Adopsi Hukum Asing ke dalam Hukum Nasional (Tinjauan terhadap Perjanjian Bank Syariah)
Abstract
Telah terjadi pencangkokan ketentuan-ketentuan perjanjian KUHPerdata (tranplantasi hukum perjanjian) pada akad pembiayaan bank syariah yang seharusnya secara keseluruhan berdasarkan ketentuan-kekentuan perjanjian menurut hukum Islam, dalam praktek perbankan syariah sudah seharusnya menuangkan syarat dan rukun sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam syariat Islam begitu pula ketika menuangkan ke dalam akad. Praktik riba tidak meningkatkan kekayaan secara merata tetapi justru terakumulasi pada segelintir orang pemilik modal. Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana penerapan tranplantasi hukum perjanjian pembiayaan menurut KUHPerdata ke dalam hukum perjanjian mudharabah muqayyadah pada Bank BNI Syariah dan bagaimana ketentuannya jika terjadi wanprestasi pada perjanjian pembiayaan mudharabah muqayyadah. Metode dalam penulisan yaitu penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berbasis pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Adopsi hukum sebagai upaya untuk mempermudah proses pelaksanaan hukum pada suatu negara, salah satunya adalah dalam perjanjian syariah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ari Gayo, Ahyar, Asuransi Syariat Dalam Upaya Penekanan Riba. Jakarta: BPHN, Dep. Hukum & HAM RI, 2001
Chand, Hari, 1994, Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur: International Law Book Services
Departemen Pendidikan & Kebudayaan; Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001
Djamil, Fathurrahman (et al), 2001, Hukum Perjanjian Syariah dalam Komplikasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Darus, Mariam Badrulzaman (et al), 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Gautama, Sudargo, 1983, Kapita Selekta Hukum Perdata Internasional, Bandung: Alumni
Hasan, Moh. Wargakusumah, dkk, Harmonisasi Hukum di Indonesia, Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman, 1996-1997
Harahap, Yahya M., Segi-segi Hukum Perikatan Bandung: PT. Alumni, 1982
Hirsamuddin, Hukum Perbaikan Syariat di Indonesia,Pembiayaan Bisnis Dengan Prinsip Kemitraan, Yogyakarta: Genta Press, 2008
Hoessein, Mohammad, Permasalahan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Keuangan Syariah, Jakarta, FHUI,2001
Huijbers, Theo, 1995, Fislafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius,
Husni, Habullah Frieda, Hukum Kebendaan Peserta Hak-hak yang Memberi Jaminan (Jilid II), Jakarta: Ind-Hill-Co. 2005
Mardjono, Hartono, Penyelesaian Perselisihan Perdata Melalui Badan Arbitrase Islam, tulisan dalam Arbitrase Islam Indonesia, Jakarta: BAMUI, 1994
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawadi K. Lubis, 2004, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika
Prodjodikoro, R. Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Madju, 2000
Rahardjo, Satjipto, 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni .
Satrio, J., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, BandungL PT. Citra Aditya Bakti, 2002
Subekti, R., Aneka Perjanjian Bandung: PT. Alumni, 1984
Watson, dalam Maharany, Tranplantasi Peraturan Perundang-Undangan kedalam peraturan lainnya, (makalah) disampaikan dalam Seminar tentang Riba di BPHN, Jakarta, 27 Agusut 2001
Keppres No. 188 Tahun 1998, tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang
Article Metric
Abstract this article has been read : 5311 timesPDF file viewed/downloaded : 1539 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.497-512
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
License URL: http://ejournal.balitbangham.go.id
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :