Formulation for Handling Social Work Criminal Sunction Against Corruption Performers Based on Justice
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A.Widiada Guna Karya, Mas Putra Zenno J. Politik Hukum Pidana Perspektif Pembaruan Hukum Pidana dalam R-KUHP. Malang: Setara Press, 2021.
Adji, Indriyanto Seno. Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Edisi 2. Jakarta: Diadit Media, 2007.
———. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media, 2009.
Alam, Sumarni. “Optimalisasi Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Dari Limbah.”
Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 1 (2020): 140.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Semarang: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Astuti, Made Sadhi. Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Malang: Universitas Negeri Malang, 2003. Chodjim, Achmad. Sunan Kali Jaga Mistik dan Makrifat. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2013.
Danil, Elwi. Korupsi: Konsep, Tindak pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2011.
Dijk J, Van. Actuele Criminologie. Den Haag, 2006. Dworkin, Ronald. Legal Research. Daelus: Spring, 1973.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Junef, Muhar. “Pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab negara Pada Upaya Keadilan Ekologis.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 61.
Liba, Mastra. Kendala Penegakan Hukum (Mahasiswa Dan Pemuda Sebagai Pilar Reformasi Tegaknya Hukum dan HAM). Jakarta: Yayasan Annisa, 2002.
Lilik Mulyadi. Tindak Pidana Korupsi Ringan (FGD) pada Litbang Mahkamah Agung 23 Mei 2023. Bogor, 2023.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1999. Muladi. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.
———. Kapita Selekta Sistem Peradian Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
———. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1992.
Nasution, Bismar. “Kejahatan Korporasi dan pertanggungjawabannya.” Kegiatan Hukum Ekonomi. Last modified 2009. Diakses September 27, 2023. https://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan- korporasi/.
Nugraha, Eryana Ganda. “Kebijakan Legislatif tentang Pidana Kerja Sosial di Indonesia.” Universitas Diponegoro Semarang, 2004.
Pitlo, Sudikno Mertokusumo &. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
Rinwigati, Patricia. Pidana Kerja Sosial dalam Praktek Negara-negara: Problem atau Solusi?, Makalah dibawakan dalam Seminar Pidana Kerja Sosial sebagai bentuk Baru Sanksi Alternatif dalam RUU KUHP: Prospek dan Kendalanya (FGD Badan Pembinaan Hukum Nasional). Bandung, 2013.
Setiadi, Edi. “Pembaharuan KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Syiar Madani (Jurnal Ilmu Hukum) IV, no. 2 (2022): 114.
Wibawa, Iskandar. “Pidana Kerja Sosial dan Restitusi sebagai Alternatif Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Media Hukum 24, no. 2 (2017): 7.
Yuliyanto. “Problematika Tata Cara Eksekusi Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana.” Penelitian Hukum De Jure 19, no. 3 (2019): 355–356. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/693/ pdf_1.
Zunaidi, Ahmad Hajir. Asas Kelayakan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan. Jakarta: Kencana, 2022.
Article Metric
Abstract this article has been read : 89 timesPDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 234 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.495-506
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Umar Husin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :