Strengthening The Role of POLRI in The Implementation of International Criminal Law
Abstract
Keywords
References
Atmasasmita, Romli. “Apakah Indonesia Perlu Meratifikasi Statuta ICC?” Jakarta, 2007.
———. Globalisasi &; Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana, 2010.
———. “Kejahatan Transnasional Dan Internasional Serta Implikasinya Terhadap Pendidikan Hukum Pidana Serta Kebijakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Bandung, 2008.
Bantekas, Illias, dan Susan Nash. Hukum Pidana Internasional. Cavendish Penerbitan Terbatas, 2003. Boister, Neil. “Hukum Pidana Transnasional.” Jurnal Hukum Internasional Eropa, 2003.
Fadri, Iza. Prospek Hukum Pidana Internasional: International Criminal Court (ICC). Jakarta: STIK-PTIK, 2013.
———. “Strategi Menata Organisasi Polri Guna Menghadapi Perkembangan Tugas Pada Renstra 2010-2014 Dalam Rangka Mewujudkan Kamdagri,” 2009.
———. “Strategi Polri Menghadapi Kejahatan Internasional Dalam Perspektif Hukum HAM Internasional (International Human Right Law) Guna Mengantisipasi Terbentuknya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court),” 1999.
Fadri, Iza, dan Dkk. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: STIK-PTIK, 2012.
Friedman, Lawrence M. Hukum dan Masyarakat : Sebuah Pengantar. New Jersey: Prentice Hall Inc, 1977. Gunawan , Ahmad, dan Mu’ammar Ramadhan. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Semarang: Pustaka
Pelajar-IAIN Walisongo-UNDIP, 2006.
Jessup, Philip C. A Modern Law of Nations: Pengantar Hukum Modern Antarbangsa, Diterjemahkan Dari A Modern Law of Nations: An Introduction. Bandung: Nuansa, 2012.
Koto, Ismail. “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya.” SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi. 1, No. 1 (2022).
———. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme.” Seminar Nasional Kewirausahaan
, no. 1 (2021): 1052.
Koto, Zulkarnein. “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Dari Keterbatasan Substansi Hukum Ke Kelemahan Penerapan Hukum?),.” Jurnal Studi Kepolisian, 2005.
Pratomo, Eddy. Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum Dan Ratifikasi. Bandung: PT. Alumnii, 2011.
Rawls, Yohanes. A Theory of Justice, Edisi Revisi. Massachusetts: Belknap Press dari Harvard University Press, 1999.
Remmelink, Januari.Hukum Pidana : Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Prima, 2003.
Samekto, FX Adji. Studi Hukum Kritis: Kritik Terhadap Hukum Modern. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Schabas, William A. Pengantar Pengadilan Pidana Internasional. Cambridge: Universitas Cambridge Tekan, 2001.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2014. Unger, Roberto Mangabeira.
Gerakan Studi Hukum Kritis. Jakarta: Elsam, 1999.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Normor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-
hak Sipil dan Politik.
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, 1998.
Article Metric
Abstract this article has been read : 511 timesPDF file viewed/downloaded : 387 times PDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 854 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.207-218
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Prof. Dr. Iza Fadri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :