Rekonstruksi Penggunaan Dana Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Muhaimin Muhaimin

  Abstract


Keberagaman karakteristik dan jenis desa, atau dengan sebutan lain (selain desa) tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan masalah karya ilmiah ini adalah “Bagaimana rekonstruksi penggunaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa?” Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan (statute approach). Beberapa hal yang dapat diidentifikasi berkaitan kejelasan kedudukan dan penguatan eksistensi desa, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ialah soal pendefenisian desa. Ada satu perbedaan cukup mendasar dibanding undang-undang sebelumnya (UU Nomor 32 Tahun 2004), yakni dicantumkannya klausul “prakarsa masyarakat” yang berarti ada perluasan sekaligus penguatan terhadap otonomi dalam pengelolaan dasa desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.


  Keywords


rekonstruksi; dana desa; masyarakat desa; kesejahteraan

  Full Text:

PDF

  References


Angelina Pelealu, Grace B. Nangoi, Natalia Y.T.Gerungai. “Analisis Penerapan Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung.” Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13, no. 4 (2018): 221–222.

Darmawan Triwibowo, Sugeng Baharijo. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: Prakarsa LP3ES, 2002.

Dharmawan, A. H. “‘Konflik-Konflik Kekuasaan dan Otoritas Kelembagaan Lokal dalam Reformasi Tata-Kelola Pemerintahan Desa: Investigasi Teoretik dan Empirik.’” In Working Paper Series Project No. 1. Partnership-Based Rural Governance Reform. Bogor: Kemitraan Indonesia dan Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB., 2006.

Diamanita, Amalia. “UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa Sebagai Manifestasi Penegakan Pasal 18 B Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.” Masalah-Masalah Hukum 4, no. 1 (2016): 35.

Djaenuri, Aries. Sistem Pemerintahan Daerah. 3 ed. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019.

dpr.go.id. “Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten dan kotayang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.” http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/minangwan-Seminar-Telaah-Kritis-Implementasi-Dana-Desa-1493862473.pdf.

Fauzanto, Adi. “Problematika Korupsi Dana Desa Pada Pelapodan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabiltas, dan Partisipatif.” Jurnal Hukum Widya Yuridika 3, no. 1 (2020): 46–47.

Hendra Puji Saputra, Muktasam, Dwi Setiawan Chaniago. “Studi Pemanfaatan Dana Desa di Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.” Resiprokal 1, no. 2 (2019): 226.

Jogloabang.com. “Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 ‘Zelfbesturende landschappen’ dan ‘Volksgemeenschappen’, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.” https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-6-2014-desa.

Jokowidodo. “Pengucuran Dana Desa Untuk Memajukan Desa.” Jurnal Pembangunan Desa (2015): 11.

Kementerian Desa Tertinggal. Road Map Desa Tertinggal. Jakarta, 2015.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Buku Saku Dana Desa. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2017.

kontan.co.id. “koordinasi itu diperlukan untuk mempercepat road map dana desa dalam menetapkan penyaluran dana desa secara bertahap selama periode 2015-2019. Dalam road map itu, juga akan disertai dengan proses persiapan peningkatan kapasitas aparatur desa.” https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-percepat-road-map-pengelolaan-dana-desa.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Menteri. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Indonesia, 2020.

Mulyono, Sutrisno Purwohadi. “Kebijakan Sinoptik Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,.” Jurnal Yustisi 3, no. 2 (2014): 72.

Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan. “TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 5495 PEMERINTAHAN. Desa. Penyelenggaraan. Pembangunan. Pembinaan. Pemberdayaan. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7).” http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/inc/buka.php?czozMjoiZD0yMDAwKzE0JmY9dXU2LTIwMTRwamwucGRmJmpzPTEiOw==.

Purwo Santoso. Pembaruan Desa secara Partisipatif. Yogyakarta: Program S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah, dan Pustaka Pelajar, 2003.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara,. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2006.

SF Marbun, Dkk. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2001.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1985.

Sunito, S. dan H. Purwandari. “‘Mekanisme Kontrol Tata-Kelola Sumber-Sumber Agraria: Membangun Kelembagaan Kolektif Lokal yang Demokratis,.’” In Working Paper Series Project No. 7. Partnership-Based Rural Governance Reform. Bogor: Kemitraan Indonesia dan Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB, 2006.

Tertinggal, Menteri Desa. Laporan Keberadaan Desa. Jakarta, 2016.

USAID DRSP. “Desentralisasi 2006: Membedah Reformasi Desentralisasi di Indonesia,” 2006.

Widjaya, Han. Otonomi Desa, Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2008.

Zitri, Ilham. “Akuntabilitas Pemerintahan Desa Benete dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).” Journal of Government and Political Studies 3, no. 2 (2020): 72.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Indonesia, 1945.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Republik Indonesia, 2014.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3253 times
PDF file viewed/downloaded : 1667 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.557-572

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic