Penyelesaian Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap “Kriminalisasi” Kebijakan Pejabat Publik

Budi Suhariyanto

  Abstract


Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang cara penyelesaian disparitas pemidanaan terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik. Pada dasarnya ranah pertanggungjawaban kebijakan pejabat publik identik dengan hukum administrasi, tetapi pada kenyataannya aparat penegak hukum melakukan proses pemidanaan terhadap pejabat publik pemilik kebijakan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, menarik dipermasalahkan beberapa hal yaitu: apa yang menjadi persinggungan kriminalisasi kebijakan pejabat publik menurut hukum administrasi dan hukum pidana? dan bagaimanakah praktik pemidanaan terhadap kriminalisasi  kebijakan  pejabat publik di Indonesia? serta mengapa diperlukan penyelesaian disparitas pemidanaan terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik? Hasil pembahasan mengemukakan bahwa terdapat titik singgung konseptual terkait kriminalisasi pejabat pembuat dan pelaksana kebijakan (yang berakibat merugikan keuangan negara) baik secara normatif maupun doktrin. Pada praktiknya, para hakim peradilan pidana memiliki ragam tafsir dalam hal memutus penghukuman dan pembebasan serta pelepasan dari segala tuntutan hukum terhadap pejabat publik yang bersangkutan. Untuk meminimalisir ketidakpastian hukum akibat disparitas pemidanaan tersebut maka diterbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 untuk mengarahkan Kepolisian dan Kejaksaan agar sebelum melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan wewenang (kebijakan) agar mendahulukan proses hukum administrasi pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014. Sehubungan kedudukan Inpres yang notabene bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan maka daya ikatnya kurang kuat sehingga perlu dinaikkan statusnya menjadi sebuah Perpres. Selain itu untuk memperkuat solusi penyelesaian disparitas tersebut maka diperlukan juga penyusunan pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung yang diperuntukkan bagi para hakim yang menangani perkara kriminalisasi kebijakan pejabat publik.


  Keywords


Pemidanaan, Kriminalisasi Kebijakan, Pejabat Publik

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Penegakan Hukum, Diadit Media, Jakarta. 2009.

Arsyad, Jawade Hafids. Korupsi dalam Perpektif HAM (Hukum Administrasi Negara), Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Effendy, Marwan. Kapita Selekta Hukum Pidana: Perkembangan dan Isu-Isu Aktual dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi, Referensi, Jakarta, 2012

Elpah,Dani. Titik Singgung Kewenangan Antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tipikor dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang, Jakarta, Puslitbang Hukum dan Peradilan MA, 2016

Hadjon, Philipus.M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Surabaya, 2007

Langkun, Tama S. dkk, Studi Atas Disparitas Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi, ICW, Jakarta, 2014

Iqbal, Moch. Kriminalisasi Kebijakan Pejabat Publik, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2014.

Latif, Abdul. Hukum Administrasi dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Kencana, Jakarta, 2014

Lembaga Administrasi Negara, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, LAN, Jakarta, 2005.

Muladi dan Sulistyani, Diah. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal, Alumni. Bandung, 2016

Panggabean, HP. Penerapan Teori Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia. Alumni. Bandung. 2014

Patiro, Yopie Morya Immanuel. Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, Keni Media, Bandung, 2012.

Permana, Tri Indra Cahya. Catatan Kritis terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, Genta Press, Yogyakarta, 2016

Ricar, Zarof. Disparitas Pemidanaan Pembalakan Liar dan Pengaruhnya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 2012.

Soni, Aloysius. Century Gate: Mengurai Konspirasi Penguasa-Pengusaha, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2010.

Subur, dkk. Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer, Genta Press, Yogyakarta, 2014

Suhariyanto, Budi. Titik Singgung Pertanggungjawaban Diskresi Pejabat Pemerintahan dalam Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2017

Susilo, Agus Budi. Makna dan Kriteria Diskresi Keputusan Pejabat Publik, Laporan Penelitian, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Jakarta, 2014

Zaidan, M. Ali. Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Makalah dan Jurnal

Adji, Indriyanto Seno. Tindak Pidana Korupsi- UNCAC 2003: Beberapa Catatan Perubahan dalam Perspektif, Makalah disampaikan dalam acara pelatihan hakim angkatan IX, Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI, Megamendung Bogor 25 April-12 Mei 2010.

Fakrullah, Zudan Arif. Tindakan Hukum bagi Aparatur Penyelenggara Pemerrintahan. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka H.U.T. IKAHI Ke-62 dengan tema “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi” di Hotel Mercure Ancol, Jakarta tahun 2015

Fatoni, Syamsul. Pendekatan Logika Hukum sebagai Upaya Meminimalisir Disparitas Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Media Hukum Volume 15 Nomor 2 Desember 2008

Hartanto, Heri. Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pemerintahan terhadap Keputusan Diskresi yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Imiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Volume 38 Nomor 3, Desember 2016

Kurniawan, M. Beni. Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia terhadap Archandra Thahar Ditinjau dari Asas Pemerintahan yang Baik. Jurnal Dejure, Volume 18 Nomor 2, Juni 2018

Mustamu, Julista. Dikskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan, Jurnal Sasi Volume 17 Nomor 2 April-Juni 2011

Priyatno, Dwidja. Kriminalisasi Kebijakan. Jurnal Wawasan Hukum, Volume 23 Nomor 2, September 2010.

Putradinata, Risky. Jaya, Nyoman Sarikat dan Mulasari, Jaya. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Kebijakan (Policy Maker) Atas diambilnya Kebijakan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomor 3, Tahun 2016

Rini, Nicken Sarwo. Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Dejure, Volume 18 Nomor 2, Juni 2018.

Sahlan, Mohammad. Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Arena Hukum, Volume 9 Nomor 2, Agustus 2016.

Salim, Amarullah. Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Penguasa Menurut Hukum Perdata Beserta Masalah Ganti Rugi, Bahan Kuliah Pekan Orientasi dan Penataran Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 1994.

Yulius. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014). Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4 Nomor 3, November 2015.

Internet dan Media Massa

Damang, Meluruskan Makna Kriminalisasi, dalam www.negarahukum.com, tanggal 25 Maret 2015


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1934 times
PDF file viewed/downloaded : 1304 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.353-366

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic