Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Abstract
Pemerintah bersama DPR membentuk omnibus law melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, regulasi ini ditujukan untuk peningkatan ekosistem investasi dengan merubah, menghapus dan membentuk norma baru dari berbagai regulasi sektoral. Proses penyusunan regulasi dinilai tertutup, publik baru mengetahui norma-norma ketika naskah akademik dan draf disampaikan kepada DPR pada 12 Februari 2020, ternyata substansi omnibus law berimplikasi pada potensi pemunduran dalam perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan pada hal tersebut, penelitian ini akan menjawab rumusan masalah: (1) bagaimana konsepsi progressive realization dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya; (2) bagaimana pandangan terhadap muatan omnibus law Cipta Kerja yang bersinggungan dengan hak asasi manusia. Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan penyajian deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan permintaan keterangan anggota parlemen, akademisi/ahli, dan aktivis, sedangkan data sekunder dari laporan, jurnal, buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa (a) implementasi progressive realization yang seharusnya menuju pada pemenuhan hak secara penuh dalam bidang ekosob justru mengalami pemunduran; (b) secara substansi materi dalam omnibus law masih mengabaikan norma hak asasi manusia terutama indikasi penurunan kondisi layak dan adil dalam aspek ketenagakerjaan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi, Ditta Chandra Putri, “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 1 (2020): 1-18.
Alam, Sumarni. “Optimimalisasi Sanksi Pindana Terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Dari Limbah.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 1, Maret (2020): 137–51. https://doi.org///dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.137-151.
Alhusain, Mandala Harefa; Achmad Sani. “Pembentukan Omnibus Law Dalam Upaya Meningkatkan Investasi.” Parliamentary Review Vol. II, no. No. 1 (2020): 11–20.
Alston, Philips. “Core Labour Standars and the Transformation of the International Labour Rights Regime.” EIJIL Oxford 15 (2004): 457–521.
Bappenas. “Prakarsa Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pengurangan Kesenjangan Wilayah Dan Pembangunan Daerah.” Jakarta, 2018.
Boesen, Jacob Kirkemann, and Tomas Martin. Applying A Rights-Based Approach: An Inspirational Guide for Civil Society. Edited by Mette Holm. Copenhagen, Denmark: The Danish Institute for Human Rights, 2007.
Borràs, Susana. “New Transitions from Human Rights to the Environment to the Rights of Nature.” Transnational Environmental Law 5, no. 1 (2016): 113–43. https://doi.org/10.1017/S204710251500028X.
Boyle, Alan. “Human Rights and the Environment: Where Next?” European Journal of International Law 23, No. 3 (2012): 613–642.
Buhaerah, Pihri. “Mengukur Hak-Hak Ekosob.” Jakarta, 2015.
Commissioner, United Nation Human Rights Office of The High. “Guiding Principles on Business and Human Rights Guiding Principles on Business and Human Rights.” New York and Geneva, 2011. https://www.ohchr.org.gudingprinciplesbusinessher_en.
Dinda Silviana Putri, Haikal Arsalan; “Law and Human Right Reformation on Industrial Dispute Settlement.” Jurnal HAM 11, no. 1, April (2020): 39–49. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.39-50.
Dkk, Brian Azeri. “Kertas Posisi Rancangan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jakarta, 2020.
Felner, Eitan. “Closing the ‘ Escape Hatch ’: A Toolkit to Monitor the Progressive Realization of Economic , Social , and Cultural Rights.” Journal of Human Rights Practice 1, No. 3 (2009): 402–435. https://doi.org/10.1093/jhuman/hup023.
ICEL. “Catatan Atas RUU Cipta Kerja.” Jakarta, 2020.
Joseph, Sarah. Research Handbook on International Human Rights Law. Edward Elgar Publishing Limited. USA: Edward Elgar (EE), 2010.
Kasim, Ifdhal. “Implementasi Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya.” 2007.
Kemenkoperekonomian. Naskah Akademis RUU Cipta Kerja (2020).
———. Rancangan UU Cipta Kerja (2020).
Knox, John. “Framework Principles on Human Rights and the Environment.” UN Human Rights Special Procedures: Special Rapportuer, Independent Experts & Working Groups. Geneva, 2018.
Komnasham. Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik; Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Pertama. Jakarta: Komnas HAM RI, 2009.
Kristiyanto, Eko Noer. “The Urgency of Omnibus Law to Accelerate Regulatory Reform in The Perspective of Progressive Law.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, No. 10 (2020): 233–244.
Mantouvalou, Virginia. “Are Labour Rights Human Rights?” European Labour Law Journal 3, No. 2 (2012): 151–172. https://doi.org/10.1177/201395251200300204.
Prasetyo, Yosep Adi. “Hak Ekosob Dan Kewajiban Negara.” Pemerkuatan Pemahaman HAM Untuk Hakim Seluruh Indonesia. Lombok: Komnas HAM, 2012.
Shalihah, Fithriatus. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham.” Uir Law Review 1, No. 02 (2017): 149–160. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.955.
the International Labour Organization. ILO: Declaration on Fundamental Principles and Rights at Works, 1998, 1 International Documents on Corporate Responsibility § (2010). https://doi.org/10.4337/9781845428297.00035.
Utomo, Pudjo. “Omnibus Law: Dalam Perspektif Hukum Responsif.” Jurnal Nurani Hukum Vol. 2, No. 1, Juni (2019): 31–40.
Young, Katharine G. “Waiting for Rights : Progressive Realization and Lost Time.” Boston, USA, 2019.
Article Metric
Abstract this article has been read : 8914 timesPDF file viewed/downloaded : 4555 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.1-18
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Agus Suntoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :