Pengujian Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Peradilan Administrasi
Abstract
Adanya perbedaan penafsiran atas norma PTDH PNS yang melakukan kejahatan jabatan berdasarkan putusan pengadilan incraht sebelum berlakunya UU ASN, menyebabkan terjadinya perbedaan penerapan penegakan hukum dalam praktik (ada yang diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan dengan hormat, atau tidak diberhentikan). Perbedaan juga tercermin dalam9 putusan pengadilan di lingkungan PERATUN atas gugatan PTDH PNS, baik di tingkat judex facti maupun judex juris. Ada gugatan yang dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak diterima. Persoalan-persoalan hukum yang muncul dalam putusan hakim di lingkungan PERATUN, bersifat mendasar dan strategis dalam menentukan maju mundurnya pembangunan hukum administrasi Indonesia yang pondasinya telah diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alamsyah, Wana, Lais Abid, and Agus Sunaryanto. “Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018” (2018): 1–33.
https://antikorupsi.org/sites/default/files/laporan_tren_penindakan_kasus_korupsi_2018.pdf.
Atmasasmita, Romli. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Gramedia, 2017.
CNBC Indonesia. “Pemerintah Pecat 1.906 PNS Korup Dengan Tidak Hormat!,” 2019. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190813152746-4-91692/pemerintah-pecat-1906-pns-korup-dengan-tidak-hormat.
Jonaedi Efendi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim: Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat. Jakarta: Prenamedia Group, 2018.
Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. 5th ed. Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Fahmi, Wirza, Mahdi Syahbandir, and Efendi. “Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan.” Law Journal 1, no. 1 (2017): 246–265.
Harahap, Nurmalita Ayuningtyas. “Revitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Panorama Hukum 3, no. 2 (2018): 155–170.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Irawati, Renny. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Atau Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Risalah HUKUM, Vol. 8, No. 2 ISSN 021-969X Desember (2012): 96-108.
Manan, Bagir. Hukum Positif Indoensia. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Mendagri, Menpan, BKN. “Sejumlah Hambatan Warnai Proses Pemberian Sanksi PNS Tipikor.” Portal. Bangkabaratkab.Go.Id. Bangka Barat, 2019. http:// portal. bangkabaratkab.go.id/aggregator/sources/6.
Pratiwi, Cekli Setya, Cristina Yulita, Fauzi, and Shinta Ayu Purnamawati. “Penjelasam Hukum: Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).” Judicial Sector Support Program (2016): 1–132.
Royandi Hutasoit. “Sumut Jawarai Jumlah PNS Terpidana Korupsi Di Indonesia, Dipecat Paling Lambat Desember 2018.” Medan: medan.tribunnews.com, 2018. https://medan. tribunnews.com/2018/09/15/sumut-jawarai jumlah-pns-terpidana-korupsi-di-indonesia-dipecat-paling-lambat-desember-018?page=all.
S.F. Marbun. Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia. III. Yogyakarta: FH UII Press, 2011.
Sabrina Asril. “Mantan Koruptor Jadi Pejabat-Kompas,” n.d. https:// nasional. kompas. com/read/2012/10/16/16472285/mantan.koruptor.jadi.pejabat.menpan.buat.surat.edaran.
Susanto, Sri Nur Hari. “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi : Suatu Pendekatan Komparasi.” Adminitrative Law & Governance Journal 2, no. 1 (2019): 126–142.
W. Riawan Tjandra. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2008.
Yasin, Muhammad dkk., Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Universitas Indonesia – Center for Study of Governance and Administrative Reform, 2017).
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Republik Indonesia.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/4/2007 Perihal Perlakuan Terhadap Pejabat yang Terlibat KKN
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 Perihal Pengangkatan PNS Kembali Dalam Jabatan Struktural
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/4/2007 Perihal Perlakuan Terhadap Pejabat yang Terlibat KKN
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.3262/94 tanggal 20 November 2012 Perihal PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana
Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B- 1213/KSP.00/10-16/03/ 2018 perihal Koordinasi Bersama terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian
Surat Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
Surat Edaran Menpan Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konsttitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahakamah Agung Nomor 01/K/TUN/2012
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahakamah Agung Nomor 510 K/TUN/2015
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahakamah Agung Nomor 560 K/TUN/2018
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 23/G/2018/PTUN.JBI
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 24/G/2018/PTUN.JBI
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 25/G/2018/PTUN.JBI
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 26/G/2018/PTUN.JBI
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 11/G/2019/PTUN.JBI
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Padang, Nomor 6/G/ 2018/PTUN.PDG
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 43/G/ 2017/PTUN.PLG
Article Metric
Abstract this article has been read : 4643 timesPDF file viewed/downloaded : 1731 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.49-70
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :