Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM

Jamilus Jamilus

  Abstract


Alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dibentuk sejak tahun 2010, namun dalam proses penyelesaiannya belum berjalan secara optimal. Menjadi pertanyaan, mengapa mediasi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM belum optimal? Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM  dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris  dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan HAM belum berjalan dengan optimal dikarenakan masih terdapat kendala, dari aspek Kelembagaan, mekanisme, dan Sumber Daya Manusia (mediator) yang harus dilakukan pembenahan. Untuk mengoptimalkan alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Kemenkumham, maka Kementerian Hukum dan Ham perlu membentuk Jabatan Fungsional Mediator Kekayaan intelektual, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur jenjang karier, angka kredit, instansi Pembina, serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (mediator) melalui Pendidikan dan pelatihan mediasi. Serta perlu menyusun mekanisme penyelesaian sengketa KI melalui mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.


  Keywords


mediasi; kekayaan intelektual; kementerian hukum dan ham;

  Full Text:

PDF

  References


Apriansyah, Nizar. Laporan Penelitian Tentang Perlindungan Hak Atas Desain Industri Dalam Mendorong Perekonomian, 2019.

Ariani, Nevey Varida. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan.” Jurnal Rechts Vinding 1, no. 1 (2012).

Kesumanjaya, R. “Pengaruh Pendelegasian Wewenang Dan Komitmen Terhadap Prestasi Kerja Karyawan Pada Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) Medan.” Universitas Sumatera Utara, 2010.

Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta, 2017.

Sumartono, Gatot. Undang-Undang Tentang Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2006.

Trijono, Rachmat. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Studi Hukum Dalam Rangka Pembentukan Draft Peratran Menteri Tentang STANDAR KOMPETENSI TEKNIS, KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL JABATAN PIMPINAN TINGGI, Sebagai Amanat Pasal 109 Ayat 4 PP No. 11 Tahun. Jakarta: Balitbang Hukum dan HAM, 2017.

Umar, M. Husseyn. “Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR.” In Lokarnya Nasional Menyonsong Pembangunan Hukum Tahun 2000. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan BAPENAS, 1996.

Widjaja, Gunawan, and Ahmad Yani. Hukum Arbitrase. Jakarta: Rajawali Press, 2003.

“Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia Jadi Prioritas.” Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Last modified 2018. Accessed September 25, 2019. https://dgip.go.id/penegakan-hukum-kekayaan-intelektual-di-indonesia-jadi-prioritas.

“Pengertian Organisasi | Tujuan, Manfaat, Ciri-Ciri, Bentuk Dan Unsurnya.” ZonaReferensi.Com. Last modified 2020. Accessed September 11, 2019. https://www.zonareferensi.com/pengertian-organisasi/.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil.” Wikipedia. Last modified 2017. Accessed March 3, 2020. https://id.wikipedia.org/wiki/Penyidik_Pegawai_Negeri_Sipil.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Republik Indonesia, 2018.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Republik Indonesia, 2018.

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No. 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan HAM RI. Republik Indonesia, 2015.

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan HAM. Republik Indonesia, 2010.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa. Republik Indonesia, 2012.

“Sang Juru Damai Itu Bernama Mediator.” Hukumonline.Com. Last modified 2008. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20192/sang-juru-damai-itu-bernama-mediator.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Republik Indonesia, 1999.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1796 times
PDF file viewed/downloaded : 1002 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.37-48

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic