PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI (Criminal Of Perpetrators Of Use Of Illegal Radio Frequencies Under The Act Of Telecommunication)
Abstract
Perkembangan pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum untuk memberikan sarana perlindungan masyarakat dan kesejahteran masyarakat, sebab kecenderungan melakukan pelanggaran hukum untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya telah menjadi realita masyarakat. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, Penyiaran radio merupakan salah satu bagian dari Telekomunikasi. Perizinan adalah hal utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak menyimpang dari misi pelayanan informasi kepada publik. Seseorang dapat dimintapertanggung jawaban secara pidana adalah karena seseorang itu memiliki kesalahan.Kesalahan ada dua bentuk dalam hukum pidana.Pertama sengaja dan kelalaian keduanya sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana dapat diminta bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin tercantum pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu dengan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000
Abstract
The development of criminal as perpetrators associated with the purpose and legal function to give protection facilities and prosperity to society, since the tendency to break the law to get a huge advantage have been a reality in society. Telecommunication is each broadcast, transmission, and or admission of each information in a signal, hint, writing, picture, voice and noise through the system of wire, optic, radio or another electromagnetic. The radio broadcast is one of the telecommunication. The licence is the main thing in broadcast settings. In another word, it can be charged with controlling instrument, continuously, and periodically in order to each broadcast institution does not take a side route of information service mission to the public. One can be taken a responsibility, criminally because he/she makes a mistake. It has two terms in criminal law, that is intentional and negligence, both can be charged into a criminal. The criminal responsibility may be imposed to perpetrators of radio frequency without permission as mentioned in article 53 paragraph (1) the Act of the Republic of Indonesia, Number 36, Year 1999 on Telecommunication can be punished by a maximum imprisonment of four years or a maximum fine of four hundred million rupiahs.
Keywords
Full Text:
PDFArticle Metric
Abstract this article has been read : 2093 timesPDF file viewed/downloaded : 1168 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.265-276
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :