk menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat yaitu sebuah rancangan peraturan daerah tentang penghormatan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Rancangan peraturan daerah tersebut harus dapat menjamin upaya pemberdayaan, pembinaan, penghormatan dan perlindungan MHA sebagai subyek pembangunan.


  Keywords


Masyarakat Hukum Adat, Penghormatan dan Perlindungan, Kabupaten Alor

  Full Text:

PDF

  References


Buku:

Muhammad, Bushar, S. H.. Asas-asas Hukum Adat, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

Setiady, Tolib, Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta: Bandung, 2009.

Sugangga, I. G. N., Hukum Adat Khusus, Hukum Adat Waris pada Masyarakat Hukum Adat yang Bersistem Patrilineal di Indonesia, Semarang, 1998.

Sumardjono, Maria. S. W., Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 1996.

Suprayogi, Wiji, Belis Menembus Zaman, Menembus Waktu, Wahana Visi Indonesia, Kalabahi, 2014.

Rawasita, Reny, et.al., Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesia Tahun 1945 HasilAmandemen

Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 Tentang Hak Asasi Manusia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,TambahanLembaranNegaraRepublik

Indonesia Nomor 3886)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

Sumber Lain

KBBI

https://kbbi.web.id/masyarakat

https://kbbi.web.id/perlindungan


  Article Metric

Abstract this article has been read : 8533 times
PDF file viewed/downloaded : 8317 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.37-49

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Frichy Ndaumanu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics