Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak

Marulak Pardede

  Abstract


Dalam perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya tindak pidana anak, dikenal dengan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak  dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi ini, dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan merupakan pengulangan pidana. Namun demikian, apabila korban tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut. Berat ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Usia anak, berat ringannya perbuatan melawan hukum dapat dijadikan pertimbangan bahwa anak tersebut dipidana atau tidak. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis; dan tipe penelitian ini adalah deskriptif; serta alat penelitian yang dipergunakan adalah studi kepustakaan/Library Studies, dan studi dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, merupakan terbosan hukum dalam sistem peradilan pidana, karena dimungkinkan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, melalu diversi. Undang-undang ini, memberikan peran serta kepada masyarakat untuk berperan aktif. Pembinaan peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya ditujukan untuk mewujudkan lembaga pengadilan, khususnya Mahkamah Agung, kepolisian, dan kejaksaan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun, tidak memihak (imparsial), transparan, kompeten dan memiliki akuntabilitas, partisipatif, cepat dan mudah diakses. Dengan demikian, diharapkan badan peradilan akan sungguh-sungguh menjadi badan yang independen atau mandiri, lepas dari pengaruh atau campur tangan kekuasaan eksekutif dan elemen kekuasaan manapun. Sehingga lembaga peradilan menjadi benteng keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, penyuluhan hukum terpadu sangat diperlukan karena paling tidak hal ini akan dapat menjembatani perbedaan persepsi antara pembuat peraturan tingkat pusat dan daerah.

 


  Keywords


Peradilan Pidana Anak

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 1385 times
PDF file viewed/downloaded : 749 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.13-28

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic