Perlindungan Hukum Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah
Abstract
Peraturan Daerah No.16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat dan Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalteng belum cukup memadai dalam menjamin kepastian hukum perlindungan hak atas tanah adat (HAT), kenyataan sampai sekarang masih banyaknya terjadi konflik antara masyarakat adat Dayak dengan pengusaha yang melakukan investasi di daerah tersebut. Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap tanah adat, semua stakeholder seharusnya mempunyai pandangan dan pemahaman yang sama dalam melindungi HAT yang ada di daerah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan penelitian secara yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum adanya regulasi yang secara jelas dan komprehensif mengatur tentang perlindungan HAT secara Nasional atau khusus Kalteng. Untuk kedepannya perlu mendapat pengakuan danpenguatan oleh negara dalam bentuk hukum yang lex specialis dengan mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut, sehingga HAT memiliki kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang ada. Saran Pemda Kalteng perlu memperluas aspek/spektrum/dimensi pengaturan dalam Peraturan Gubernur No.13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat diatas tanah serta Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak–Hak Adat di Atas Tanah, ke dalam bentuk Perda
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aliansi Masyarakat Nusantara , CatatanAkhir 2018 Aliansi Masyarakat Nusantara, Senjakala Nawacita dan masa depan Masyarakat Adat, 2018.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2014, Jakarta, BPHN 2015.
Balitbang Hukum dan HAM, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Adat Di Indonesia, Jakarta: Balitbangkumham Prees, 2018.
Bappenas, Ringkasan Eksekutif – Kajian Penguasaan Tanah Adat, Land Management and Policy Development Project (LMPDP) Komponen 1 Bappenas, 2008.
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung : PT. Rafika Aditama, 2009. Hendra Nurtjahjo, Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
Mirza Satria Buana dan Mahyuni, Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Pulau Pisang, Banjarmasin: Lembaga Penelitian dan Pengabdiaan Kemasyarakatan, 2016.
Rosnidar sembiring, Hukum Pertanahan Adat,
Cet.1, Depok:Raja Grafindo Persada, 2017.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Dewi, Ni Putu Kompiang Ratna Implikasi Hukum Penetapan Hak Komunal Terhadap Tanah Ulayat Masyarakat Adat (Tinjauan Yuridis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya, 2017.
Teddy Anggoro, Kajian Hukum Masyarakat Hukum Adat dan HAM Dalam Lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-36 No. 4 (2006) : 496.
Kepala Sub Bagian Sosialisasi Hukum, https:// jdih.kalteng.go.id/berita/baca/sosialisasi- perda-dan-pergub-tentang-kelembagaan- adat-dayak-di-kalimantan-tengah-di-depan- para-tni, di akses pada tanggal 5 Juni 2018
Kader Rakyat http://kaderrakyat.blogspot. com/2012/06/analisis-kebijakan-perda-dan pergub.
html, di akses pada tanggal 12 Nopember 2018.
Sri Palupi, https://nasional.tempo.co/read/638155/ ekspansi-industri-sawit-di-kalteng-tak- terkendali, Rabu, 28 Januari 2015 05:41
WIB, di akses 23 Oktober 2019.
Sugianto Sabran, https://news.detik.com/ berita/3901017/gubernur-kalteng-“sengketa- lahan-dipicu-masalah-legalitas” Selasa 06
Maret 2018, 13:07 WIB, di akses tanggal 2
Januari 2019.
--------https://kalteng.antaranews.com/ berita/307521/gubernur-kalteng-soroti- aduan “masa lah-hak-tanah-adat” Minggu, 10 Maret 2019 23:59 WIB, diakses 8 Juli
Koran
Maria SW sumardjono, “Jalan Tengah Pengaturan Masyarakat Hukum Adat,” Kompas, September 28 , 2018.
--------“Pertaruhan RUU Pertanahan,” Kompas, Agustus 15, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Tap MPR N0. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Republik Indonesia, 1960.
Undang-undang Nomor.27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Republik Indonesia, 2007
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Republik Indonesia, 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Adat.
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA).
Surat Edaran Nomor 522/8900/SJ tentang Pemetaan Wilayah Masyarakat Adat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/ PUU-X/2012.
PERDA Nomor 16 tahun 2008 Jo. Nomor 1 tahun 2010 tentang kelembagaan Adat
PERGUB Nomor 13 tahun 2009 tentang tanah adat dan hak-hak adat diatas tanah dan perubahannya
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012.
The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples
Wawancara dengan Bapak Sadiani, Dewan Adat Dayak(DAD), Tanggal 12 April , 2018.
Wawancara dengan Bapak Moerwono, Kepala Seksi Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Palangka Raya, Tanggal 10 April 2018.
Wawancara dengan Bapak Simpun Sampuna, Ketua Aman di Kalteng, Tanggal 11 April 2018.
Wawancara dengan Bapak Alis, Ketua WALHI Kalteng, Tanggal 11 April 2018.
Wawancara dengan Bapak Hasanuddin, Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Kalteng, Tanggal 9 April 2018.
Wawancara dengan Bapak Hasanuddin, Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Kalteng, Tanggal 9 April 2018.
Wawancara dengan Lembaga Adat Kalteng, 11 April 2018.
Wawancara Cipto Subekti, Analis Permhonan Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah , Tanggal 10 April 2018.
Article Metric
Abstract this article has been read : 5698 timesPDF file viewed/downloaded : 2176 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.435-454
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :