Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata

Evi Djuniarti

  Abstract


Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utamanya apabila mereka bercerai, sehingga Hukum Harta Perkawinan itu sudah memainkan peranan yang penting dalam kehidupan keluarga bahkan sewaktu perkawinan masih berjalan mulus. Akan sulit dimengerti bagaimana kelangsungan suatu perkawinan apabila dalam perkawinan tersebut tidak didukung oleh adanya harta kekayaan. Mengingat begitu pentingnya harta benda keluarga dalam sebuah perkawinan maka penelitian ini ingin mengerahui bagaimana harta benda bersama ditinjau dari perspektif undang-pundang perkawinan dan KUH Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, atau studi kepustakaan yakni suatu penelitian yang dilakukan atau didasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang seharusnya. Penelitian ini menemukan bahwa. Menurut ketentuan undang-undang perkawinan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Secara yuridis formal dapat dipahami pengertian harta bersama adalah harta benda suami-istri yang didapatkan selama perkawinan. Sedang kan mneueut KUHPerdata berdasarkan Asas maritale macht, maka dalam Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata ditentukan bahwa, “Suami sendiri harus mengurus (beheren) sendiri harta kekayaan perkawinan, tanpa campur tangan istri, suami diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membeban. Kesimpulan dari penelitian yaitu harta benda punyak hak masing-masing tidak bisa untuk dimiliki, tidak bisa digabung. Semua harta benda yang diperoleh dari pembawaan para pihak sebelum perkawinan dapat digunakan bersama utnuk kepentingan bersama dalam rumah tangga.


  Keywords


Hukum, Harta, Bersama

  Full Text:

PDF

  References


Dahlami Rafiudin Syech, Kitab Al Hujjah Al Balighah, Kairo, Tanpa Tahun.

Darmabrata, Wahjono dan Ahlan Sjarif Surini, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 2016.

Hasan, Djuhaendah, Hukum Keluarga setelah Berlakunya UU No. 1/ 1974 (Menuju Ke Hukum Keluarga Nasional), CV. ARMICO, Bandung, 1988

Kamello, Tan dan Lisa Andriati Syarifah, Hukum Harta Warisan Menurut Hukum Perkawinan, Medan, USU, 2016.

Manaf, Abdul, Aplikasi Asas Equalitas Hak dan kedudukan Suami Istri dalam Penjaminan Harta Bersama pada Putusan Mahkamah Agung, CV. Mandar Maju, Bandung, 2006.

Remy, Sjandeini Sutan, Hukum Kepailitan Memahami Failissementsverordening Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2003.

Satrio, J, Hukum Harta Perkawinan. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1993.

Sutantio, Retnowulan, Wanita dan Hukum, Alumni, Bandung, 1979.

Subekti R dan Sudibyo Tjitro, Kitab Undang- undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1990.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 34083 times
PDF file viewed/downloaded : 75055 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.445-461

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic