Pemenuhan Hak Pencipta Lagu oleh Pelaku Pertunjukan Tanpa Izin

Rindia Fanny Kusumaningtyas, Kholis Roisah, Dewi Sulistyaningsih, Dwiputra Aritenesa

  Abstract


Perlindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih menghadapi tantangan serius di Indonesia, terutama terkait pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi pencipta lagu. Indonesia bahkan pernah mendapat kritik internasional akibat lemahnya perlindungan hukum terhadap hak cipta, terbukti dengan dimasukkannya Indonesia dalam Watch List oleh IIPA dan USTR sejak tahun 2000 karena tingginya tingkat pembajakan di pasar domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua permasalahan utama: mekanisme permohonan izin dan pembayaran royalti kepada pencipta lagu, serta konsekuensi hukum bagi pelaku yang menampilkan lagu tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban hak cipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perizinan dan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti berdasarkan data karya yang didaftarkan pencipta. Sementara itu, pengguna karya yang menggunakan lagu secara komersial tanpa izin dan tanpa membayar royalti dapat dikenai sanksi hukum berupa gugatan perdata (ganti rugi), pencabutan izin lisensi jika ada perjanjian, serta pidana denda sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam penggunaan karya cipta musik guna melindungi hak-hak pencipta secara adil dan berkelanjutan.


  Keywords


Hak Cipta; Pencipta Lagu; Pelaku Pertunjukan.

  Full Text:

PDF (Bahasa Indonesia)

  References


Arofi Mughni, Sanusi, and Erwin Aditya Pratama. “Analisis Hukum Mengenai Pengelolaan Royalty Atas Hak

Cipta Lagu Populer.” Pancasakti Law Journal (PLJ) 1, no. 2 (December 2023): 279–86.

Asosiasi Industri Rekaman Indonesia. “Pedoman Perjanjian.” Jakarta: Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, 2000.

Barep Fasyah Al Ghani. “Tinjauan Hukum Mengenai Hak Cipta Atas Royalti Tentang Penyiaran Lagu Di Bar Atau Kafe Ditinjau Melalui Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.” Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Budi Agus Riswandi, and M. Syamsyuddin. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja

Grafindo, 2004.

Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. “Penyelesaian Sengketa Terhadap Pelanggaran Moral Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta.” Jurnal Yustitia 12, no. 1 (2018): 4.

Dicky Ardian. “4 Kasus Royalti Di Dunia Musik Yang Lagi Heboh.” https://www.detik.com/pop/music/d- 7537869/4-kasus-royalti-di-dunia-musik-yang-lagi-heboh, September 13, 2024.

Earl W. Kinter, and Jack Lahr. An Intellectual Property Law Primer. New York: Clark Boardman, 1983.

Egi Reksa Saputra, Fahm, and Yusuf Daeng. “Mekanisme Pembayaran Royalti Untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Pendidikan Tambusa 6, no. 3 (2022): 13658–378.

Eko Murdiyanto. Metode Penelitian Kulalitatif . Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Press, 2020.

Firmandanu Triatmojo, Achmad Irwan Hamzani, and Kanti Rahayu. Perlindungan Hak Cipta Lagu Komersil.

Pekalongan: Penerbit NEM, 2021.

G Becker. Deserving to Own Intellectual Property. Chicago: Kent Law Review, 1993.

Hafiz, Wuri, Rachmalia, and Afifah Husnun Ubaidah Ananta. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh Lmk & Lmkn Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (July 1, 2021): 1–12.

Hans, Shella Delvia, Zulkifli Makkawaru, and Almusawir Almusawir. “PEMUNGUTAN ROYALTI HAK

EKONOMI PENCIPTA LAGU DAN MUSIK OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF.”

Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. 2 (June 30, 2023): 324–28. https://doi.org/10.35965/ijlf. v5i2.2678.

Harris Munandar, and Sally Sitanggang. Mengenal HKI (Hak Kekayaan Intelektual : Hak Cipta, Paten, Merek,

Dan Seluk-Beluknya). Jakarta: Erlangga Group, 2008.

Hendra Tanu Atmaja. Hak Cipta Musik Atau Lagu. Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003.

Hulman Pandjaitan. “Lisensi Karya Cipta Musik Dan Lagu Dan Aspek Hukumnya.” YURE HUMANO 1, no.

(2020): 33–44.

Hulman Panjaitan. “Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Tanpa Izin Dan Akibat Hukumnya.” Jurnal Hukum Tô-Râ 1, no. 2 (August 2015): 111–19.

Indirani Wauran-Wicaksono. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda: Penelusuran Dasar Perlindungan HKI Di Indonesia.” Refleksi Hukum 9, no. 2 (2015): 133–42.

Katerina Ronauli, Etty Susilowati, and Rinitami Njatrijani. “Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Hak Cipta Atas Lagu Antara Pencipta Lagu Dengan Produser Rekaman Suara.” DIPONEGORO LAW JOURNAL 5, no. 3 (2016): 1–16.

Kharisma, Fahmi. “PELAKSANAAN PEMBAYARAN ROYALTI ATAS LAGU DALAM LIVE PERFORMANCE KEPADA PENCIPTA LAGU DI KAFE ROEMAH KESAMBI KOTA CIREBON.”

JIPRO : Journal of Intellectual Property 5, no. 1 (June 2022). https://doi.org/10.20885/jipro.vol5.iss1. art1.

Khoirul Hidayah. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2018.

Kholis Roisah. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) – Sejarah, Pengertian, Dan Filosofi Pengakuan HKI Dari Masa Ke Masa. Malang: Setara Press, 2015.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. “Tarif Royalti Untuk Konser.” https://www.lmkn.id/konser/, n.d. Mariska. “Ingin Menggunakan Lagu Orang Lain? Ketahui Cara Memperoleh Izinnya!” https://kontrakhukum.

com/article/cara-meminta-izin-hak-cipta-lagu/, July 1, 2025.

Mohamad Thaufiq Rachman. “Pengelolaan Royalti Dari Pencipta Lagu Yang Tidak Terdaftar Di Lembaga Manajemen Kolektif Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional .” DHARMASISYA 2, no. 2 (June 2022): 995–1010.

Mohammad Naufal Awwabi. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Karya Musik Terkait Dengan Pemenuhan Hak Ekonomi Berupa Royalti.” Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, 2021.

Muchsin. “Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia.” Tesis, Universitas Sebelas Maret, 2003.

Muhammad Ryan Jahrul, and Muh. Akbar Fhad Syahril. “Dari Nada Ke Rupiah: Memahami Kontrak Pencipta Lagu Dengan Aggregator Musik.” Jurnal Litigasi Amsir, September 3, 2024, 36–55.

Otto Hasibuan. Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, Dan Collecting

Society. Bandung: Alumni, 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik (n.d.).

R. Diah Imaningrum Susanti. Hak Cipta Kajian Filosofis Dan Historis. Malang: Setara Press, 2017. Rachmadi Usman. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan Dan DImensi Hukumnya Di

Indonesia). Bandung: PT. Alumni, 2003.

Rafi Faturahman. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA MUSIK DAN LAGU.” Yogyakarta,

Rafid Algiffari. “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Musik Dan Lagu Atas Tindakan Aransemen Ulang Tanpa

Izin Oleh Pengguna Aplikasi TikTok.” SKRIPSI, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2023.

Rahmi Jened. Perlindungan Hak Cipta Pasca Persetujuan TRIPs. Surabaya: Yurisdika Press Fakultas Hukum UNAIR, 2001.

Raisul Muttaqien. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Yogyakarta: Penerbit Nusa Media, 2008.

Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Presfektif Perbandingan (Bagian Pertama). 2nd ed.

Yogyakarta: FH UII Pres, 2014.

Rogate, Luvito. “Hak Royalti Dalam Industri Musik: Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Terkait Cover Lagu.” Jurnal Globalisasi Hukum 1, no. 2 (September 30, 2024): 320–41. https://doi. org/10.25105/jgh.v2i1.21423.

Shofia Husna, and Cahaya Permata. “ Pembayaran Royalti Atas Cover Lagu Perspektif Fatwa DSN Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus YouTuber Di Kota Medan).” UNES Law Review 6, no. 2 (February 11, 2024): 7637–49.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (n.d.).

Winda Pertiwi, Firdaus Firdaus, and Nurahim Rasudin. “Tanggung Jawab Pembayaran Royalti Kepada Pemegang Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Oleh Pelaku Usaha Kafe Di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 4 (August 4, 2024): 8126–38.

Wizna Gania Balqiz. “Perlindungan Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi Di Kota Semarang, Indo- nesia.” Journal Of Judicial Review 23, no. 1 (June 2021): 41–56.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 79 times
PDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 124 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.87%20-%20110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Rindia Fanny Kusumaningtyas, Kholis Roisah, Dewi Sulistyaningsih, Dwiputra Aritenesa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic