Upaya Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar di Indonesia
Abstract
Setiap pembangunan akan membawa dampak terhadap perubahan lingkungan terutama eksploitasi sumber daya hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan jelas akan menimbulkan efek dari perubahan. Perusakan hutan yang berdampak negatif salah satunya adalah kejahatan pembalakan liar (illegal loging) yang merupakan kegiatan unpredictable terhadap kondisi hutan setelah penebangan.Dalam melakukan pemberantasan atau menangani pembalakan liar ini pemerintah telah membentuk beberapa kebijakan termasuk beberapa kebijakan atau ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan peran serta masyarakat.Dengan semakin meraknya pembalakan liar atau illegal logging yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat maka sejauh mana pemerintah terutama masyarakat dapat berperan serta dalam menanggulangi atau memberantas pembalakan liar atau illegal logging. Merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 108 BAB XV UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam hal pengelolaan hutan saat ini harus diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan jiwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dimana Negara menguasai sumber daya alam termasuk hutan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan pembalakan liar atau penebangan liar atau penebangan liar (illegal logging) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.Kesadaran hukum masyarakat sangat diutamakan guna menunjang atau ikut berpartisipasi dalam pemberantasan pembalakan liar dan upaya mendorong tercapainya hutan lestari
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ryanto, Budi, ‘’pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dalam perlindungan kawasan pelestarian alam’’.Jurnal lembaga pengkajian hukum kehutanan dan lingkungan 2010.
Hastuti, Hesty, ‘’Faktor-faktor penyebab penebangan kayu hutan tanpa izin (illegal loging)’’.Jurnal perencanaan dan pengembangan hukum, Pusren Press, Vol. 1 No. 15 juni 2006.
Soedarso, Prabowo, laporan akhir tim analisa dan evaluasi hukum tentang pemberantasan pembalakan hukum (illegal logging) Badan pembinaan hukum nasional departemen hukum dan HAM, Jakarta Tahun 2007.
Mahmud, Marzuki Peter, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group, 2008.
Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman,Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, , Jakarta , buku kompas, 2006.
Media massa
Kompas, Penegakan Hukum Harus di Dukung’’, Kompas, Kamis, 5 juli 2007
Media Indonesia, Pembangunan Berkelanjutan, Media Indonesia, Senin, 24 November 2014
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No.19 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang No. Tahun 1994 tentang Pengesahan Keanekaragaman Hayati
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.01/Menhut-II/2004 tanggal 12 juli tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Dalam atau Sekitar Hutan Dalam Rangka Sosial Forestry
Internet
http://forumkeadilan.com/kriminal/era-reformasi-hutan-makin-rusak-parah/ (diakses 25 Juli 2017 pukul 11.07 WIB)
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/04/03/206759432/pengamanan-hutan-sita-13-ikat-kayu-ilegal-di-sungai-tamiang (diakses 25 Juli 2017 pukul 12.44 WIB)
https://tirto.id/hutan-indonesia-makin-botak-cszC(diakses 16 Mei 2018 pukul 09.10 WIB)
http://www.menlhk.go.id/siaran-78-angka-deforestasi-tahun-20162017-menurun.html(diakses 16 Mei 2018 pukul 09.18 WIB)
Article Metric
Abstract this article has been read : 35534 timesPDF file viewed/downloaded : 8458 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.241-256
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :