Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian

Muhammad Alvi Syahrin

  Abstract


Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Perwujudan kedaulatan negara tersebut diemban oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, kini kedaulatan negara berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Hal tersebut, dapat dilihat dari semakin meningkatnya keberadaan pengungsi dan pencari suaka. Belum lagi adanya eksodus tenaga kerja asing asal Tiongkok yang kini mulai mengekspansi sektor ketenagakerjaan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana keberlakuan eksistensi kedaulatan negara Indonesia dalam perspektif keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa permasalahan kebijakan bebas visa kunjungan, keberadaan pengungsi dan pencari suaka, serta eksodus tenaga kerja asing Tiongkok berdampak langsung terhadap kedaulatan negara Indonesia. Hal ini tentu mempengaruhi tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan negara. Inilah yang menjadi tantangan serius yang harus dihadapi. Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi otoritas terdepan dalam menjaga wibawa pintu gerbang negara (bhumi pura wira wibawa).


  Keywords


Kedaulatan Negara, Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi

  Full Text:

PDF

  References


Buku:

Ardhiwisastra,Yudha Bhakti,Imunitas Kedaulatan Negara di forum Pengadilan Asing, Bandung: Alumni,2017.

Chotib, Migrasi: Kajian Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2013.

Fahroy, Caesar Ali dan M. Alvi Syahrin, “Antara Batas Imajiner dan Kedaulatan Negara”, Imigrasi di Batas Imajiner, Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, 2016.

Friedman, W,Legal Theory, Fourth Edition, Stevens & Sons Limited, London,2016.

Indra, Muhammad,Perspektif Penegakan Hukum dalam Hukum Keimigrasian Indonesia, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi,2015.

Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes,Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni. 2013.

Macedo, Stephen (ed),Universal Jurisdiction National Courts and the Prosecution of Serious Crimes Under International Law, University Of Pennsylvania Press, Philladelphia, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud,Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2015.

Nasution, M. Arif,Globalisasi dan Migrasi Antar Negara,Bandung: Penerbit Alumni, 2016.

Oscar, Schahter,Internasional Law in Theory and Practice, Martinus Nijhoff Publisher,2013.

Parthiana, Wayan,Beberapa Masalah dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Jakarta, 2016.

Starke, JG, Introduction to International Law, Butterworths, 2013.

Santoso, M. Iman,Perspektif Imigrasi dalam Migrasi Manusia, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2014.

Santoso,M. Iman,Prespektif Imigrasi Dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Cet.1, Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2017.

Winer, Myron, Security, Stabillity and International Migration, Centre For International Studies Massachusetts Institute of Technology, Cambridge. Massachusetts,2015.

Karya dan Jurnal Ilmiah

Berry, J.W. Immigration, Acculturation, and Adaptation. Applied Psychology, 46(1), pp.5-34. 2017.

Bond, E.W. and Chen, T.J. The Welfare Effects of Illegal Immigration. Journal of International Economics, 23(3-4), pp.315-328. 2017.

Ethier, W.J. Illegal immigration: The host- country problem. The American economic review, 76(1), pp.56-71. 2016.

Fernando, S. Politik Hukum Pemerintah (Direktorat Jenderal Imigrasi) Dalam Menanggulangi Masalah Penyelundupan Manusia. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1). 2014.

Syahrin, M.A., 2017. The Implementation of Non- Refoulement Principle to the Asylum Seekers and Refugees in Indonesia. Sriwijaya Law Review, 1(2), pp.168-178.

Majalah dan Lainnya

Athira, M,Pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan dan Kaitanya dengan Keberadaan Tenaga Kerja Asing Ilegal Asal Tiongkok yang Berpotensi Mengancam Kedaulatan NKRI,Skripsi,Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar,2017.

Patrnogic, Jovan, “Introduction to International Refugee Law” (makalah yang dibawakan pada Refugee Law Courses, the International Institute of Humanitarian Law, San Remo, Italy, September 2016).

Laporan Kegiatan Rapat Pembahasan Negara- Negara Bebas Visa Kunjungan Dalam Rangka Wisata di Gedung BPPT 1 tanggal 21 Desember 2015.

Syahrin, M. Alvi,Imigran Ilegal, Migrasi atau Ekspansi?,Majalah Check Point,Edisi 3 Oktober 2015, Jakarta: Akademi Imigrasi.

Syahrin, M. Alvi,Penyadapan oleh Australia, Sebaiknya Imigrasi Bersikap,Majalah Bhumi Pura. Januari-Februari 2014, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigasi.

Syahrin, M. Alvi,Eksodus Warga Negara Tiongkok: Antara Kebijakan dan Penyelundupan,Majalah Check Point,Edisi 5 November 2016, Jakarta: Akademi Imigrasi.

Syahrin, M. Alvi,Hak Asasi Bermigrasi,Majalah Bhumi Pura, November 2015, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tinggartomanu, R.Pengawasan dan Intelijen Keimigrasian, Bahan Kuliah disampaikan pada perkuliahan Pendidikan Pejabat Imigrasi (DIKPIM), pada hari Rabu (17 Juni 2015) di Kampus Akademi Imigrasi, Tangerang, 2015.

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)

Indonesia. Undang-Undang tentang Keimigrasian. UU No. 6 Tahun 2011. LN Tahun 2011

Nomor 52.

Peaturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan, Sub Golongan Industri Alas Kaki.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa(Charter of the United Nations).

Konvensi Genewa Tahun 1951 tentang Status Pengungsi (The 1951 Convention Relating the Status of Refugees).

Konvensi Montevideo Tahun 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara (Montevideo Convention the Rights and Duties of State).


  Article Metric

Abstract this article has been read : 13373 times
PDF file viewed/downloaded : 10374 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.43-57

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic