Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dan Kelas I Khusus Bandara I Gusti Ngurah Rai
Okky Chahyo Nugroho
Abstract
Pelanggaran keimigrasian adalah pelanggaran visa seperti sudah lewat batas berlakunya, penyalahgunaan visa dan sebagainya. Hal ini perlu dilakukan penegakan hukum terhadap orang asing dengan tindakan administratif atau tindakan hukum (projustisia) tergantung pelanggaran yang dilanggarnya. Sedangkan permasalahan yang diangkat mengenai penerapan penegakan hukum yang dilakukan Imigrasi setelah dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan kendala yang dihadapi dengan kondisi sekarang. Penelitian ini bersifat dekriptif-analisis dengan pendekatan kualitatif, yang mana berupaya memperoleh gambaran mengenai penerapan penegakan hukum terhadap pengawasan orang asing. Pengawasan orang asing berjalan dengan baik karena didukung oleh keberadaan Timpora dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing Meskipun Timpora dibentuk dengan leading sector di Imigrasi namun masih ditemui kendala. Kendala tersebut adalah mengenai Surat Izin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak dapat berlaku di Kantor Imigrasi lain meskipun masih di Bidang Pengawasan dan Penindakan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan termasuk dana untuk berproses peradilan yang masih kurang, dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.