Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Yul Ernis

  Abstract


Keberhasilan penyuluhan hukum langsung yang dilakukan agak sulit diukur dari segi kualitatif, tetapi secara kuantitatif dapat diketahui melalui Indikator-indikator keberhasilan pembudayaan hukum di masyarakat, degradasi budaya hukum yang terjadi di masyarakat, seperti tindakan main hakim sendiri, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat, dan disamping itu perkembangan teknologi dan informasi telah membuat masyarakat mudah mendapatkan berita terkait dengan tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan metode Penyuluhan Hukum lansung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pengaruh Penyuluhan Hukum terhadap kesadaran hukum masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang ditinjau dari segi penerapan peraturan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Penyuluhan Hukum lansung pada masyarakat selama ini sangat minim dilakukan oleh instansi yang terkait dan belum membawa pengaruh yang signifikan bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena terkendala  dengan permasalahan antara lain: terbatasnya sarana dan prasarana, anggaran yang tersedia kurang memadai dan terbatasnya kemampuan SDM. Saran Frekuensi pelaksanaan penyuluhan hukum sebaiknya volumenya ditingkatkan dilakukan secara berkesinambungan, baik tempat maupun materinya, perlu peningkatan kualitas maupun kuatintas SDM tenaga fungsional Penyuluh Hukum agar lebih profesional melalui uji kompetensi, perlu dilakukan Penyuluhan Hukum bersama dan disinergikan antar intansi. Metode penyuluhan hukum secara lansung melalui ceramah, hendaknya dilakukan lebih menarik masyarakat.


  Keywords


Penyuluhan Hukum Langsung, Kesadaran Hukum Masyarakat

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Atmasasmita, Romli, “Perencanaan Pembangunan Hukum Bidang Kesadaran Masyarakat dan Aparatur Hukum 2015-2019, Jakarta : BPHN, 2013.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, “Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat”, Cetakan Pertama, Jakarta: Pohon Cahaya, 2017.

Bungin, Burhan, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Edisi 1 Cet. 9, Jakarta: Raja Grafindo Persada(Rajawali Pers), 2012.

Danim, Sudarwan, “ Menjadi Peneliti Kualitatif,”Vol. 41 Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

Hadikusuma, Hilman “Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju”, 1995.

Lawrence, Friedman M. American Law, 1998.

Soekanto, Soerjono, “ Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum”, Edisi I, Jakarta: Rajawali 1982.

Soekanto, Soerjono “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta:Universitas Indonesia Press, 1986.

Sulistyo dan Basuki, “Metode Penelitian”, Jakarta:Wedatama Widya Sastra, 2014.

Surapto J, “Metode Penelitian Hukum Dan Statistik”, Jakarta: Rineka Cipta , 2003.

Susilawati, Susy, Arah Kebijakan Penyuluh Hukum Membangun Budaya Hukum Dengan Hati Menuju Masyarakat Cerdas Hukum”, Jakarta: BPHN, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahu 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Sumber Lain

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Ham, “ Laporan Hasil Team Konsultasi Pelaksanaan Pembangunan Hukum” di Jajaran Departemen Hukum dan Ham, Bogor, 2009.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Laporan Akhir Tim Kegiatan Ceramah Tahun Anggaran 2014”

Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Laporan Akhir Tim Ceramah Hukum Terpadu 2015”.

Hartati, Muhammad Ashabil, dan Jufrianto, “Kesadaran Hukum di Indonesia”: Makalah Tahun Ajaran 2013/2014 Makasar: UIT , 2014.

Hasil wawancara dengan Sri Pertiwi Iriani, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI, Tanggal 21 Maret 2017

Hasil wawancara dengan Heru Wahyono Fungsional Penyuluh Hukum BPHN, tanggal 23 Maret 2017.

Hasil wawancara dengan Dartinov, Kepala Sub. Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, 15 Mei 2017.

Hasil wawancara dengan Elfidawati, Poltabes Medan , tanggal 18 Mei 2017.

Marwan, Ali, Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum , Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.16, No. 3, Jakarta, 2016.

Internet

http://www.ferlianusgulo.web.id/2016/03/penyuluhan-hukum-yang.... , diakses tanggal 12 Januari 2017.

http://news.metrotvnews.com/metro/gNQYY1aN-pengguna-narkoba-di-jakarta-capai-500-ribu-jiwa, di akses 10 Maret 2017.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/12/23/nzthuw336-lbh-apik-kasus-kdrt-dominasi-kekerasan-perempuan, di akses 18 Pebruari 2017

.

https://www.merdeka.com/peristiwa/sepanjang-tahun-2015-kasus-pengguna-narkoba-di-denpasar-meningkat.html, diakses 23 Pebruari 2017.

http://www.martabesumut.com/berita-5636-ini-3-kasus-kriminalitas-menonjol-di-kota-medan-sejak-2013-2015.html, di akses 15 Maret 2017.

http://www.ferlianusgulo.web.id/2016/03/penyuluhan-hukum-yang-membuat.html, di akses tanggal 20 Januari 2016.

http//www.bphn.go.id/2016/02/04-penyuluh-hukum-serentak-mendapat-rekor-MURI) diakses tanggal 22 Pebruari 2016.

http//www.bphn.go.id/2016/02/4-wakil-presiden-mengapresiasi-kegiatan penyuluhan-hukum-serentak, diakses 22 Pebruari 2016.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 7488 times
PDF file viewed/downloaded : 3193 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.477-496

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

License URL: http://ejournal.balitbangham.go.id

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic