Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia

Henry Donald

  Abstract


Pranata hukum jaminan fidusia tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dia muncul dari kebutuhan masyarakat akan kredit tanpa penyerahan barang secara fisik. Oleh karena ada kebutuhan dalam praktek untuk menjaminkan barang bergerak, tetapi tidak dapat digunakan lembaga gadai (yang mensyaratkan penyerahan benda) dan juga hipotik (yang hanya diperuntukkan terhadap barang tidak bergerak saja). Akhirnya muncullah suatu rekayasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan dengan cara pemberian jaminan fidusia, yang akhirnya diterima dalam praktek diakui oleh yurisprudensi. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur fidusia, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pertimbangannya, agar lembaga pembiayaan dapat membantu kebutuhan permodalan bagi dunia usaha guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun dalam prakteknya lembaga pembiayaan yang berkembang bukan lembaga pembiayaan yang bergerak di sektor produktif yang diharapkan dapat membantu pengusaha ekonomi lemah dalam meningkatkan perekonomian, tapi lebih cenderung pada pembiayaan multiguna yang memberikan pembiayaan pada sektor konsumtif. Dalam prakteknya justru lembaga pembiayaan multiguna dalam hubungannya dengan konsumen ini yang banyak menimbulkan persoalan hukum. Misalnya, lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan jaminan fidusia ketika konsumen tidak membayar cicilan terjadi penarikan barang yang berakhir dengan kekerasan. Ada juga lembaga pembiayaan melakukan pendaftaran fidusia tetapi konsumen tidak membayar cicilan bahkan mengalihkan barang jaminan.


  Keywords


Problematika, Pembiayaan, Jaminan Fidusia

  Full Text:

PDF

  References


Chidir, Muhammad, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung : Mandar Maju, 1993.

Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Fuady, Munir, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Fuady, Munir Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Fuady, Munir, Jaminan Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Hamzah dan Senjun Manullang, Lembaga Fiducia dan Penerapannya di Indonesia, Jakarta : Ind-Hill Co, 1987.

Imaniyati, Neni Sri, Hukum Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogyakarta: Grafika Ilmu, 2009.

Kamello, H. Tan, Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung: Alumni, 2014.

Latuihamallo, Abednego Isa, Dilema Dunia Multifinance (Fidusia dan Permasalahannya Dalam Dunia Multifinance), Jakarta: Gramedia, 2014.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet.1 - Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa, 1982.

Subekti, R., Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung: Alumni, 1982.

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Satrio, J., “Beberapa Segi Hukum Standarisasi Perjanjian Kreditâ€, Makalah disampaikan dalam seminar sehari tentang Kontrak Perjanjian Kredit oleh Ikatan Notaris Surabaya tanggal 10 Npember 1992.

Sjahdeini, Sutan Remy, Keabsahan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

Salim HS, H., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. Rajawali Pers, 2016 Indra Soewarso, Aspek Jaminan Kredit, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2002.

Tobing, Rudyanti Dorotea, Hukum Lembaga Pembiayaan: Asas Keadilan dalam Perjanjian Pembiayaan, Surabaya: LaksBang PRESSIndo, 2017.

Patrik, Purwahid, “Masalah Kontrak dalam Perjanjian-perjanjian Kreditâ€, Makalah disampaikan dalam Seminar sehari tentang Kontrak Perjanjian Kredit oleh Ikatan Notaris Surabaya tanggal 10 Nopember 1992.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2000.

Witanto, D.Y., Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi), Cet. 1, Bandung: Mandar Maju, 2015.

Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Internet:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59bf4ed94ae93/benarkah-jaminan-fidusia-dapat-mengalihkan-hak-milik-oleh--dy-witanto, diakses tanggal, 2 Maret 2018

http://infobanknews.com/baru-40-perusahaan-pembiayaan-sasar-sektor-produktif/ diakses tanggal, 15/03/2018 Jam 20: 05

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180122173333-78-270758/pertumbuhan-pembiayaan-16-persen-lebih-tinggi-ketimbang-bank diakses tanggal 15/03/2018 Jam 20:11

http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-lembaga-pembiayaan-jenis.html diakses tanggal, 03/04/2018 Jam 7:14


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4529 times
PDF file viewed/downloaded : 3385 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.183-204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

        JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic