Investment Regulatorly Reform in Indonesia (an Effort to Increase the Competitiveness Climate of Investment)

Marulak Pardede

  Abstract


The purpose of this research is to find answers to the problem of the existence of many statutory regulations related to investment (obesity, hyper-regulation), which are believed to be not conducive to creating competitiveness and ease of doing business in Indonesia so the government makes a policy of simplifying these various regulations into one regulation, namely the Omnibus law on the Job Creation Law. The main problem of this research is: Are the policies of the Indonesian government to improve the competitive climate and legal certainty for investing in Indonesia, in accordance with statutory provisions? This problem is divided into several sub-sub-subjects: Current investment regulation problems; Obesity, Hyper regulation, and Regulatory Reform related to Investment; Controversy and legitimacy of the Omnibus Law in the National legal system, Suing the partiality and the negative impact of the Omnibus Law on Job Creation. The research method is a juridical-normative approach, with secondary data in the form of statutory regulations, literature, journals, and the internet. Data collection techniques used is a literature study. Data analysis technique is a qualitative descriptive analysis. The results of the study showed various investment statutory regulations in Indonesia cause obesity, hyper-regulation, which can reduce investment attractiveness. To overcome this issues, the government has taken legal breakthroughs with the omnibus law system on the Job Creation Law, to be able to trigger convenience while at the same time guaranteeing legal certainty, as well as improving the investment competitiveness climate in Indonesia.

  Keywords


investment problems; obesity; hyper regulation; job creation reform; omnibus law

  Full Text:

PDF PDF (Bahasa Indonesia)

  References


Adi, Nugroho & Susanti, “Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Penerbit: Kencana, Divisi Prenanda Media, 1ed. 2019, Jakarta 13220.

Agung Sudjati Winata, “Perlindungan InvestorAsing Dalam Kegiatan Penanaman ModalAsing dan Implikasinya Terhadap Negara”, AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor: 2. Desember2018.

A. Yaqin, “Akibat Hukum Cidera Janji Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi,” Dinamika Jurnal Ilmu Legislatif, Volume 25 Nomor 26, 2019.

Alika, R. “Lewat Omnibus Law, Pembentukan Perusahaan & Izin UMKM Bakal Dipermudah Airlangga, Pengusaha Tidak Akan Dibatasi Dengan Persyaratan Modal Minimum.,” katadata, 2019..

Alika, R. “Pemerintah berharap Omnibus Law Dongkrak Ekonomi Tumbuh hingga 6%, Menteri Agraria memperkirakan, omnibus law berkontribusi 1% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, Jakarta, Beritasatu.com. 20 Desember 2019.

Airlangga, Hartarto, “Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan hal tersebut di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12-2019).” Jakarta.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani, memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat, Beritasatu.com, Jakarta, Jumat, 20/12 /2019.

Jacqueline M, Nolan-Haley, Alternative Dispute Resolution, West PublishingCompany, 1991, 1-2, sebagaimana dikutip oleh Marwah Diah M, Prinsip dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Jakarta: Hukum dan Masyarakat 5.2, 2018, 116.

Flora, Dianti, “Wewenang PTUN Menyelesaikan Sengketa Penanaman Modal Asing, Bisnis & Investasi”, Jurnal LKBH-PPS. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Volume 1 Nomor 3, 13 Mei 2020.

Judhy Maramis Walangare. Penyelesaian Sengketa Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Journal Lex Crimen Vol. V/Tidak. 4/Apr-Jun/2016, 44.

A.O.Victoria, “Omnimbus Law Diharapkan Mampu Dorong Investasi di Sektor Properti,” https://katadata. co.id, 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, memberikan penjelasan di Hotel Millenium, Jakarta, Beritasatu.com. Rabu (18/12-2019):” .

Delanova, MO (2020). Analisis Kebijakan Diplomasi Ekonomi Indonesia Terhadap Pasar Non Tradisional, Jurnal Dinamika Global, 4(02), 382–402. https://doi.org/10.36859/jdg.v4i02.140

D.U.U. Jimmy Z Usfunan, “Pakar Hukum Tata Negara.” Bali, 2020.

Firda Ainun Fadillah & Saskia Amalia Putri, “Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase (Literature Review Etika), Jurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT), Volume 2 Issue 6, Juli 2021. .10. DOI: https:// doi.org/10.31933/ jimt. Jilid 216. Nomor 486.

Flora, Dianti, “Wewenang PTUN Menyelesaikan Sengketa Penanaman Modal Asing, Bisnis & Investasi”, LKBH-PPS. FH. UI, Rabu, 13 Mei 2020.

Hernawati, R.A.S., & Suroso, J.T. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, 4(1), 392–408. http://journal.stiemb.ac.id/index.php/ mea/art icle/view/557

G. S. Krutz, Mengatasi Kemacetan: Pengaruh Pemanfaatan Omnibus terhadap Produktivitas LegislatiF,. 2000.

G. Matthews, More American Than Southern, pada 29 Januari 1850. (Perpustakaan Kongres). 1850.

H. Putra, “Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Prespektif Negara Hukum Indonesia,” https://www.tribunnews.com, 2019.

I Gusti Ayu, Andara Yadnya Sangaswary, et.al, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Saham Melalui Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online”, Jurnal Konstruksi Hukum, ISSN: 2746-5055, DOI: https//doi.org/ 10.22225/jkh.3.1.4410-147-152. Jilid 3, Nomor 1, Januari 2022.

I Nengah Swardana, et.al, “Perlindungan Hukum Terhadap Investo Berdasarkan Prinsip Keterbukaan Oleh Emiten di PasarModal”, Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2020, Lisensi CC-BY-SA 4.0.

Jacqueline M, Nolan-Haley, Alternative Dispute Resolution, West PublishingCompany, 1991, 1-2, sebagaimana dikutip oleh Marwah Diah M, Prinsip dan Bentuk -Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Jakarta: Hukum dan Masyarakat 5.2, 2018, 116.

J. C. Waugh, Di Ambang Perang Saudara: Kompromi 1850 dan Bagaimana Ini Mengubah Jalannya Sejarah Amerika. .

Jimly. Assiddiqie, “Konstitusi Ekonomi,” PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2010.

KAR, Asia-Pasifik, Forum For International Arbitration (AFIA), “Sengketa Bisnis Antar Negara Meningkat Signifikan. Lebih efektif Diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Https:www. hukumonline.com.

Kadek Indri, Renitayani, “Perlindungan HukumTerhadap Investor Dalam Transaksi Pasar Modal”, Jurnal Kertha Desa, Volume 8, Nomor 5, Tahun 2020. ISBN: 2303-0593

KAR, Asia-Pasifik, Forum For International Arbitration (AFIA), “Sengketa Bisnis Antar Negara Meningkat Signifikan. Lebih efektif Diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Https:www. hukumonline.com.

Lorenz, M. (2020). Vietnam: Bentuk Investasi Asing Langsung di Vietnam. Lorenz & Rekan. https://www. mondaq.com/CorporateCommercial-Law/161474/Forms-of-Direct-Foreign-Investasi-di-Vietnam

Margiansyah, D. (2020). Meninjau Kembali Diplomasi Ekonomi Indonesia di Era Disrupsi: Menuju Ekonomi Digital dan Diplomasi Inovasi. JAS (Jurnal Studi ASEAN), 8(1), 15–39. https://doi.org/10.21512/jas. v8i1.6433 Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada.

Muhammad Baiquni, Peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM), ahli studi pariwisata, memberikan pernyataan di Jakarta, Senin (31/8/2020). Beritasatu.com – RUU Cipta Kerja Dukung Pertumbuhan UMKM di Sektor Pariwisata, Jakarta,Senin, 31 Agustus 2020 | 22:56 WIB.”

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin rapat terbatas lanjutan pembahasan perkembangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).,” 2020.

Ramli, H. Ahmad M. “Hukum Siber dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia”. Bandung: Refika Aditama,

Rizky, Amalia, et.al, “Penyuluhan Hukum Tentang Aspek Legalitas Investasi Online”, JURNAL DEDIKASI HUKUM, Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyarakat, ISSN: 2776-7183. Jilid 2, Nomor 2, Agustus 2022.

R. Wirayudha, “Omnibus Law dari Masa Lampau,” https://historia.id/, 2020. .

Simanjuntak, Ricardo, “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Kerangka Hukum ASEAN: Komitmen Bersama Menciptakan Masyarakat Ekonomi ASEAN Berbasis Aturan,” Penerbit: KontanPublishing, Jakarta: Tanpa Tahun, 165-166.

Syafriana, Rizka, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik,” Jurnal Lega Lata, Volume 1 Nomor 2, 2019.

S. R. Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

S.S.A.D. & peta A. pasca-C. 1850. (Perpustakaan Kongres)., Kehidupan Stephen A. Douglas karya William Gardner..

S. M. Arian Syahputra, S.H dan Sofian, “Peraturan Perundang-Undangan yang Telah Diatur di Indonesia,”

https://www.kanigoro.com, 2020. .

Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus politisi Partai Gerindra, dengan pemerintah,” kata Supratman dalam keterangannya. Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi; Kepala Badan Koordinator, Berisatu.com, Rabu, 5/8/2020.

Tore Janson, “Sejarah Alam Bahasa Latin.” Penerbitan Swedia, 2018.

Tim Pengajar Mata Kuliah Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, “Kumpulan Materi Kuliah Hukum Ekonomi.,” Malang, 2006.

Vu Thanh, H., & Thi, P. (2019). Perubahan di Vietnam - Perdagangan China dalam Konteks Perlambatan Ekonomi China: Beberapa Analisis dan Implikasinya. Jurnal Sains VNU: Ekonomi dan Bisnis, 35(2). https://doi.org/10.25073/2588- 1108/vnueab.4229.

Walangare , Judhy, “Maramis. Penyelesaian Sengketa Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007”, Journal Lex Crimen Vol. V/Tidak. 4/Apr-Jun/2019.

W. M. K. S. Nazara, “Memberikan penjelasan saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (18/12-2019).” Jakarta, 2019.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 219 times
PDF file viewed/downloaded : 544 times PDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 4592 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.231-244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Marulak Pardede

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic