Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Taufik H. Simatupang
Abstract
Kekayaan intelektual sebagai hak moral dan hak ekonomi memerlukan perlindungan hukum untuk menciptakan kreatifitas penemuan baru di bidang teknologi, mempercepat pengembangan industri, membuka lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong kreatifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan sejauhmanana posisi dan peran strategis negara dalam memberikan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif memakai bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum kekayaan intelektual adalah kehendak dan cita-cita negara untuk memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kepada setiap warga masyarakatnya yang sudah menghasilkan karya intelektual. Oleh karena itu negara perlu menerbitkan regulasi dan menciptakan kondisi sesuai dengan perubahan kecenderungan global dengan melakukan langkah-langkah antisipasi yang terkait pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual. Termasuk peningkatan peran lembaga penelitian dan Perguran Tinggi, sehingga mampu menghasilkan inovasi dan teknologi yang dibutuhkan pasar dan konsumen.Â
Â
Keywords
Hukum Kekayaan Intelektual, Kesejahteraan Kasyarakat.