Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang
Abstract
UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ternyata belum menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam sistem peradilan pidana. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan kondisi akses layanan dan informasi terkait bantuan hukum bagi narapidana, yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin, di Rutan Enrekang. Pengumpulan data penelitian secara kuantitatif dilakukan dengan menggunakan teknik survei melalui pengisian kuesioner. Hasil penelitian antara lain menunjukkan bahwa sejumlah besar responden tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika mereka menjalani proses hukum, khususnya di kepolisian (92,1%) dan Kejaksaan (76,3%). Studi ini juga menemukan bahwa akses masyarakat miskin terhadap informasi terkait layanan bantuan hukum masih belum optimal, dimana 57,9% responden tidak mengetahui hak mereka atas bantuan hukum dan hanya 44,7 persen mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Kurang optimalnya sosialisasi dari pemerintah, termasuk dari APH, menimbulkan persepsi bahwa bantuan hukum adalah kemewahan yang tidak bisa dijangkau dan diragukan efektifitasnya oleh masyarakat miskin. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. BPHN juga didorong untuk meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah. Koordinasi antara berbagai stakeholder pemerintah dan non-pemerintah juga masih perlu ditingkatkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aminah, Siti. Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: YLBHI, 2006.
Antara. “Ada 12.629 Napi Dapat Remisi Natal 2019, Negara Hemat Rp 6,31 M.” Tempo.Co. Last modified 2019. Accessed March 10, 2020. https://nasional.tempo.co/read/1287466/ada-12-629-napi-dapat-remisi-natal-2019-negara-hemat-rp-631-m.
Budijanto, Oki Wahyu. “Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.” De Jure 16, no. 4 (2016).
Chrisbiantoro. Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses: Hasil Pemantauan Di Lima Provinsi Terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jakarta: PSHK, 2014.
Fajriando, Hakki. “Masalah Hukum Implementasi Pemenuhan Hak Atas Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.” Jurnal HAM 7, no. 2 (2016).
Handayani, Febri. Bantuan Hukum Indonesia. Yogyakarta: Kalimedia, 2016.
Ibrani, Julius. Laporan Hasil Monitoring Dan Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum. Jakarta: YLBHI & Yayasan TIFA, 2013.
Kumparan. “Masyarakat Miskin Masih Kesulitan Mengakses Bantuan Hukum.” Kumparan News. Last modified 2019. Accessed March 10, 2020. https://kumparan.com/kumparannews/masyarakat-miskin-masih-kesulitan-mengakses-bantuan-hukum-1rpZjoiLFno.
Panjaitan, Daniel. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia – Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: YLBHI, 2006.
Purba, Yasmin. “Akses Terhadap Bantuan Hukum Dan Kendala-Kendala Di Dalam Pelaksanaannya.” In Dialog Nasional Bantuan Hukum Bappenas-UNDP. Jakarta: UNDP, 2016.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia, 1945.
———. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Indonesia, 2011.
———. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia, 1999.
———. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP. Indonesia, 1981.
Trisia, Siska. “Pemantauan Persidangan Dan Potret Unfair Trial Di Indonesia.” MAPPI-FHUI. Last modified 2019. Accessed March 10, 2020. http://mappifhui.org/2019/06/17/pemantauan-persidangan-dan-potret-unfair-trial-di-indonesia/.
United Nations. International Covenant on Civil and Political Rights. United States, 1966.
———. Universal Declaration of Human Rights. France, 1948.
Article Metric
Abstract this article has been read : 929 timesPDF file viewed/downloaded : 1120 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.51-66
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Hakki Fajriando Yazid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :
Jurnal HAM Statistic